Sukses

Mau Buka Lagi, TikTok Shop Bisa Gabung E-Commerce yang Sudah Ada

Kehadiran TikTok Shop sebenarnya bisa menjadi sesuatu yang positif untuk ekosistem berbisnis di ranah digital serta investasi asing.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar kabar TikTok Shop akan buka kembali di Indonesia setelah resmi ditutup pada Oktober 2023. Jika memang akan dibuka kembali, para pengusaha muda melihat jika TikTok Shop benar-benar dibuka lagi maka bisa menjadi langkah yang positif. Namun memang, agar bisa menjadi positif harus ada catatan khusus.

Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anggawira memandang, agenda dibukanya kembali TikTok Shop ini sebenarnya bisa menjadi langkah yang positif tapi dengan catatan khusus. Karena menurutnya, suara pelaku usaha UMKM harus menjadi prioritas sehingga pemerintah harus mengawasi operasional dari TikTok Shop benar-benar sesuai dengan Permendag No. 31 Tahun 2023.

Menurut Anggawira, Bila dilakukan secara tepat, kehadiran TikTok Shop sebenarnya bisa menjadi sesuatu yang positif untuk ekosistem berbisnis di ranah digital serta investasi asing.

"Tapi di sisi lain, pemerintah perlu mengawasi dengan operasionalnya demi mencegah apa yang terjadi beberapa waktu lalu ketika para pengusaha UMKM serta pedagang Pasar Tanah Abang mengalami omzet yang menurut drastis. Hal ini terjadi akibat praktik predatory pricing yang diduga dilakukan di TikTok Shop,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11/2023).

Dari sinilah mengapa menurut Sekjend BPP HIPMI itu, ada baiknya TikTok Shop benar-benar menunjukkan itikad baiknya dalam memisahkan konsep e-commerce dengan platform media sosialnya.

“Bila TikTok Shop sulit membuat platform sendiri, maka untuk menciptakan ekosistem usaha yang baik di Indonesia sekaligus mendorong penguatan kolaborasi, langkah yang dapat dipilih TikTok bisa dengan bergabung bersama e-commerce yang sudah ada di Indonesia. Dengan ini maka TikTok Shop dapat mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia, menciptakan persaingan sehat di ranah e-commerce, dan dapat ikut dalam program memajukan UMKM Tanah Air,” pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

3 Syarat Harus Dipenuhi Jika TikTok Shop Kembali Buka di Indonesia

Indonesia terbuka dengan investasi termasuk ekonomi digital tetapi harus mematuhi aturan di Tanah Air. Seiring hal itu, lapak daring TikTok Shop harus memenuhi tiga syarat jika ingin buka lagi di Indonesia supaya mendukung iklim sehat terutama pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Syarat pertama, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menuturkan, TikTok Shop harus terpisah antara media sosial dan shop. Layanan itu tidak boleh dalam satu platform.Kedua, kanal digital dari China itu haris ikuti regulasi perdagangan di Indonesia.

"Ketiga, harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen, misalnya dijual murah namun kualitas rendah,” ujar dia seperti dikutip dari Antara, ditulis Rabu (22/11/2023).

Syarat itu diberikan agar melindungi lapak daring dalam negeri, industri, UMKM dan konsumen.Di sela Rapat Koordinasi Nasional Pemanfaatkan Hasil Pendataan Koperasi dan UMKM 2022 di Nusa Dua, Bali, Teten menuturkan, skema yang dilakukan platform digital itu sehingga produk yang dijual dengan harga miring.

Teten menuturkan, pelaku usaha di China tetap berproduksi untuk menciptakan lapangan kerja meski pertumbuhan ekonomi negara itu sedang menurun. Hal itu menyebabkan barang kebutuhan sehari-hari dijual salah satunya ke Indonesia dengan harga murah, dan oleh TikTok disubsidi kembali sehingga harga barang yang dijual di bawah harga pasar.

“Itu tidak mungkin bisa bersaing. Indusri fesyen, konveksi yang banyak menyerap tenaga kerja, banyak mengeluhkan itu,” ujar dia.

3 dari 3 halaman

TikTok Shop di Indonesia Tutup pada 4 Oktober 2023

Sebelumnya, TikTok Indonesia menyebutkan mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB menutup layanan TikTok Shop yang diumumkan melalui ruang berita di laman resminya pada Selasa, 3 Oktober 2023. TikTok mengatakan, pihaknya menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur platform sosial commerce hanya memfasilitas promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Peraturan itu juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Aturan ini dibuat untuk melindungi pelaku UMKM yang berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 67 juta pelaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini