Sukses

Alokasi Perlindungan Sosial di APBN Naik Guna Hapus Kemiskinan Ekstrem pada 2024

Guna mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem, pemerintah menggencarkan berbagai program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat di tingkat pusat maupun daerah hingga tahun 2024 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta Guna mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem, pemerintah menggencarkan berbagai program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat di tingkat pusat maupun daerah hingga tahun 2024 mendatang. Program perlindungan sosial yang diberikan itu pun dapat membantu menanggulangi kemiskinan, terlebih pada masa pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021 kemiskinan ekstrem berada di angka 2,14% dengan prioritas intervensi pada 35 kabupaten/kota di 7 provinsi. Sementara itu, di tahun 2022, angka kemiskinan ekstrem turun menjadi 2,04% dengan prioritas perluasan pada 212 kabupaten/kota.

Lalu, pada tahun 2023, angka kemiskinan ekstrem berada di kisaran 1-2% dengan prioritas intervensi pada 514 kabupaten/kota. Dan di tahun 2024 mendatang, angka kemiskinan ekstrem ditargetkan sebesar 0 atau lebih rendah dari 1%.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka menjelaskan bahwa berbagai bantuan sosial yang dianggarkan dalam APBN sangat berperan penting dalam menahan dampak negatif penurunan kesejahteraan masyarakat di masa pandemi Covid-19. 

Putu memaparkan, berdasarkan studi Bank Dunia (IEP,2021) mengungkapkan bahwa pandemi berpotensi meningkatkan kemiskinan menjadi sebesar 11,8% tanpa tambahan program perlindungan sosial di 2020. Namun, tingkat kemiskinan per September 2020 mampu ditahan pada level 10,19%.

"Dengan kata lain, tambahan program perlindungan sosial melalui peningkatan cakupan penerima, percepatan penyaluran, dan tambahan nilai manfaat mampu menyelamatkan sekitar 5 juta penduduk dari kemiskinan. Hal ini mengindikasikan bahwa program perlindungan sosial mampu memitigasi dampak negatif pandemi terhadap daya beli rumah tangga,” paparnya.

“Pada RAPBN tahun anggaran 2024, anggaran perlinsos direncanakan sebesar Rp493.494,1 miliar. Anggaran perlinsos pada tahun 2024 tersebut masih akan terus dioptimalkan untuk mendorong peningkatan kualitas SDM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan,” tambah Putu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Alokasi Anggaran Perlinsos

Putu membeberkan bahwa kebijakan anggaran perlinsos pada tahun 2024 akan diarahkan untuk enam tujuan, yakni pertama perbaikan basis data dan metode penyasaran dalam penentuan penerima manfaat program perlinsos maupun program pemerintah lainnya, antara lain melalui pemanfaatan. 

“Kedua registrasi Sosial dan Ekonomi (Regsosek) dan pengembangan digitalisasi penyaluran manfaat dengan memanfaatkan teknologi sekaligus meningkatkan inklusi keuangan,” bebernya.

Putu juga menyebut, alokasi perlinsos pada 2024 ditujukan untuk mendorong konvergensi atau komplementaritas antar program, antara lain dengan memastikan keluarga miskin dan rentan pada desil 1 dan 2 memperoleh berbagai program perlinsos.

"Keempat, mendukung penguatan perlinsos sepanjang hayat, antara lain melalui penguatan perlinsos untuk kelompok penyandang disabilitas dan lansia serta pembangunan perlinsos yang adaptif dan protokolnya dalam kondisi krisis," sebutnya.

"Kelima, memperbaiki desain dan kualitas implementasi perlinsos antara lain melalui review secara berkala besaran manfaat program perlinsos dan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan program termasuk penyaluran manfaat," tambah Putu.

Terakhir, dirinya menyebut bahwa alokasi perlinsos pada tahun 2024 bertujuan untuk mendukung penguatan graduasi dari kemiskinan melalui program pemberdayaan, antara lain seperti peningkatan akses ke permodalan melalui program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan KUR serta peningkatan akses ke pekerjaan melalui program Prakerja dan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).

3 dari 5 halaman

Dialokasikan Melalui BPP

Putut mengungkapkan bahwa sebagian besar anggaran perlinsos tahun 2024 dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP) yang terdiri dari belanja K/L dan Non-K/L. Anggaran perlinsos melalui K/L direncanakan sebesar Rp156.071,3 miliar yang dialokasikan pada beberapa pos.

“Kementerian Sosial untuk penyaluran bantuan tunai bersyarat melalui PKH bagi 10 juta KPM, bansos pangan sembako bagi 18,8 juta KPM, pelaksanaan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) anak sebanyak 38,4 ribu orang, ATENSI lansia sebanyak 32,6 ribu orang, ATENSI penyandang disabilitas sebanyak 53,8 ribu orang, dan ATENSI korban penyalahgunaan NAPZA dan ODHIV sebanyak 14,7 ribu orang,” ungkapnya.

Selain Kemensos, Putu pun menyebut bahwa Kementerian Kesehatan juga dialokasikan untuk penyaluran bantuan iuran program JKN bagi 96,8 juta peserta PBI dan 49,6 juta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.

"Kemendikbudristek dan Kemenag untuk pelaksanaan PIP bagi 20,8 juta siswa dan Program KIP Kuliah bagi 1,0 juta mahasiswa serta BNPB untuk penyediaan Dana Siap Pakai Bencana," ujar Putu.

“Anggaran Perlinsos melalui belanja non-K/L direncanakan sebesar Rp326.772,7 miliar antara lain dialokasikan untuk penyaluran subsidi BBM sebanyak 19,58 juta kilo liter, penyaluran subsidi LPG tabung 3 Kg sebanyak 8,03 juta metrik ton, dan penyaluran subsidi bunga KUR untuk 12 juta debitur,” tambahnya.

Putu mengatakan, selain melalui BPP, anggaran perlinsos juga dialokasikan melalui TKD. Anggaran perlinsos melalui TKD tahun 2024 direncanakan sebesar Rp10.650,0 miliar yang akan digunakan untuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa bagi 2,96 juta KPM.

4 dari 5 halaman

Bentuk Intervensi Pemerintah

Perlindungan sosial merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah untuk merespons berbagai risiko dan kerentanan yang dihadapi oleh masyarakat, baik yang diakibatkan oleh risiko siklus hidup, keadaan disabilitas, bencana, dan guncangan sosial ekonomi,terutama untuk warga negara yang miskin dan rentan.

"Perlindungan sosial juga menjadi investasi jangka panjang guna mewujudkan pembangunan SDM berkualitas dan berdaya saing sebagai salah satu modal dalam upaya percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Putu.

“Reformasi perlindungan sosial pada tahun 2024 didesain untuk meningkatkan efektivitas program perlinsos sebagai upaya pencapaian target RPJMN tahun 2020-2024,” jelasnya.

Putu menyebut bahwa reformasi sistem perlinsos telah dilaksanakan secara bertahap dan terukur sejak tahun 2021 dalam rangka mengoptimalkan penurunan tingkat kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM jangka panjang dan memiliki enam tujuan besar.

"Memperluas jangkauan perlinsos yang koheren, selaras dengan memastikan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat berdasarkan kerentanan dalam kondisi normal maupun bencana dengan memperhatikan kesetaraan gender dan prinsip inklusivitas," sebutnya.

"Mengembangkan basis data yang terintegrasi, mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan perencanaan, penganggaran, penentuan target, dan pelaksanaan program melalui pengembangan Regsosek," tambah Putu.

Ia juga mengatakan, tujuan reformasi sistem perlinsos guna memperkuat kelembagaan perlinsos untuk mewujudkan pelaksanaan program yang terintegrasi dan inklusif. Selain itu, reformasi tersebut juga bertujuan memperkuat skema pendanaan dan integrasi perlinsos yang menjamin kesinambungan program, peningkatan kemandirian penerima manfaat, dan kesiapsiagaan terhadap bencana.

"Meningkatkan pemberdayaan penerima manfaat melalui perluasan metode penyaluran bansos menggunakan layanan keuangan yang inklusif dan memudahkan penerima manfaat, termasuk di daerah 3 serta memastikan pengendalian penyelenggaraan reformasi sistem perlinsos melalui penguatan sistem pemantauan dan evaluasi serta pelaporan," kata Putu.

5 dari 5 halaman

Hadapi Berbagai Tantangan

Putu mengungkapkan bahwa implementasi program perlinsos masih akan menghadapi berbagai tantangan pada tahun 2024, termasuk kompleksitas karakteristik program dan tata kelola institusi pelaksana bansos.

"Beberapa tantangan lainnya antara lain masih terdapatnya ketidaktepatan sasaran dalam pemberian bansos dan subsidi dan efektivitas program di bidang perlinsos mengalami penurunan yang dipengaruhi proporsi nilai manfaat program terhadap pengeluaran rumah tangga yang cenderung menurun, serta mekanisme dan ketepatan waktu penyaluran bansos yang tidak efisien," ungkapnya.

Putu juga menjelaskan bahwa dalam kerangka kebijakan tahun 2024, pelaksanaan reformasi perlinsos meliputi pemanfaatan dan pemutakhiran data Regsosek yang terinteroperabilitaskan dengan berbagai basis data, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan program, termasuk penargetan penerima manfaat yang meminimalisir exclusion dan inclusion error.

"Perbaikan mekanisme integrasi program, termasuk graduasi dan pemberdayaan untuk menghindari moral hazard atau ketergantungan terhadap program, pengembangan skema perlindungan sosial adaptif, serta perbaikan mekanisme penyaluran bansos nontunai yang memudahkan penerima manfaat dan meningkatkan inklusi keuangan," jelasnya.

Putu menyebut, program Regsosek merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Ia pun mengatakan, Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan penghapusan kemiskinan ekstrem mencapai nol% pada 2024. 

"Hal ini sejalan dengan fokus pada penguatan percepatan pelaksanaan transformasi ekonomi untuk penuntasan agenda pembangunan yang termuat dalam RPJMN tahun 2020–2024 dan arahan Presiden RI (pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, serta peningkatan investasi),” sebutnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini