Sukses

Kemenkeu Nego Bayar Utang Rp 78 Miliar, Jusuf Hamka: Saya Enggak Mau!

Jusuf Hamka masih pesimistis pemerintah mau membayar utang Rp 78 Miliar. Pasalnya, pada negosiasi sebelumnya, angka yang pernah disepakati untuk dibayarkan adalah Rp 179 miliar, termasuk denda.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka bersikukuh ingin utang pemerintah terhadap perusahaannya bisa dibayar secara penuh, sekitar Rp 800 miliar. Ada alasan yang mendasari sikapnya tersebut.

Jusuf Hamka mengatakan, telah kembali menjalin pertemuan dengan perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dengan ditengahi oleh pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Namun, dia bilang kalau Kemenkeu hanya menjanjikan mampu membayar utang sebesar Rp 78 miliar.

Angka ini merupakan angka pokok deposito yang dimiliki PT Citra Marga Nusaphala Persana Tbk (CMNP) di Bank Yama yang terimbas krisis 1998 lalu. Jika dihitung hingga saat ini, termasuk denda, Jusuf Hamka meminta negara membayar Rp 800 miliar.

"Kalau saya enggak mau (dibayar Rp 78 miliar), kalau direksi mau silakan. Karena kan saya bertanggung jawab ke pemegang saham publik. Direksi kalau berani tanggung jawab silakan," kata dia kepada wartawan usai pertemuan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Pria yang karib disapa Babah Alun ini masih pesimistis pemerintah mau membayar utang dengan nominal tersebut. Pasalnya, pada negosiasi sebelumnya, angka yang pernah disepakati untuk dibayarkan adalah Rp 179 miliar, termasuk denda.

"Tapi enggak mungkin nyampe lah. Itu aja Rp 179 miliar, dimentahin lagi ke Rp 78 miliar," tegasnya.

Dia menyinggung kebijakan negara yang menagih pajak terhadap rakyat. Ketika ada denda atas pajak, wajib pajak perlu membayarnya. Tapi, hal serupa, kata dia, tidak berlaku bagi pembayaran utang pemerintah ke CMNP.

"Negeri kita adil sekali. Wajib pajak ngga bayar denda 2 persen dan tidak ada ampun. Kalau sekarang, negara ga bayar kita yang terampun-ampun aja gitu. Bahkan tadi ada kata keluar 'kalau negara gamau bayar, bisa apa?' Ya nggak bisa apa apa, kita kan warga negara, kita bukan negara. Nggak iso opo opo. Minta tolong gusti Allah," bebernya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alasan Pemerintah Tak Mau Bayar Denda

Lebih lanjut, Jusuf mengungkap alasan Kemenkeu enggan membayar denda atas utang ke CMNP. Dia menyebut, Kemenkeu merujuk pada besaran deposito awal.

"Alasannya tadi dibilang bahwa mandatnya yang diterima adalah cuman se-angka itu, jadi lebih dari itu gak bisa, nanti akan dibicaraka lagi, kalau mau nanti akan segera dibayar, akan," katanya.

Kendati ada angka yang sanggup dibayarkan, Jusuf belum mendapat kepastian kapan hal itu bisa direalisasikan. Dia merujuk pengalaman negosiasi sebelumnya yang tak kunjung mendapat titik temu.

"Belum tau. Itu dulu juga, (disebut batas waktu) dua minggu yang waktu perdamaian dari Rp 400 miliar jadi Rp 179 miliar, janjinya dua minggu akan dibayar, akan," paparnya.

 

3 dari 4 halaman

Negosiasi Alot

Bos jalan tol Jusuf Hamka kembali negosiasi nilai utang negara kepada perusahaannya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Namun, angka yang dijanjikan dibayar negara hanya Rp 78 miliar.

Jusuf menerangkan, angka itu merupakan angka pokok dari utang negara terhadap CMNP. Sebelumnya, angka negosiasi terakhir sekitar Rp 179 miliar, termasuk denda yang besarannya disepakati.

"Mundur lagi kayaknya. Kan sudah ada kesepakatan Rp 179 miliar waktu itu. Kemudian dibatalkan keputusan itu karena ada dendanya. Sekarang malah mau kembali ke angka pokok Rp 78 miliar," kata dia kepada wartawan usai negosiasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Dia menerangkan, mengacu hitungannya, ditagihkan utang sebesar Rp 800 miliar. Kemudian, dilakukan negosiasi hingga menemukan angka sekitar Rp 400 miliar.

 

4 dari 4 halaman

Hanya Angka Pokok

Negosiasi berlanjut, ternyata, jumlah utang yang dijanjikan akan dibayar ke CMNP menjadi sebesar Rp 179 miliar dengan hitungan denda hanya Rp 37,5 persen dengan angka utang pokok negara Rp 78 miliar.

"Sekarang cuman pokoknya aja tidak sama denda sama sekali. Jadi nggak ada denda, hak kami yang menang dari Mahkamah Agunf, dulu aja diakui denda diakomodasi 37,5 persen. Sekarang denda gak diakui cuma 0. Yaudah minta keadilan dari Allah aja," tuturnya.

Singkatnya, utang ini bermula dari dana deposito milik CMNP di Bank Yama. Dimana Bank Yama kolaps imbas krisis 1998. Jusuf Hamka menagih utang pemerintah kepada perusahaan miliknya CMNP yang belum dibayar sejak krisis moneter 1998 sekitar Rp 800 miliar, termasuk denda.

Adapun kesepakatan utang pemerintah dan Jusuf Hamka juga tertuang dalam amandemen berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop Surat Kementerian Keuangan dengan pelaksanaan putusan hukum Perkara Nomor 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel.jo.No.128/Pdt/2005/PT.DKI.jo.No.1616 K/pdt/2006 jo No.564 PK/Pdt/2007 atas nama PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk Nomor:004/BA/inkracht/2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini