Sukses

Pemerintah Berencana Bangun PLTN di 2039

Pembangunan PLTN ini selaras dengan langkah pemerintah untuk mencapai net zero emisson di tahun 2060.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di 2039. Pembangunan PLTN ini selaras dengan langkah pemerintah untuk mencapai net zero emisson di tahun 2060.

"Ada pengembangan tenaga nuklir akan menjadi komersial pada tahun 2039 untuk meningkatkan keandalan sistem tenaga listrik," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, dalam acara Pameran Hari Listrik Nasional ke-78, di ICE BSD, Tanggerang, Selasa (14/11/2023).

Jisman menuturkan nantinya kapasitas PLTN akan ditingkatkan hingga 31 gigawatt pada tahun 2060. Tak hanya itu, pengembangan penyimpanan energi hidro terpompa atau Pumped Hydro Energy Storage (PHES) akan dimulai pada 2025 mendatang.

"Kemudian sistem Battery Energy Storage Sistem (penyimpanan energi baterai) akan dikembangkan secara masif pada tahun 2034," jelas Jisman.

Selain itu, Jisman bilang, sebagai upaya dekat dekarbonisasi sektor ketenagalistrikan, berbagai upaya pengendalian emisi dilakukan, antara lain PLTU wajib untuk melaksanakan co-firing dengan biomassa maupun energi baru lainnya.

"Lalu program dedieselisasi juga telah ditetapkan untuk menurangi dan mendentikan pemakaian BBM untuk pembangkitan tenaga listrik, serta untuk meningkatkan bauran EBT dan ketahanan energi di lokal 3T. Program dedieselisasi dilaksanakan pada 5.200 PLTD yang tersebar pada 2.130 lokasi di seluruh Indonesia," tutup Jisman.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Wow, AS Bakal Kembangkan Nuklir di Indonesia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara terkait kabar yang menyebutkan salah satu perusahaan swasta asal Amerika Serikat (AS) akan membangun pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) di Indonesia. Adapun perusahaan yang dimaksud ialah PT ThorCon Power Indonesia.

Menteri ESDM mengaku belum menerima surat secara resmi dari Dewan Energi Nasional (DEN) terkait rencana pembangunan nuklir di Indonesia. Termasuk oleh perusahaan asal negeri Paman Sam tersebut.

"Belum ada surat dari DEN terkait (pembangunan) PLTN sampai saat ini," katanya kepada awak media di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Meski begitu, diakuinya sejumlah negara telah memperoleh keuntungan atas pemanfaatan pembangkit nuklir. Misalnya, di Perancis yang penggunaan dari pembangkit nuklir telah mencapai 80 persen.

"Misal Perancis 80 persen energi sudah dari nuklir, aman-aman saja. Beberapa negara lain sudah mengembangkan konsep small medium reactor," bebernya.

Bahkan, Korea Selatan sudah mengembangkan proyek pembangunan nuklir di Uni Emirat Arab dengan skala yang lebih besar.

Tantangan Pengembangan Nuklir

Diakuinya, pengembangan pembangkit nuklir di Indonesia saat ini menghadapi tantangan atas kekhawatiran masyarakat. Namun, pemerintah tengah mempelajari atas manfaat pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.

"Kita harus buat kebijakan lagi terkait mekanisme pemanfaatan energi listrik dari nuklir itu sedang dalam proses nanti. Selama ini masyarakat masih khawatir pemanfaatannya," pungkas Menteri Arifin.

 

3 dari 3 halaman

Komitmen Jokowi

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan telah dua Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengembangan nuklir di Indonesia, PP Nomor 42 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku dan PP Nomor 52 Tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.

Penerbitan dua PP untuk pengembangan nuklir oleh Presiden Jokowi ini menandakan orang nomor satu di Indonesia itu serius dalam menguatkan pertahanan Indonesia ke depan.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan, pengembangan nuklir bersumber dari energi harus dikuatkan aturannya. Sebab, hal itu menyangkut dengan material yang sensitif dan berpotensi bahaya jika salah digunakan.

"Pengembangan nuklir sebagai sumber energy adalah suatu konsep yang harus dibuat dari mulai aturannya dahulu, karena ini juga menyangkut hal material yang sensitif dan juga berpontensi bahaya," kata Dave kepada awak media, Senin (26/12).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.