Sukses

Mengenal BPH Migas, dari Tugas, Fungsi hingga Tanggung Jawab

BPH Migas memiliki enam tugas dan fungsi. Apa saja?

Liputan6.com, Jakarta Seringkali kita mendengar, membaca atau melihat berita yang menyebutkan BPH Migas dan aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penyelewengan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar. Ada juga berita yang menyebutkan BPH Migas menambah penyalur BBM Satu Harga.

Siapa sebenarnya BPH Migas dan apa saja tugasnya? Untuk mengetahui lebih dalam, yuk simak ulasan berikut ini:

Kepala BPH Migas Erika Retnowati menjelaskan, BPH Migas merupakan kependekan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Badan ini bertugas mengatur urusan minyak dan gas bumi khusus di bagian hilir atau penyaluran ke konsumen.

"BPH Migas sendiri didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,"jelas Erika dalam acara Podcast Nusantara dengan tema Mengenal Lebih Dekat BPH Migas, Selasa (12/12/2023).

Ia pun menjabarkan BPH Migas memiliki enam tugas dan fungsi. Tugas pertama adalah terkait BBM yakni melakukan pengaturan dan pengawasan terkait ketersediaan dan pendistribusian BBM.

“Kedua, BPH Migas melakukan pengaturan dan pengawasan terkait cadangan BBM nasional. Ketiga, adalah mengatur pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan BBM,” papar Erika.

Kemudian tugas dan fungsi keempat di bidang gas bumi, adalah menetapkan tarif pengangkutan melalui pipa pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Kelima BPH Migas menetapkan harga gas bumi untuk rumah tangga dan usaha kecil. ”Keenam kami juga melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap transmisi dan distribusi daripada gas bumi,” jelas Erika.

Ia pun melanjutkan, keenam tugas tersebut yang membedakan antara BPH Migas dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kedua lembaga ini sama-sama menangani masalah minyak dan gas bumi (migas). Jika BPH Migas menangani di bagian hilir sedangkan SKK Migas menangani di bagian hulu.

Jadi SKK Migas menangani masalah eksplorasi dan ekspoitasi sumber migas, setelah ada hasilnya maka tugas dilanjutkan oleh BPH Migas untuk menangani masalah pendistribusian ke pengguna.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tanggung Jawab ke Siapa?

Erika Melanjutkan, dalam aturan turunan dari UU Nomor 22 Tahun 2001 yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2022, BPH Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

“Jadi tanggung jawab BPH Migas langsung dibawah Presiden dan kami memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada presiden melalui Menteri ESDM," jelas dia.

BPH Migas secara rutin melakukan pelaporan hasil kerja mereka kepada Presiden setiap semester atau 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.

Oleh karena itu, BPH Migas selama ini terus mengawal kebijakan yang telah dikeluarkan oleh presiden melalui Kementerian ESDM agar berjalan dengan baik di lapangan.

“Sebagai contoh, Pemerintah menetapkan bahwa jenis bahan bakar tertentu itu adalah solar misalnya. Kemudian penyaluran solar itu ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR, contoh di 2023 sebesar 17 juta liter. Maka BPH harus membuat aturan bagaimana supaya salat itu bisa didistribusikan dengan tepat sasaran,” paparnya.

Peranan ke Penerimaan Negara

Tugas dan Wewenang BPH Migas tidak hanya sekedar itu saja. BPH Migas ternyata juga menyumbang pendapatan bagi negara.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Erika menjelaskan, setiap badan usaha yang bergerak di bidang BBM dan gas bumi memiliki kewajiban untuki membayarkan iuran ke BPH Migas.

"Tarifnya ada di PP itu kemudian iuran masuk ke kas negara dan diberlakukan sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," jelas dia.

Inilah sumbangan dari sektor hilir khususnya BBM dan gas bumi kepada penerimaan negara. Dari setoran ini, sejumlah tertentu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan akan digunakan untuk membiayai operasional BPH Migas.

 

3 dari 3 halaman

Mengapa Penyaluran BBM dan Gas Bumi Perlu Diawasi?

Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady Bradjanto Tri Putro mengatakan, tugas dari BPH Migas adalah mengatur distribusi dan penyaluran BBM dan gas melalui pipa. Oleh karena itu BPH Migas harus mengawasi agar tidak terjadi penyelewengan.

Sentot pun menjabarkan berbagai penyelewengan penyaluran BBM yang sering terjadi di masyarakat. Ia mengakui bahwa penyelewengan dilakukan dengan acara yang unik.

Seperti diketahui, untuk membeli BBM subsidi saat ini diwajibkan menunjukkan QR Code. Ada beberapa penyelewengan yang menggunakan kode dari kendaraan yang pajaknya sudah mati, ada juga yang menggunakan dari kode dari kendaraan yang sudah rusak. Bahkan ada beberapa oknum yang menggunakan plat nomor palsu agar bisa mendapatkan BBM subsidi.

Penyelewengan ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat sebagai pengguna. Penyelewengan ini membuat BBM tidak sesuai standar lagi sehingga bisa merusak kendaraan.

Mengapa banyak oknum membeli BBM subsidi dengan berbagai cara penyelewengan ini? Alasan paling kuat adalah mereka akan menjual kembali untuk mencari keuntungan pribadi.

Penyelewengan lain yang juga dilakukan adalah dengan mengoplos dengan BBM dari kilang ilegal atau kilang tradisional. BBM ini dicampur untuk dijual kembali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini