Sukses

1,7 Juta Honorer Otomatis Jadi ASN di 2024, Mekanismenya Seperti Apa?

Pemerintah sepakat untuk mengangkat seluruh tenaga honorer di pemerintah jadi ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) beserta Komisi II DPR RI sepakat untuk mengangkat seluruh tenaga honorer di pemerintah jadi ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024.

Menurut perhitungan Kementerian PANRB, total tenaga honorer yang ada di data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 2022 sebanyak 2.355.092 orang. Angka itu ditetapkan agar ada kepastian dari simpang siur kabar bahwa jumlah total tenaga non ASN ada sebanyak 3-4 juta orang.

"Jadi kesepakatan pemerintah dengan DPR adalah 2,3 juta yg ada di database BKN. Ini yang kita selesaikan. Karena kalau nambah data-data baru maka ini tidak pernah akan selesai penyelesainnya. Sementara pemerintah dasarnya adalah usulan dari kabupaten/kota," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, dikutip Jumat (19/1/2024).

Adapun dari beberapa gelaran seleksi CASN, ada sebanyak 570.054 tenaga non ASN yang sudah terangkat jadi PPPK. Sehingga masih tersisa sekitar 1,7 juta tenaga honorer di 2023 ini.

Masih Banyak yang Gagal Lulus

Anas mengatakan, dari perekrutan CASN 2023, terdata masih ada sebanyak 133.564 honorer yang gagal lulus seleksi PPPK. Oleh karenanya, pemerintah juga menambahkan alokasi formasi PPPK pada gelaran CASN 2024.

"Kan ada kurang lebih 100 ribuan juga yang belum diterima. Oleh karenanya tadi (formasi PPPK di CASN 2024) jumlahnya 1,7 juta. Mustinya 1,6 juta. Karena ada sisa 100 ribu yang kemarin belum masuk di dalam formasi itu," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komitmen Menpan RB

Lebih lanjut, Anas pun berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sisa di pemerintah tahun ini, sesuai tenggat waktu penghapusan per Desember 2024.

"Kalau mereka tidak diangkat otomatis ke PPPK paruh waktu, mereka harus di-PHK semua, karena aturannya kan harus PPPK," ungkapnya.

Namun, statusnya belum tentu semua honorer nantinya akan jadi PPPK penuh waktu, tergantung kemampuan anggaran instansi atau pemerintah daerah bersangkutan. Pemberian status itu juga nantinya akan dihitung melalui seleksi CASN berdasarkan ranking, tidak ada passing grade.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

"Tapi tetap harus ikut seleksi sebagai bagian awal. Tapi nanti tidak berdasarkan passing grade, berdasarkan ranking. Kenapa di-ranking? Kan daerah enggak punya uang semuanya. Oh, ada honorer misalnya 1.500 orang, Pemda punya duit berapa ini? Kan enggak semua punya uang," bebernya.

"Tapi status mereka otomatis sudah PPPK nanti. Karena kalau enggak harus diberhentikan. Karena mereka akan punya nomor induk kepegawaian. Kalau penuh waktu yang uangnya cukup. Nah, paruh waktu ya seperti sekarang, cuman statusnya yang sekarang dia dari honorer jadi PPPK," pungkas Anas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.