Sukses

LPS Proses Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Persada Guna

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur.

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Pasuruan, Jawa Timur.

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Persada Guna dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Desember 2023.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 4 April 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," kata Dimas, dalam keterangan Resmi, Selasa (5/12/2023).

Adapun setelah izin usaha BPR Persada Guna dicabut oleh OJK, LPS membentuk Tim Likuidasi untuk melaksanakan proses likuidasi BPR Persada Guna dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi BPR Persada Guna dilakukan oleh LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Persada Guna atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Persada Guna.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pembayaran Cicilan

Sementara, bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Persada Guna dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Lebih lanjut, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah BPR Persada Guna tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

"Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Persada Guna, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Permohonan Kreditmu Ditolak Bank? Mungkin Ini Alasannya

Meminjam uang di lembaga keuangan merupakan hal yang wajar. Saat ini hampir semua kebutuhan hidup bisa dibiayai dengan kredit seperti properti, sekolah, membeli barang dan lainnnya. 

Namun saat mengajukan kredit, tidak semua orang bisa mendapatkannya atau tidak semua bank bisa meloloskan pengajuan kredit tersebut. Ada beberapa yang mudah mendapatkan kredit tetapi ada juga lainnya yang ditolak.   

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) buka-bukaan soal kriteria kelayakan pemberian kredit atau credit scoring oleh perbankan. Melalui credit scoring bank atau lembaga keuangan akan menilai kelayakan seseorang untuk mendapatkan pinjaman kredit.

Unsecured Business Head Bank Danamon Tresia Sarumpaet mengatakan, faktor pertama yang menjadi penentu credit scoring oleh perbankan adalah aspek pekerjaan oleh debitur. 

"Yang dinilai oleh perbankan dalam menetapkan credit scoring itu biasanya dilihat dari pekerjaan pengaju pinjaman," kata Tresia dalam acara Journalist Class di Menara Bank Danamon, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).

Setelah pekerjaan dianggap memenuhi persyaratan, pihak perbankan akan mengecek pendapatan calon debitur. Meski demikian, pihak perbankan memiliki standar gaji sendiri atas kelayakan seseorang dalam memperoleh pinjaman kredit.

"Jadi, pekerjaan dan gaji menjadi penilaian utama perbankan dalam menentukan pemberian kredit," ujar Tresia.

 

4 dari 4 halaman

Debt Burden Ratio

Selain itu, pihak perbankan juga akan menghitung aspek Debt Burden Ratio (DBR) calon debitur. DBR merupakan perbandingan antara cicilan utang per bulan yang dimiliki debitur terhadap pendapatan bersih per bulan. 

"DBR biasanya dipakai dalam pengajuan KPR. Prinsipnya, cicilan utang yang dimiliki harus lebih rendah dari pendapatan," beber Tresia.

Apabila calon debitur telah memenuhi berbagai ketentuan yang ada. Pihak perbankan selanjutnya akan melakukan survei untuk menginformasi kebenaran data calon debitur. 

"Maka, kalau punya cicilan banyak. Sebaiknya dilunasi terlebih dahulu agar pengajuan kreditnya disetujui," pungkas Tresia.    

Reporter: Sulaeman

SUmber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini