Sukses

Tarif Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran Naik Mulai 13 Januari 2024, Golongan I Jadi Rp 27.000

PT Jasamarga Kunciran Cengkareng yang merupakan pengelola Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK) akan memberlakukan kenaikan tarif mulai 13 Januari 2024.

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasamarga Kunciran Cengkareng menaikkan tarif jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK) mulai tanggal 13 Januari 2024 pukul 00.00 WIB. Kenaikan beragam mulai dari Rp 1.500 hingga Rp 3.500.

Dikutip dari keterangan tertulis, Jasa Marga, PT Jasamarga Kunciran Cengkareng yang merupakan pengelola Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (CBK)  akan memberlakukan penyesuaian tarif.

Langkah ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1982/KPTS/M/2023 tanggal 29 Desember 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran.

Pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol CBK dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut:

  • Gol I: yang semula Rp 25.500, - menjadi Rp 27.000, -
  • Gol II: yang semula Rp 38.000, - menjadi Rp 41.000, -
  • Gol III: yang semula Rp 38.000, - menjadi Rp 41.000, -
  • Gol IV: yang semula Rp 51.000, - menjadi Rp 54.500, -
  • Gol V: : yang semula Rp 51.000, - menjadi Rp 54.500, -

Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng memiliki 5 (lima) lokasi Gerbang Tol, yaitu:

  1. Gerbang Tol Benda Utama,
  2. Gerbang Tol Tanah Tinggi,
  3. Gerbang Tol Buaran Indah,
  4. Gerbang Tol Pinang dan
  5. Gerbang Tol Kunciran.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sistem Tertutup

Pengguna jalan tol golongan 1 (sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus) yang melakukan perjalanan melalui gerbang tol dalam jaringan Ruas Tol CBK, misalnya pengguna jalan tol dengan kendaraan minibus masuk dari Gerbang Tol (GT) Benda dan keluar melalui GT Kunciran akan dikenakan tarif Rp 27.000,-, yang semula Rp 25.500,-

Sistem transaksi di Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK) menggunakan sistem transaksi tertutup, sehingga akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud.

Jalan tol sepanjang 14,19 KM ini melewati Kota Tangerang merupakan wilayah yang didominasi oleh sektor industri dan tempat tinggal, sehingga Jalan Tol CBK menjadi alternatif pilihan angkutan industri.

Selain itu, CBK juga memberikan kepastian waktu sehingga waktu tempuh menjadi lebih singkat dan biaya operasional kendaraan menjadi lebih hemat baik kepada Penumpang Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun Komuter Tangerang – Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini