Sukses

Alasan Pengumuman PPPK Guru 2023 Diundur Jadi 22 Desember 2023

Hasil kelulusan PPPK guru saat ini berlangsung proses pengolahannya dan akan diumumkan paling lambat 22 Desember 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan alasan pengumuman hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara tidak serentak. Seperti hasil seleksi PPPK Guru yang diumumkan paling lambat 22 Desember 2023.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi menuturkan, pengumuman hasil kelulusan PPPK formasi tahun 2023 dijadwalkan diumumkan pada 6-15 Desember 2023 dan tidak serentak.

"Hal ini dikarenakan sejumlah instansi akan melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK,” ujar dia dikutip dari laman BKN, Sabtu (16/12/2023).

Berdasarkan data BKN, hingga 15 Desember 2023, ada instansi yang belum melakukan final instansi hasil pengolahan nilai seleksi PPPK tenaga kesehatan sejumlah 30 instansi, tenaga guru sejumlah 514 instansi dan tenaga teknis sejumlah 26 instansi.

Sementara itu, hasil kelulusan PPPK guru saat ini berlangsung proses pengolahannya dan akan diumumkan paling lambat 22 Desember 2023.

"Hal ini karena perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data seperti hasil seleksi manajerial dan sosiokultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan dan afirmasi sertifikat pendidik (Serdik)," ujar Nanang.

Sementara itu, tercatat dari data BKN hingga 15 Desember 2023, hasil kelulusan formasi PPPK tenaga kesehatan telah diumumkan oleh 64 instansi dari 573 instansi yang mengikuti seleksi PPPK Tenaga Kesehatan. Sementara itu, formasi PPPK Teknis telah diumumkan oleh 56 instansi dari 482 instansi yang mengikuti seleksi PPPK Teknis.

 

Ia menuturkan, selanjutnya pengumuman kelulusan PPPK akan disampaikan oleh masing-masing instansi pemerintah telah dimulai pada 6 Desember 2023. Selain itu, pelamar PPPK juga dapat mengecek hasil kelulusannya melalui login di akun portal SSCASN setelah diumumkan oleh instansi.

BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumuman kelulusan peserta seleksi PPPK. Selain itu, perlu dilakukan penyesuaian kembali jadwal tahapan seleksi.

Dengan demikian, penyesuaian kembali jadwal tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023 menjadi sebagai berikut:

1.Pengumuman Kelulusan: 6-22 Desember 2023

2.Pengisian DRH NI PPPK: 16 Desember 2023-14 Januari 2024

3.Usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari-13 Februari 2024

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengumuman PPPK 2023 Belum Dirilis, BKN Bilang Begini

Sebelumnya diberitakan, pengumuman hasil tes PPPK 2023 dijadwalkan akan dirilis pada Rabu 6 Desember 2023 sampai hari Jumat tanggal 15 Desember 2023. Namun, hingga hari Kamis (01/12/2023), pukul 12.00, pengumuman PPPK 2023 belum juga dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Para pelamar PPPK 2023 telah mencoba mengakses laman SSCASN masing-masing dengan harap pengumuman tes mereka sudah bisa diketahu, begitu pula mengecek di laman resmi instansi masing-masing. Namun, nyatanya pengumuman hasil tes PPPK 2023 masih belum juga dirilis.

Karena situasi yang tanpa kepastian ini, mereka tentunya harap-harap cemas karena kepastian lulus atau tidaknya belum bisa segera diketahui.

Sebagai informasi, jadwal pengolahan nilai hasil kompetensi tes peserta berlangsung sejak 30 November hingga 9 Desember 2023. Sehingga, sebenarnya saat ini proses pengolahan hasil tes masih berlangsung.

Kabar terbaru Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, pada Rabu 6 Desember 2022, memberikan respons terkait hal tersebut. 

Suharmen membeberkan penyebab utama dari pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 yang diundur dan tidak serentak ini adalah karena kesiapan data masing-masing instansi tidak sama.

Hasil Seleksi PPPK 2023 Masih Diolah

Dia mengatakan bahwa saat ini BKN masih melakukan proses pengolahan hasil seleksi PPPK 2023, terutama bagi instansi yang melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

“Pengumuman hasil seleksi ini tidak dilakukan serentak, ya, tergantung kesiapan data dari instansi termasuk data hasil SKTT buat instansi yang pakai,” kata Suharmen.

Ada pula, Suherman menambahkan, saat ini BKN mengusahakan pengumuman hasil tes PPPK 2023 akan dirilis di rentang waktu sesuai jadwal. “Insyaallah masih dalam rentang waktu itu ya (6-15 Desember 2023), kecuali ya mungkin untuk instansi yang ada SKTT,” ungkap Suharmen.

 

 

3 dari 4 halaman

Asik, Rekrutmen CPNS dan PPPK Bakal Digelar 3 Bulan Sekali

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merancang adanya proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti CPNS dan PPPPK tiap tiga bulan sekali, berbeda dengan sebelumnya dimana perekrutan dilakukan satu sampai dua tahun sekali.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa jarak yang singkat dari setiap rekrutmen ini mengacu pada tujuh agenda reformasi dan transformasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Pertama, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, jadi ke depan rekrutmen tidak ritual dua atau satu tahunan, karena tiap tiga bulan akan ada rekrutmen ASN,” kata dia dikutip dari Antara, Kamis (7/12/2023).Ia mencontohkan kondisi sebelumnya, yaitu misalnya Januari dilakukan pensiun dan dua tahun kemudian baru dilakukan perekrutan ASN, maka yang terjadi adalah pengangkatan tenaga honorer.  

“Jadi dari sekarang bisa di daftar siapa yang pensiun, kita akan rekrut tiga bulan sekali, kita sedang koordinasi tingkat tinggi dengan kementerian/lembaga, sehingga yang kosong tidak diisi honorer tapi langsung ASN,” ujar Anas.

Meski terhitung rutin, perekrutan ASN jumlahnya tidak langsung sebanding dengan jumlah pensiunan, seperti contoh di tubuh Kemenkeu jika terdapat 600 orang yang pensiun maka hanya 200 orang yang diterima karena tenaga teknis akan dirampingkan dengan digitalisasi.  

Ini juga menjadi upaya Kementerian PANRB menata tenaga non-ASN atau honorer, karena hingga Desember 2024 mereka ditarget menata 2,3 juta tenaga honorer yang tidak dapat ditambah lagi.

Selain itu, Anas akan mengefisienkan struktur lewat perampingan eselon dua, dengan mengurangi sekitar 1.200 tenaga atau menghemat biaya birokrasi sampai Rp8 triliun.

 

4 dari 4 halaman

Rekrutmen Besar-besaran

Mulai 2024, Kementerian PANRB berencana membuka rekrutmen besar-besaran pada formasi digital yang menyasar lulusan baru, dimana mereka akan fokus menangani digitalisasi birokrasi, namun terbatas pada posisi yang pertumbuhannya positif bukan tenaga teknis.

“Kita sudah petakan mana yang positif growth mana zero growth. Ada banyak formasi usulan kepala daerah tidak disetujui karena yang diminta perawat tapi yang diusulkan tenaga teknis di puskesmas. Jadi yang masih positif tenaga guru, dosen, sektor kesehatan, yang tidak boleh nambah tenaga teknis fungsional, begitu juga teknis pelaksana karena sebagian diganti digital,” jelas Anas.

Berkaca dari undang-undang terbaru maka akan banyak terobosan, termasuk kesempatan ASN untuk lebih lincah, seperti misalnya seseorang dapat menempati jabatan kepala dinas dengan mengikuti job training di BUMN terbaik dalam waktu tertentu sehingga tidak melulu mengikuti diklat.

“Jadi rekrutmen ASN 2024 nanti kita akan konsultasi dulu dengan bapak presiden, tapi bulan kemarin kami telah menyampaikan bahwa ada banyak freahgraduate yang bisa mengisi posisi-posisi dalam rangka percepatan transformasi birokrasi salah satunya adalah talenta-talenta digital, dan akuntan,” tutur Menteri PANRB.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.