Sukses

Pengusaha Tetap Bayar Pajak Hiburan Tarif Lama, Ini Alasannya

Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani, menegaskan para pengusaha di industri hiburan yang terkena pajak hiburan 40-75 persen akan tetap membayarkan tagihan sebagaimana tarif lama.

"Kita akan membayar sesuai tagihan yang lama, karena tadi SE-nya sudah keluar, sambil kita menunggu. Tapi kita sudah tahu posisinya Pemerintah Pusat itu adalah menekankan untuk pajak ini sesuai tarif lama, sambil menunggu proses di Mahkamah Konstitusi," saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Diketahui, Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Tujuan dari Surat Edaran Mendagri adalah untuk lebih meyakinkan para Gubernur/ Bupati/ Wali Kota untuk melaksanakan Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

"SE tersebut karena ini adalah penegasan dari pasal 101 UU Nomor 1 tahun 2022 memang ada tertera di situ pengajuan oleh individu perusahaan, tetapi tadi meminta konfirmasi kepada Pak Menko (Airlangga) bahwa intinya kepala daerah itu berhak mengeluarkan insentif fiskal. Ini yang kita tentunya kita harapkan adalah berlaku pada UU yang lama, yaitu UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, di mana batas minimalnya tidak ada," ujar Hariyadi.

Adapun kata Hariyadi, jika mengacu pada kebijakan lama, pengenaan tarif pajak hiburan di setiap daerah berbeda-beda. Namun yang tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar 25 persen, untuk daerah lainnya ada yang 15 persen, dan 10 persen.

"Masing-masing daerah berbeda-beda ya ada yang tertinggi DKI Jakarta 25 persen, Bali 15 persen setahu saya. tapi kalau secara umum rata-rata 10 persen. Kembali sana yang lama, yang penting tidak diberikan tarif yang seperti ini (40-75 persen)," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Datangi Menko Airlangga Bahas Pajak Hiburan, Inul Daratista: Perjuangkan Hak Karyawan Agar Tak PHK

Sebelumnya, penyanyi dangdut Inul Daratista yang merupakan pemilik tempat karaoke Inul Vizta, pengacara kondang Hotman Paris, serta pengusaha-pengusaha hiburan dan pariwisata menghadiri undangan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto guna membahas kenaikan tarif pajak hiburan.

Dari pertemuan tersebut, Inul Daratista mengatakan untuk sementara ini para pengusaha di industri hiburan tidak menggunakan tarif pajak hiburan 40 persen. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Mendagri.

Diketahui, Menteri dalam negeri sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Tujuan dari Surat Edaran Mendagri adalah untuk lebih meyakinkan para Gubernur/ Bupati/ Wali Kota untuk melaksanakan Pasal 101 UU Nomor 1 Tahun 2022.

"Seperti yang sudah dibicarakan tadi, mudah-mudahan semuanya ada titik temu, surat edaran yang disampaikan kepada kepala daerah bisa menjadi acuan kita untuk bisa bertahan saat ini," kata Inul Daratista saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

"Mudah-mudahan semuanya bisa terlaksana dengan baik sembari menunggu keputusan dari MK nanti," tambahnya.

Lebih lanjut, Inul mengatakan bahwa ia mewakili 5.000 karyawan yang bergantung hidup pada usaha karaoke "Inul Vizta". 

Perempuan 45 tahun ini berharap permasalahan mengenai kenaikan tarif pajak hiburan bisa segera diatasi dan ditemukan solusinya.

"Mohon doanya, saya di sini mewakili temen-temen asosiasi pengusaha karaoke Indonesia, saya memperjuangkan semua karyawan saya yang lagi gelisah, mohon doanya semoga ada jalan keluar dan titik temu selain pak menteri keluarkan surat edaran yang sebagai acuan dan pegangan kita hari ini," pungkas Inul Daratista. 

3 dari 3 halaman

Pajak Hiburan 40%-75%, Hotman Paris: Pengusaha Bisa Binasa!

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, menilai dinaikkannya tarif pajak hiburan justru membinasakan pengusaha di industri hiburan.

Diketahui, dalam Ketentuan pajak hiburan terbaru yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk kategori diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dinaikkan menjadi 40-75 persen.

"Ini dianggap membinasakan," kata Hotman saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

"Tadi pak Menko (Airlangga Hartarto) mengakui 40 persen pajak itu dikembalikan ke konsumen. Kalau dia tidak bayar berarti perusahaan yang bayar. Berarti 40 persen dari pendapatan kotor," tambahnya.

Menurutnya, jika pajak hiburan dikenakan 40 persen, maka akan merugikan usahanya. Selain itu, pengusaha juga tidak hanya membayar pajak usaha saja melainkan ada pajak makanan minuman, hingga pajak karyawan.

"Bayangkan 40 persen, padahal keuntungan perusahaan tidak mungkin hanya 10 persen. Kalau 40 persen pendapatan kotor harus dibayarkan pajak, maka 10 persen keuntungan harus sudah di pakai untuk bayar pajak ke pemerintah. Lalu 30 persen nya darimana? Ya dari modal. Belum lagi pajak dagang 22 persen, pajak pengusaha perorangan, pajak progresif, pajak karyawan," ujarnya.

Hotman mengatakan, secara keseluruhan pelaku usaha hampir membayar pajak sebesar 100 persen, jika dihitung dari semua aspek pajak lainnya.

"Berarti majikan harus bayar pajak lagi, belum lagi PPN minuman 10 persen, kalau dihitung-hitung hampir 100 persen pajak yang kita bayar. Jadi, kalau memang tujuannya untuk membinasakan kami ya jangan pakai undangan-undang, jangan keluarin izin ya," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini