Sukses

3 Bank BUMN Langgar Aturan KUR, Terbukti Minta Agunan Tambahan

Kementerian Koperasi dan UKM telah memanggil 12 pihak yang diduga melanggar penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Diantaranya 3 Bank BUMN

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM telah memanggil 12 pihak yang diduga melanggar penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Terbaru, ditemukan kalau ada 9 bank penyalur yang melanggar penyaluran KUR ke UMKM tersebut.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan, pihaknya sudah memanggil 12 pihak tersebut. Dari hasil pendalaman, didapat 9 bank yang melanggar aturan terkait agunan tambahan bagi KUR UMKM.

Ini berkaitan dengan ketentuan bebas agunan atau jaminan bagi UMKM yang mengakses KUR hingga Rp 100 juta. Ini tertuang dalam aturan resmi pemerintah.

"Kalau ditotal ada 12 ya, tapi kalau untuk yang agunan tambahan kan sebenarnya 9, ada Himbara, BPD, ada lembaga keuangan non bank," ujar Yulius dalam Konferensi Pers, di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

"Jadi untuk himbaranya 3, BPD nya sekitar 5 dan lembaga keuangannya 1," sambung Yulius.

Sudah Dipanggil

Dia mengatakan, 12 penyalur KUR UMKM itu sudah dipanggil dan akan diperdalam lagi. Terkait alasannya, ada sejumlah kontrak pengambilan KUR yang dilakukan sekitar tahun 2018. Pada tahun itu, aturan KUR tanpa agunan sampai Rp 100 juta belum mulai berlaku efektif.

"Itu memang di tahun itu belum di stated yang sampai Rp 100 juta itu tidak menggunakan agunan pinjaman tambahan, karena itu masih ikuti aturan yang lama," tuturnya.

"Yang sudah kita terima yang kita lihat secara tak terlalu ini terdapat akad-akad yang lama dan dari sisi aturan itu memang mengatur memang boleh," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Detail Pelanggaran

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengakui terdapat 12 bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang melakukan pelanggaran aturan KUR. Diketahui, 12 bank penyalur KUR tersebut masih meminta agunan kepada penerima KUR di bawah Rp 100 juta.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKop UKM Yulius mengatakan, dari 12 bank penyalur KUR yang melakukan pelanggaran, terdapat 9 penyalur KUR yang melanggar terkait dengan pengenaan agunan tambahan.

"Dari 12 Penyalur KUR, yang melakukan pelanggaran terkait dengan pengenaan agunan tambahan ada di 9 Penyalur KUR," kata Yulius kepada Liputan6.com, Senin (12/1/2024).

Adapun 9 penyalur KUR tersebut diantaranya terdiri dari 4 Bank Himbara, 4 Bank BPD dan 1 Lembaga Keuangan Bukan Bank.

 

3 dari 3 halaman

Teguran

Disamping itu, KemenKop UKM diketahui telah melayangkan surat teguran kepada bank yang melanggar aturan KUR. Dalam aturan Pemerintah, penyaluran KUR tidak dikenakan agunan atau jaminan terhadap penerima KUR sampai Rp 100 juta.

Artinya, penyalur Kredit Usaha Rakyat termasuk bank tidak boleh meminta agunan kepada penerima KUR Rp 100 juta ke bawah.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini