Sukses

Sisa 4 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2023, Jangan Sampai Terlewat!

Proses pendaftaran CPNS 2023 masih bisa dilakukan hingga saat ini, sebelum ditutup pada 9 Oktober 2023. Dengan demikian pendaftaran CPNS 2023 tinggal 4 hari lagi.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah membuka pendaftaran CPNS 2023 sejak 20 September 2023. Proses pendaftaran masih bisa dilakukan hingga saat ini, sebelum ditutup pada 9 Oktober 2023. Dengan demikian pendaftaran CPNS 2023 tinggal 4 hari lagi.

Perlu diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan informasi terbaru mengenai jumlah pelamar dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2023.

Pemerintah mengumumkan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023. Total jumlah kebutuhan pegawai itu sebanyak 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023. Komposisi kebutuhan formasi itu antara lain 28.903 formasi CPNS dan 543.593 formasi PPPK.

Jumlah Pendaftar

Berdasarkan data yang disampaikan BKN untuk jumlah pelamar seleksi CPNS per 3 Oktober 2023 pukul 06.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS 2023 sudah mencapai 715.925.

Selanjutnya pelamar PPPK Nakes sebanyak 260.473 pendaftar, pelamar PPPK guru sebanyak 338.349 pendaftar dan pelamar PPPK teknis sebanyak 433.887 pendaftar. Demikian dikutip dari instagram resmi @bkngoidofficial

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023

  1. Daftar akun pada web resmi di link berikut daftar sscasn.bkn.go.id/akun
  2. Sistem akan menentukan prioritas sebagai berikut:
    • P1 wajib mendaftar sampai Resume
    • P2 dan P3 tidak bisa turun status jika tidak ada formasi yang dibuka
    • P4 bisa mendaftar ketika formasi untuk P4 masih tersedia
    • P3 dan P4 bisa naik status menjadi P2 jika termasuk P2 jika termasuk THK II
  3. Pada proses ini ada tahapan konfirmasi oleh peserta
  4. Daftar formasi dengan mengisi biodata, memilih jenis seleksi, serta memilih pendidikan sesuai DAPODIK dan jabatan
  5. Mengupload dokumen, resume, lalu mencetak kartu pendaftaran
  6. Panitia akan memverifikasi data pelamar dan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Pelamar dapat melakukan sanggah dan panitia akan mengumumkan hasil sanggah.
  7. Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak kartu ujian
  8. Peserta yang lolos seleksi administrasi dikirim datanya ke CAT-BKN untuk ujian seleksi kompetensi
  9. Panitia akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi
  10. Pelamar CPNS 2023 yang dinyatakan lulus melamar pemberkasan

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pendaftaran CPNS 2023 Butuh SKCK? Ini Penjelasannya

Pendaftaran CPNS 2023 telah dibuka sejak 20 September 2023. Namun apakah calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK mengetahui secara detail dokumen-dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk melamar CPNS 2023?

Karena ada calon pelamar CPNS masih ada yang bingung apakah SKCK dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS. Biar tak bingung lagi, berikut penjelasan soal dokumen SKCK dalam CPNS 2023, dikutip dari laman KitaLulus.

 SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan bahwa seseorang memiliki atau tidak memiliki catatan tertentu terkait kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya SKCK tidak diperlukan untuk pendaftaran seleksi CPNS, namun dokumen ini akan digunakan dalam proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP).

SKCK juga memiliki masa berlaku, yaitu 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila melewati masa berlaku tersebut, maka SKCK dapat diperpanjang.

Ini artinya, pembuatan SKCK dapat dilakukan ketika proses pemberkasan. Keperluan SKCK akan ditentukan oleh instansi terkait (misalnya, tujuan SKCK-nya untuk pemberkasan NIP CPNS.)

Meski begitu, tak ada salahnya jika calon pelamar CPNS 2023 dan PPPK segera menyiapkan dokumen tersebut supaya tidak ada kendala di kemudian hari.

 

3 dari 3 halaman

Dokumen untuk Daftar CPNS 2023

Registrasi daftar CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.

Dilansir dari laman Kementerian PAN RB, calon pelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan, dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.

Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum diantaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Berikut dokumen yang disiapkan untuk seleksi CPNS dan PPPK 2023:

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotocopy ijazah
  • Transkrip nilai
  • Fotocopy akta kelahiran
  • Pas foto formal
  • Riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV)
  • Surat keterangan bebas narkoba
  • Surat pernyataan kesediaan penempatan
  • Berkas lainnya sesuai dengan syarat CPNS dan PPPK

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini