Sukses

LAPS SJK Terima 5.071 Pengaduan Masyarakat, Terbanyak soal Fintech P2P

Tahun ketiga operasional Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) telah menerima dan menangani 5071 Pengaduan.

Liputan6.com, Jakarta Tahun ketiga operasional Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) telah menerima dan menangani 5071 Pengaduan.

Pengaduan ini berasal dari kanal Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebanyak 4.940 pengaduan dan dari kanal Non-APPK atau masyarakat yang datang sendiri (walk-in) atau mengirim surat langsung ke LAPS SJK sebanyak 131 pengaduan.

Manager Hubungan Kelembagaan LAPS SJK Raymas Putro menjelaskan, tren pengaduan yang diterima LAPS SJK terus meningkat dari tahun ke tahun, yaitu 2021 sebanyak 1.348 pengaduan, tahun 2022 sebanyak 1.801 pengaduan, dan untuk 2023 sebanyak 1.922 pengaduan. Dari seluruh pengaduan tersebut, terdapat 47 pengaduan yang bersifat komersial untuk layanan Arbitrase.

Jumlah Pengaduan masih dalam tren naik, meski tak bisa diprediksi sepenuhnya, kenaikan bisa sekitar 20 hingga lebih dari 30 persen.

“Kami memprediksi hingga akhir Desember 2023 nanti, total pengaduan yang masuk untuk tahun 2023 dapat mencapai angka 2200 pengaduan, atau tumbuh 22% secara year on year,” ujar Raymas di Jakarta.

Pengaduan yang masuk ke LAPS SJK masih didominasi dari sektor Perbankan dan IKNB. Secara kumulatif lima besar sektor jasa keuangan yang paling banyak diadukan adalah sektor perbankan dengan 2.329 pengaduan, Fintech P2P 1.045 pengaduan, Pembiayaan 922 pengaduan, Asuransi 661 Pengaduan, dan Pasar Modal 64 Pengaduan.

Sementara dari jenis produk yang diadukan, terbanyak adalah produk Fintech P2P berupa Pinjaman Online Multiguna dengan 753 pengaduan, selanjutnya kartu kredit 388 Pengaduan, Kredit Pemilikan Rumah atau KPR 322 pengaduan, produk tabungan 318 pengaduan dan pembiayaan multiguna 285 pengaduan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tindaklanjuti Pengaduan

LAPS SJK telah menindaklanjuti seluruh pengaduan yang masuk dengan melakukan verifikasi dari setiap pengaduan. Sesuai POJK 61/POJK.07/2020, pengaduan yang masuk hanya dapat diproses apabila sudah melalui proses Internal Dispute Resolution (IDR); atau bukan sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain; dan atau bersifat keperdataan.

Selain itu, dari karakteristik pengaduan yang masuk tersebut, ternyata banyak jenis pengaduan yang terkait Fraud Eksternal (Penipuan, Pembobolan Rekening, Skimming, Cyber Crime), perilaku petugas penagihan, error ini persona, atau PUJK yang menolak untuk mediasi melalui LAPS SJK.

LAPS SJK terus berupaya untuk melakukan perbaikan proses internal untuk meningkatkan kualitas layanan baik yang menyangkut kualitas dan kecukupan sumber daya manusia, peningkatan keahlian mediator LAPS SJK melalui survei kepuasan kepada para pihak yaitu konsumen dan PUJK. LAPS SJK juga mempunyai agenda tetap berupa sarasehan tahunan bagi mediator dan arbiter untuk menyampaikan hasil survey kepuasan para pihak.

 

3 dari 3 halaman

Sosialisasi ke Daerah

Selain itu, bentuk institutional campaign kepada asyarakat, LAPS SJK dengan didukung oleh OJK, mengadakan sosialisasi ke daerah-daerah untuk mengenalkan keberadaan LAPS SJK. Selanjutnya, LAPS SJK juga melakukan kegiatan mandiri melalui webinar Mediator Talks & Arbitrator Talks dan sosialisasi Optimalisasi tentang LAPS SJK bersama dengan Asosiasi/ SRO di sektor jasa keuangan.

“Tahun ini LAPS SJK telah melakukan MoU dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau KADIN, diharapkan dari kerjasama ini dapat mendorong anggota KADIN untuk mencantumkan klausula penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK dalam perjanjian dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau PUJK,” Jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini