Sukses

Menteri PANRB Bongkar Nasib Tenaga Honorer, Jangan Berharap Banyak Jadi PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan ada tiga rencana kebijakan dalam penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan ada tiga rencana kebijakan dalam penataan tenaga non ASN atau tenaga honorer.

"Kami punya step pertama, 3 langkah kebijakan penataan non-ASN," kata Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (13/11).

Pertama, melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 684 Tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK JF yang diberikan kouta sebesar 80 persen untuk eks THK dan non-ASN dan 20 persen untuk formasi umum.

Kedua, nantinya akan dilakukan validasi dan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap non-ASN yang telah terdata. Jika lolos, Anas bilang, mereka akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu dan dimasukan ke platform digital.

"Jadi begitu dulu. Sehingga dengan begitu janji kita benar mereka kita masukan ke PPPK paruh waktu, nanti mereka dengan platform digital, kira-kira ini," jelasnya.

PPPK Paruh Waktu

Langkah terakhir, lanjut Anas, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK paruh waktu akan difokuskan mengisi formasi PPPK penuh waktu melalui peningkatan kinerja.

"Maka inilah tahapan ke depan yang step kami ingin kerjakan termasuk penuhi harapan bapak ibu, pemeringkatan tadi. Tapi fresh gad tetap difokuskan isi formasi yang tak ada di PPPK," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) setelah terbitnya Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan RPP tersebut terbagi menjadi dua. Pertama, RPP tentang Manajemen ASN. Kedua, RPP tentang penghargaan dan pengakuan.

"UU ASN telah disahkan. Hari ini kami bersama DPR membahas berbagai aspek untuk dituangkan dalam aturan turunannya," kata Anas dalam keterangannya, Selasa (14/11).

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ditarik Iuran Rp 500 Ribu per Bulan, Uang Pensiun PPPK Bakal Lebih Gede dari PNS?

Deputi Bidang sistem informasi kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengungkapkan sudah ada instansi di daerah yang mengimplementasikan skema pensiun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Beberapa instansi sekarang sudah menerapkan. Itu di Jawa Tengah sudah menerapkan iuran (pensiun) per bulannya sekitar Rp500.000," ujar Suharmen saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (9/11).

Ia menjelaskan implementasi itu sudah disepakati PPPK dan Badan Kepegawaan Daerah (BKD) setempat terkait pemotongan gaji untuk iuran pensiun.

"Itu kesepakatan dengan PPPK-nya jadi kepala BKD nya itu laporan ke saya ingin mengimplementasikan. Mereka sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan PPPK-nya," imbuhnya.

Suharmen bilang untuk besaran yang diterima oleh pegawai PPPK, akan tergantung pada berapa lama kontrak kerja. Misal, kontrak kerja lima tahun, artinya akan mendapatkan jaminan pensiun lebih besar dibandingkan kontrak satu tahun.

"Kalau kontrak kerjanya 1 tahun jumlah yang diterimanya juga akan sedikit. Kalau 5 tahun maka akan mendapatkan pensiun yang jauh lebih besar," bilang Herman.

 

3 dari 3 halaman

UU ASN

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023 lalu.

Di dalam UU tersebut tertulis tentang ketentuan mengenai ASN, antara lain skema pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer resmi dihapus, dilarang mengangkat pegawai non ASN menjadi ASN, dan batas usia pensiun ASN.

Merujuk pada UU ASN, dalam pasal 5 tertulis, pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Di mana kedudukan, fungsi, tugas, peran, hak dan kewajibannya sama. Artinya tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK.

Karena PPPK termasuk dalam pegawai ASN, maka berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminam hari tua. Skema ini diberikan untuk perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini