Sukses

Mampu Kendalikan Inflasi, 34 Daerah Dapat Hadiah Rp 340 Miliar

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman meminta kepada daerah perima insentif fiskal agar penggunaannya difokuskan untuk mendanai kegiatan yang sesuai dengan prioritas seperti pendukung penuruna inflasi, penurunan stanting, penghapusan eksim serta peningkatan investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Sesuai dengan janji, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan penghargaan kepada pemerintah yang berhasil mengendalikan inflasi. Penghargaan tersebut berupa insentif fiskal total senilai Rp 340 miliar kepada 34 daerah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman menjelaskan, insentif fiskal untuk periode ketiga digelontorkan sebesar Rp 340 miliar yang diberikan kepada 34 daerah. Rinciannya 3 provinsi, 6 kota dan 25 kabupaten. Insentif tertinggi Rp 11,9 miliar dan terendah Rp 8,6 miliar.

Perlu diketahui insentif fiskal yang diberikan 2023 sebesar Rp 330 miliar untuk periode pertama dan kedua. Sedangkan untuk periode ketiga sebesar Rp 340 miliar. Sehingga total insentif untuk kinerja tahun berjalan Rp1 triliun.

"Telah ditetapkan 34 daerah penerima alokasi di 2023, kategori pengendalian inflasi daerah untu periode ketiga terdiri dari 3 provinsi, 6 kota daj 25 kabupaten," kata Luky dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Fiskal Tahun 2023 Dirangkaian dengan Penyerahaan Insentif Fiskal, Jakarta (6/11/2023).

Adapun kategori penilian Pemda terdiri dari 4 macam. Pertama, tingkat inflasi yang merupakan capaian hasil dari upaya mengatasi inflasi daerah. Kedua, pelaksanaan 9 upaya yang menunjukkan upaya mengatasi pangan yang telah dilakuka oleh Pemda.

Ketiga kepatuhan yang menunjukkan jumlah laporan harian yang disampaikan Pemda dalam inflasi pangan dan kabupaten kota. "Terakhir, rasio realisasi belanja taking inflasi terhadap total anggaran belanja daerah," jelasnya.

Ia menuturkan dari ketiga periode penilian komposisi daerah kinerja inflasi cemderung berubah dan tidak ada daerah yang menerima 3 periode berturut-turut.

Menurutnya ini menunjukkan bahwa keberadaan insentif fiskal ini telah berhasil menciptakan iklim kompetisi yang baik antar daerah dalam meningkatkan kinerjanya sepanjang tahun anggaran 2023.

"Insentif fiskal 2023 ini akan kami salurkan sekaligus setelah Pemda menyampaikan laporan rencana penggunaan periode tiga. Pemda penerima insentif fiskal juga wajib melaporkan penyerapan insentif pada periode 1,2, dan 3 paling lambat Juni 2024 agar tidak dikenakan DBAU dan DBH," terang Luky.

Lebih lanjut dia meminta kepada daerah perima insentif fiskal agar penggunaannya difokuskan untuk mendanai kegiatan yang sesuai dengan prioritas seperti pendukung penuruna inflasi, penurunan stanting, penghapusan eksim serta peningkatan investasi.

Berikut 3 daerah penerima insentif fiskal tertinggi periode ketiga:

  1. Kabupaten Pulau Morotai Rp11,898 miliar
  2. Kota Subulussalam Rp11,833 miliar
  3. Kabupaten Bangka Selatan Rp11,831 miliar

Berikut 3 daerah penerima insentif terendah periode ketiga:

  1. Provinsi Sulawesi Barat Rp8,620 miliar
  2. Kabupaten Pasaman Rp9.151 miliar
  3. Kabupaten Banyuwangi Rp9,155 miliar.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

33 Daerah Sukses Kendalikan Inflasi, Dapat Bonus Rp 330 Miliar dari Sri Mulyani

Sebelumnya, Kementerian Keuangan kembali menggelontorkan insentif fiskal periode kedua sebagai bentuk apresiasi kepada sejumlah daerah atau pemerintah daerah, yang dinilai berhasil mengendalikan inflasi daerahnya. Anggaran yang dikeluarkan pada periode kedua ini sama seperti periode pertama yakni Rp 330 miliar.

"Pada periode kedua ini juga diberikan insentif fiskal sebesar Rp 330 miliar kepada 33 daerah yang kinerja baik dalam pengendalian inflasi baik di level provinsi kabupaten dan kota," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, dalam seminar internasional Desentralisasi Fiskal, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Luky Alfirman mengatakan, pemberian insentif fiskal ini dibagi menjadi tiga periode. Untuk periode pertama telah diberikan pada 31 Juli 2023, dan untuk periode kedua diberikan hari ini 3 Oktober 2023. Sementara, periode ketiga akan diberikan pada akhir Oktober 2023.

BACA JUGA:Ringgit Malaysia Ambrol, Bagaimana dengan Kurs Rupiah Hari Ini?"Insentif fiskal untuk pengendalian inflasi diberikan dalam tiga periode. Periode pertama telah diberikan pada tanggal 31 Juli 2023 kemarin. Rencananya untuk periode ke-3 akan dilaksanakan pada akhir Oktober 2023," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Insentif Lain

Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga memberikan insentif fiskal bagi pemerintah daerah yang mendapat penghargaan kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan total Rp 3 triliun.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2023 tentang Insentif Fiskal Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pada Tahun Anggaran 2023.

"Untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat berdasarkan PMK nomor 97 tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp 3 triliun diberikan kepada 7 provinsi terbaik, 21 kota terbaik, dan 97 kabupaten terbaik," ujarnya.

Dari anggaran yang diberikan dengan total Rp 3 triliun tersebut, paling tinggi diberikan Rp 25,4 miliar per daerah dan paling rendah Rp 5,32 miliar.

"Dengan rata-rata daerah mendapatkan alokasi sebesar Rp 9,6 miliar, dengan alokasi terbesar Rp 25,4 miliar dan terendah Rp 5,32 Miliar," pungkas anak buah Sri Mulyani itu. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.