Sukses

Jangan Khawatir, Honorer Tak Lolos CASN 2024 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintah memang berupaya menghapus tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi PPPK. Pengalihan ini ditargetkan dapat selesai pada Desember tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan, tenaga honorer yang tidak lolos CASN 2024 akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk sementara.

Sedangkan, bagi pegawai non-ASN yang lulus seleksi CASN 2024 maka diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

"Bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi 2024, namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu," kata Azwar Anas, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).

Kendati diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut nantinya berpeluang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu, jika mereka telah melalui tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi. Namun, untuk mekanismenya masih akan dibahas lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB.

"Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri PANRB," ujarnya.

Diketahui, Pemerintah memang berupaya menghapus tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi PPPK. Pengalihan ini ditargetkan dapat selesai pada Desember tahun ini.

"Sedangkan seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah, sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah," ujarnya.

Adapun Pemerintah akan membuka seleksi calon ASN tahun 2024 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK. Jumlah total mencapai sekitar 2,3 juta ASN, dimana porsi PPPK mencapai kurang lebih 1,7 juta formasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kantongi Izin Jokowi, Aturan Turunan soal Nasib Honorer Target Rampung April 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Izin prakarsa ini disetujui pada 5 Februari 2024.

Regulasi itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Di dalamnya mengatur sejumlah kebijakan, mulai dari pengembangan kompetensi PNS, Bursa ASN untuk mewadahi sistem perpindahan kepegawaian ke instansi lain, hingga penataan tenaga honorer.

Pasca RPP Manajemen ASN kantongi izin Jokowi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menginstruksikan agar dibentuk panitia antar kementerian.

"Karena Bapak Presiden berpesan agar dalam penyusunan RPP tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang berkaitan dengan substansi yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN," jelasnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).

Anas mengungkapkan, Kementerian PANRB telah melakukan pembahasan berbagai bab dalam struktur RPP Manajemen ASN. Pembahasan ini dilakukan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk mempersiapkan permohonan izin prakarsa tersebut.

 

3 dari 3 halaman

Kode Etik

"Kita terus kebut penyusunan RPP Manajemen ASN ini karena targetnya RPP memang harus sudah selesai di April tahun 2024. Paralel kami juga mempertimbangkan masukan/saran pembahasan detail dengan para pakar dan stakeholder terkait," imbuhnya.

 Lanjutnya diungkapkan, banyak substansi yang sudah selesai dilakukan pembahasan sebelum terbitnya izin prakarsa.

Substansi tersebut diantaranya terkait pengembangan kompetensi, pengelolaan kinerja, jenis dan kedudukan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, digitalisasi, manajemen perubahan, evaluasi manajemen ASN, serta nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN.

"Substansi terkait Hak dan Kewajiban ASN dan Jabatan ASN sudah hampir rampung. Dalam minggu ini akan dilanjutkan pembahasan terkait substansi lainnya," pungkas Anas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.