Sukses

Daftar 10 Aset Pengemplang Sudah Disita Satgas BLBI

Padahal sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021, Satgas BLBI diberi tugas menagih dana negara sebesar Rp 110,4 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan berakhir kurang dari tiga bulan lagi.

Sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021, Satgas BLBI diberi tugas menagih dana negara sebesar Rp 110,4 triliun sebelum masa tugas berakhir pada 31 Desember 2023.

Sampai dengan pertengahan tahun ini, jumlah perolehan aset dan penerimaan negara dari para pengemplang BLBI yang sudah ditagih dan disita oleh satgas baru mencapai Rp 30,659 triliun.

Padahal sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021, Satgas BLBI diberi tugas menagih dana negara sebesar Rp 110,4 triliun.

Apa saja aset-aset BLBI yang sudah disita tersebut? Liputan6.com telah merangkum sebagian. Berikut rinciannya seperti ditulis Rabu 18 Oktober 2023:

1. Aset Tanah Senilai Rp 171,68 Miliar di Cikupa Eks Bank Bira

 

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti Eks BPPN/eks BLBI berupa tanah seluas 85,84 Ha, yang terletak di Desa Bojong dan Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dengan estimasi nilai sebesar Rp171.681.600.000,00 (berdasarkan NJOP Tanah).

"Aset tersebut berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks debitur PT Pentabinangun Sejahtera/eks kredtur PT Bank Indonesia Raya (Bank Bira) BBKU dan saat ini merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Selasa (17/10/2023).

Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Tim Satgas BLBI bersama Kepala Kantor Wilayah DJKN Banten Djanurindro Wibowo beserta jajaran, Kepala KPKNL Tangerang II Ibu Salbiyah beserta jajaran, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Candra Sukma Kumara, Kompol Karta, Kompol Eka Fanny Pradita beserta jajaran.

Kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan Polres Kota Tangerang, Wakil Komandan Koramil 04 Cikupa Kapten Infanteri Hartono dan jajaran, Plh. Kapolsek Cikupa AKP Udiyano beserta jajaran, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Joko Susanto, Camat Cikupa Supriyadi, Kepala Desa Bojong Andiyana, dan aparat daerah setempat.

Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ujarnya. Adapun Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 10 halaman

2. Aset Tanah Rp 228 Miliar Sumatera Utara

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset Properti eks BDL/Eks BPPN/eks BLBI di wilayah Sumatera Utara berupa tanah dengan luas total 85.176 m2 dan bangunan dengan luas total 13.213 m2 dan estimasi nilai keseluruhan sebesar Rp228.159.000.000.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penguasaan fisik aset properti eks BDL/eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI melalui pemasangan plang di 7 (tujuh) lokasi yang tersebar pada 64 (enam puluh empat) titik.

Penguasaan fisik aset dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Dodok Dwi Handoko beserta jajaran, Kepala KPKNL Medan Kesatria Purba beserta jajaran, dan didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Jean Calvijn Simanjutak, Kombes Pol Agus Waluyo, AKBP Nona Pricillia Ohei, Kompol Danang Rohansyah, Kompol Moh. Faruk Rozi beserta jajaran. Kegiatan juga dihadiri oleh Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Yasir Ahmadi, Kasat Intelkam Polrestabes Medan AKBP Ahyan beserta jajaran, Dit Intelkam Polda Sumatera Utara Kompol Binsar Simatupang beserta jajaran.

Kemudian dihadiri juga oleh Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Iwan Kurnianto beserta jajaran, Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma beserta jajaran, Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi beserta jajaran, Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih beserta jajaran, Kapolsek Medan Labuhan AKP Panggil Sarianto Simbolon, Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan IPDA Elia Karo-Karo beserta jajaran, Perwakilan Polsek Belawan, Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Medan, dan perwakilan aparat Pemerintah Daerah setempat.

"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rionald dalam keterangannya, Sabtu (14/10/2023).

 

3 dari 10 halaman

3. Sita Tanah Milik Bank PDFCI di Cianjur Seluas 36.795 m2

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Aset yang dikuasai atau disita Satgas BLBI ini berupa tanah dengan luas keseluruhan 36.795 m2 yang terletak di Desa Karangnunggal, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur sesuai SHM 57 dan 62/Desa Karanunggal yang berasal dari Bank PDFCI (BTO).

"Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI dengan perkiraan nilai Rp 220 juta," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Sabtu (23/9/2023).

Rionald menegaskan, penguasaan fisik aset dimaksud dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Kepala KPKNL Bogor Bimo Aryo beserta jajaran, serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Hernowo Yulianto, S.I.K., dan Kombes Pol Yohanes Richard Andrians, S.H., S.I.K.,.

Kegiatan juga dihadiri Kabag Ops Polres Cianjur Kompol Dede Kasmadi, S.IP., S.I.K., M.M. beserta jajaran, Camat Cibeber Indra Sunggara, S.IP., M.Si., beserta jajaran dan Kepala Desa Karanunggal M. Zamzam Mubarak, S.E. Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," ujarnya.

Adapun Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

 

4 dari 10 halaman

4. Aset Tanah Eks BPPN di Kota Bandar Lampung

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan ± 287.668 m² dan total estimasi nilai aset sebesar Rp 149 miliar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silban mengatakan, penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dengan pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Dudung Rudi Hendratna dan jajaran, Kepala KPKNL Bandar Lampung Haryanto dan jajaran, serta didampingi pengamanan oleh Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Agus Waluyo, S.I.K. dan jajaran.

Kegiatan juga dihadiri jajaran Polda Lampung, jajaran Polresta Bandar Lampung. Kapolsek TBT Kompol Yana, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito dan jajaran serta aparat Pemerintah Daerah setempat.

"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," kata Rionald dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Adapun rincian aset yang disita oleh BLBI:

Properti eks BPPN/eks BLBI di Desa Kedamaian, Dan Desa Campang Raya, Kec. Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung seluas 126.471 m² yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

Properti eks BPPN/eks BLBI di JL. RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 m² yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).

Properti eks BPPN/eks BLBI di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 36.914 m² yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

5 dari 10 halaman

5. Sita Gedung Tamara Center Sudirman Milik Obligor Bank Indonesia Raya

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, melaksanakan Penyitaan Barang Jaminan dan atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban merinci penyitaan yang dilakukan berupa:

1. Tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920 sesuai dengan sertipikat hak atas tanah sebagai berikut:

  1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00469/Karet tahun 2005, NIB 00767, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 3.744 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;
  2. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00499/Karet tahun 1990, NIB 01197, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 1.850 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta;
  3. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00510/Karet tahun 1991, NIB 02789, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 2.981 m2 yang terletak di Kel. Karet, Kec. Setiabudi, Jakarta; dan

2. Saham yang dijaminkan 37% kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latief dan/atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited, terdiri dari

  • 3.490.025 lembar saham PT Pantoru Mas (18,13%) yang dimiliki oleh PT Unggul Makmur Utama dan
  • 3.632.475 lembar saham PT Pantoru Mas (18,87%) yang dimiliki oleh Veeras Limited.
  • "Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan," kata Rionald, Senin (31/7/2023).

Adapun penyelesaian hutang kepada negara yang belum diselesaikan obligor tersebut, diantaranya:

  1. Kewajiban Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief sebesar Rp155.727.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta rupiah) tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%; dan
  2. Kewajiban Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar sebesar Rp188.483.118.182,00 (seratus delapan puluh delapan miliar empat ratus delapan puluh tiga juta seratus delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
6 dari 10 halaman

6. Sita The East Tower Milik Setiawan dan Hendrawan Harjono Senilai Rp 786 Miliar

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan lainnya milik obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, Senin (24/7/2023).

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower, beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan, proses penyitaan mengacu pada Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.

Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra, berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra.

"Total luas lahannya 26.715,59 M2 dengan estimasi nilai Rp 786 miliar," jelas Rionald Silaban.

Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu ini mengatakan, penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh Pihak yang Memperoleh Hak. Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra.

"Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh pihak ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2," terangnya.

Aksi Penyitaan

Adapun aksi penyitaan ini dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.

Rionald menegaskan, Satgas BLBI bersama dengan PUPN selanjutnya akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, apabila Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya. Termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur," tuturnya.

 

7 dari 10 halaman

7. Sita Aset Obligor Bank Metropolitan Raya BBKU

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan ini dilakukan, mengingat Santoso Sumali hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya selaku Obligor Bank Metropolitan Raya BBKU sebesar Rp77.506.000.000,00, dan selaku obligor PKPS Bank Bahari BBKU sebesar Rp447.056.500.000,00, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.

Berikut barang jaminan yang dilakukan penyitaan adalah tanah seluas 100.000 m2 di Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagaimana SHGB No. 2 atas nama PT ATLANTIK GRAHA BUANA.

"Bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan sebagaimana Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (BBKU) PT Bank Metropolitan Raya Nomor 20 dan PT Bank Bahari Nomor 21, tanggal 12 Oktober 2000, antara Santoso Sumali dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," kata Rionald dikutip dari keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Bima, yang dihadiri oleh Swastiko Purnomo beserta tim Satgas BLBI, Hadi Wiyono selaku Kepala KPKNL Bima, AKBP Agus Waluyo beserta tim dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, juga dihadiri oleh AKBP Iwan Hidayat selaku Kapolres Dompu beserta jajaran, Dandim 1614 Dompu beserta jajaran, M. Carel W. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu beserta jajaran, I Komang Suarta selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dompu beserta jajaran, dan aparat pemerintah setempat.

Lebih lanjut, Rionald menyebut, Bahwa barang jaminan yang disita diperkirakan nilainya tidak dapat menutup sisa utang Sdr. Santoso Sumali, sehingga Satgas BLBI akan melakukan upaya penelusuran harta kekayaan lain obligor, keluarga, maupun pihak-pihak terkait dalam rangka pemulihan hak tagih negara dana BLBI.

8 dari 10 halaman

8. Sita Aset Tanah Milik PT Tjitajam Seluas 53,8 Ha di Kota Depok

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI, berupa tanah dengan luas keseluruhan 538.000 m2, atau 53,8 ha milik PT Tjitajam.

Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI, dimulai dengan apel pagi pada Rabu (17/5/2023) pukul 08.00 WIB oleh seluruh petugas. Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan plang di 15 titik lokasi.

Adapun sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997, aset milik PT Tjitajam tersebut terletak di Desa Cipayungjaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Namun, sekarang berada di bawah administrasi Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, terkait nilai aset dari tanah milik PT Tjitajam tersebut masih dilakukan proses penilaian.

"Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh BPPN," jelas dia, Rabu (17/5/2023).

Rionald melaporkan, aset ini telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, Rionald menegaskan, Satgas BLBI tak akan berhenti melakukan upaya hukum sesuai ketentuan berlaku, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dalam proses penyitaan aset ini.

"Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," tuturnya.

 

9 dari 10 halaman

9. Sita Barang Jaminan PT Sejahtera Wira Artha Senilai Rp 75,3 Miliar

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, telah melaksanakan penyitaan atas barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, barang jaminan tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya di Jl Raya Semper, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Menurut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2381 (d.h. Nomor 547), bidang tanah itu atas nama PT Sejahtera Wira Artha yang berkedudukan di Jakarta.

Adapun total barang jaminan yang disita Satgas BLBI kali ini setara Rp 75,3 miliar.

"Bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Sejahtera Wira Artha terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah USD 5.089.272,13 (atau USD 5 juta) dan Rp 759.982.862,88, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen," terang Rionald, Selasa (16/5/2023).

Penanggung Utang

Adapun Penanggung Utang PT Sejahtera Wira Artha adalah Sugeng Basuki selaku Direktur, dan Lenny Widjaya selaku Komisaris. Mereka juga terafiliasi dengan debitur atas nama PT Samurindo Swadaya Sejahtera, PT Asmawi Agung Corporation, PT Famaco, dan beberapa perusahaan lainnya milik keluarga Basuki.

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V. Selanjutnya barang jaminan, PT Sejahtera Wira Artha yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Setelahnya, Rionald melanjutkan, kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.

"Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi. Melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," tuturnya. 

10 dari 10 halaman

10. Tanah Milik Samaeri Mitracipta Nias Rp 49,2 Miliar

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Sumatera Utara telah melaksanakan penyitaan atas sebagian aset dari PT Samaeri Mitracipta Nias.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjabarkan, barang jaminan tersebut berupa empat biang tanah berikut bangunan di atasnya, dengan luas keseluruhan 64.140 m2.

Aset-aset itu terletak di Desa Botohili Sorake, Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan yang juga dikenal dengan Sorake Beach Resort.

"Keempat bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Samaeri Mitracipta Nias terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi. Sejumlah Rp 49,23 miliar, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen," jelas Rionald, Kamis (11/5/2023).

Selanjutnya, ia menyampaikan, barang jaminan PT Samaeri Mitracipta Nias yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh panitia urusan piutang negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Rionald menyatakan, Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi.

"Melalui serangkaian upaya seperti diantaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI, dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," tegasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini