Sukses

Kapal Vietnam Curi Ikan di Anambas, Ketua MPR Minta Pemerintah Perjelas Batas Laut Teritorial

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah memperjelas batas laut teritorial, Batas landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak dua kapal berbendera Vietnam ditangkap karena diduga menangkap ikan secara ilegal di wilayah konservasi Anambas, Kepulauan Riau. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk lebih meningkatkan patroli laut berkerja sama dengan aparat Kepolisian air, Bakamla, dan TNI AL, untuk menjaga kedaulatan perairan laut Indonesia.

"MPR meminta sikap tegas pemerintah dalam memberikan sanksi kepada pihak manapun yang terus berupaya mengganggu wilayah perairan Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/10/2023).

Bambang juga meminta pemerintah memperjelas batas laut teritorial, Batas landas Kontinen, dan Zona Ekonomi Eksklusif. Sehingga dengan ketiga hal tersebut KKP, Kepolisian Air, Bakamla dan TNI Al, melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam menjaga kedaulatan wilayah teritorial perairan Indonesia baik dengan teknologi drone, radar dan patroli maritim.

Langkah ini harus dilakukan sehingga dapat memantau dan mengawasi aktivitas di setiap zona yang ada guna mengimbangi kekuatan patroli negara lain, sehingga mampu meminimalisir dan mencegah berulangnya aktivitas penangkapan ikan ilegal ataupun gangguan kedaulatan di perairan Indonesia.

Pemerintah juga harus bekerja sama dengan lembaga negara terkait untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung yang dapat mengatasi persoalan kedaulatan di perairan, terutama dalam menjaga sumber daya atau kekayaan alam Indonesia, dengan perbaikan pertahanan negara, utamanya di wilayah perairan sekitar Kepulauan Riau yang kerap bermasalah.

"Bakamla dan TNI AL untuk memperkuat strategi pertahanan baru yang efektif, dengan memperkuat armada tempur dan menempatkannya secara permanen di wilayah perbatasan, sebagai upaya menegakkan kedaulatan negara," ungkap Bambang. 

Terakhir Ketua MPR meminta pemerintah melakukan kerja sama dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dengan perairan laut Indonesia, dengan menandatangani Memorandum of Understanding/MoU yang dapat menentukan aturan maupun mekanisme terkait batas wilayah masing-masing negara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KKP Tangkap 5 Kapal Nelayan Nakal, Cari Ikan di Luar Zona Penangkapan

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan 5 kapal penangkap ikan yang diduga melanggar zona penangkapan ikan di wilayah perairan Samudera Pasifik. Penertiban kapal tak sesuai izin ini untuk mengurangi potensi penangkapan yang berlebihan atau overfishing.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin mengungkapkan, penangkapan 5 kapal merupakan hasil operasi Sea Rider Pangkalan PSDKP Jakarta di WPPNRI 712 Perairan Laut Jawa dan KP. HIU Macan 04 WPPNRI 717 Perairan Samudera Pasifik.

Dalam operasi ditertibkan 5 kapal perikanan yang diduga menangkap ikan tidak sesuai daerah penangkapan ikan dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (>12 mil).

  • Kelima kapal tersebut adalah: 
  • KM. B 1127 (30 GT)
  • KM. SS (30 GT)
  • KM. BLJ (30 GT)
  • KM. KS 6 (29 GT)
  • KM. IB (15 GT).

Adin melanjutkan bahwa kelima kapal tersebut diduga telah melanggar Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha.

“Sebagai tindak Lanjut SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, kapal-kapal tersebut kami perintahkan untuk migrasi perizinan. Proses migrasi akan diproses melalui sinergi Ditjen PSDKP dan Ditjen Perikanan Tangkap," terang Adin dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

 

3 dari 3 halaman

Mengendalikan Penangkapan

Mengacu arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, zona penangkapan ikan telah diatur untuk memudahkan kapal penangkap ikan. Pada saat yang sama juga memberikan ruang untuk mengendalikan penangkapan sehingga diharapkan bisa berkelanjutan.

"Kalau aturan dilanggar, bisa terjadi overfishing," tegas Adin.Adin menyampaikan sejak Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan diterbitkan hingga 6 Agustus 2023, total terdapat 32 kapal perikanan dengan izin daerah yang telah ditertibkan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan sebab melanggar jalur penangkapan ikan dan daerah penangkapan ikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini