Sukses

Kementerian Keuangan Buka Rekrutmen PPPK 2023, Cek Formasinya

Kementerian Keuangan membutuhkan PPPK dengan jumlah 213 formasi untuk tahun anggaran 2023. Simak ulasannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) teknis di lingkungan Kemenkeu 2023.

Pengumuman itu tertuang dalam Nomor PENG-01/PANREK/2023. Rekrutmen PPPK 2023 di lingkungan Kementerian Keuangan itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang PPPK untuk jabatan fungsional.

Alokasi PPPK

Kementerian Keuangan membutuhkan PPPK dengan jumlah 213 formasi.  Penerimaan 213 formasi PPPK tersebut untuk posisi pranata humas, pranata komputer dan arsiparis.

Mengutip dari laman rekrutmen.kemenkeu.go.id, ditulis Selasa (26/9/2023), berikut rincian unit penempatan di Kementerian Keuangan yang mendapatkan alokasi formasi PPPK:

-Sekretariat Jenderal (Setjen) mendapat 14 formasi

Adapun penempatan di unit eselon I Sekretariat Jenderal akan ditugaskan pada unit kerja lembaga national single window (LNSW)

-Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mendapat 170 formasi

-Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mendapat 23 formasi

-Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) mendapat 1 formasi

-Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) mendapat 5 formasi

Kriteria Pelamar

1. Formasi Umum merupakan formasi yang dapat dilamar oleh pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

 2. Formasi Disabilitas merupakan formasi yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.

3. Pada saat melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

a. dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. tautan/link video singkat yang menyatakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

4. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar apabila telah memperoleh:

a. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

b. Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Informasi lebih lengkap mengenai rekrutmen PPPK Kemenkeu dapat akses https://rekrutmen.kemenkeu.go.id

Untuk pendaftaran dengan membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Jadwal Seleksi

Berikut jadwal seleksi, tetapi jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-katu dan akan diumumkan kemudian.

  • Pengumuman Seleksi pada 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi pada 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi pada 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi pada 13-16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah pada 17-19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah pada 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah pada 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final pada 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi pada 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi pada 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan pada 13 November-4 Desember 2023 13 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi pada 28 November-7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan pada 4-13 Desember 2023
  • Pengisian DRH Nomor Induk (NI) PPPK pada 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK pada 13 Januari-11 Februari 2024
3 dari 7 halaman

Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus bagi pelamar PPPK Kementerian Keuangan Tahun 2023 meliputi jabatan:

1. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat untuk penempatan SETJEN:

a. Usia maksimal 45 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Mempunyai kemampuan pelayanan dan pengolahan informasi dan pengalaman dalam bidang kerja sama internasional;

c. Memahami proses bisnis sistem Indonesia National Single Window yang dibuktikan dengan melampirkan tulisan/artikel hasil karya pribadi minimal dua halaman;

d. Memiliki pengalaman kerja paling singkat dua tahun berturut-turut pada instansi pemerintah.

2. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat untuk penempatan DJPb:

a. Usia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Mempunyai kemampuan ilustrasi / animasi / aplikasi design dan editing / fotografi / videografi / strategi komunikasi / branding / jurnalistik / scriptwriting / kehumasan;

c. Melampirkan portofolio yang menunjukkan keahlian sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan mencantumkan tangkapan layar dan tautan hasil karya pribadi.

3. Ahli Pertama - Pranata Komputer untuk penempatan Setjen:

a. Usia maksimal 45 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Memiliki pemahaman tentang IT Project Management, perencanaan TIK, analis perancangan dan integrasi sistem informasi, pengembangan dan pengujian sistem, dan pemahaman terkait database; c. Mempunyai pengalaman dalam pengolahan data dan penyajian informasi;

d. Memahami proses bisnis sistem Indonesia National Single Window yang dibuktikan dengan melampirkan tulisan/artikel hasil karya pribadi minimal dua halaman.

e. Melampirkan portofolio yang menunjukkan keahlian sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau c dengan mencantumkan tangkapan layar dan tautan hasil karya pribadi;

f. Memiliki pengalaman kerja paling singkat dua tahun berturut-turut pada instansi pemerintah.

 

 

4 dari 7 halaman

Persyaratan Khusus Lainnya (II)

4. Ahli Pertama - Pranata Komputer untuk penempatan DJPb:

a. Usia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Menguasai SQL / Python Programming / Tableau Desktop / DMBOK / Hadoop / HQL / RDBMS / ELT / Data Security / Cloud Networking untuk kualifikasi pendidikan D-IV Manajemen Informatika dan S-1 Sains Data;

c. Mempunyai kemampuan sebagai Data Analyst/ Front End Developer/ Back End Developer/ UI/UX Designer/ Microservices Developer/ System Analyst/ Application Programing Interface (API) Developer/ System Engineer/ Quality Assurance Testing (QAT) Analyst/ Test Engineer/ Mobile Developer/ Big Data Engineer/ Banking System Business Analyst/ Big Data Engineer/ Banking System Business Analyst/ IT Governance Security Analyst/ IT Governance Data Analyst/ IT Digital Transformation Business Analyst/ IT Auditor/ Enterprise Architect/ IT Compliance Analyst/ Network Architect/ Infrastructure Engineer/ Security Architect/ Database Administrator/ Hardware Architect/ Data Center Manager untuk kualifikasi pendidikan S-1 Sistem Informasi, S-1 Teknik Informatika/S-1 Teknologi Informasi, dan S-1 Teknik Komputer;

d. Melampirkan portofolio yang menunjukkan keahlian di bidang teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c dengan mencantumkan tangkapan layar dan/atau tautan hasil karya pribadi;

5 dari 7 halaman

Persyaratan Khusus Lainnya (III)

5. Ahli Pertama - Pranata Komputer untuk penempatan DJKN:

a. Usia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Menguasai keahlian dari salah satu jabatan berikut:

1. Web Developer: menguasai Stack Laravel, Oracle / MySQL, dan PHP CodeIgniter/Java; atau

2. Mobile Developer: menguasai Flutter dan Database Oracle; atau

3. System Administrator: menguasai dan mempunyai pengetahuan hardware server, OS Windows server dan Linux, virtualisasi computing, konsep container, switching and routing, troubleshooting jaringan, dan sistem operasi; atau

4.Pengelola Teknologi Informasi: memiliki Sertifikat Internal Auditor ISO 9001, 20000-1, dan 27001 (jika ada).

 c. Melampirkan portofolio yang menunjukkan keahlian sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan mencantumkan tangkapan layar dan tautan hasil karya pribadi.

6. Ahli Pertama - Pranata Komputer untuk penempatan DJPPR:

a. Usia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Melampirkan portofolio yang menunjukkan keahlian di bidang teknologi informasi dengan mencantumkan tangkapan layar dan tautan hasil karya pribadi;

c. Melampirkan sertifikat keahlian/keterampilan pada bidang teknologi informasi;

d. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun pada bidang teknologi informasi.

6 dari 7 halaman

Persyaratan Khusus Lainnya (IV)

7. Ahli Pertama - Pranata Komputer untuk penempatan BPPK:

a. Usia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Memahami prinsip security coding;

c. Menguasai bahasa pemrograman (minimal 1 dari 3):

 1.Front-End : React.JS, Next.JS dan sejenisnya;

2.Back-End : Java (framework: Springbot);

d. Menguasai Database dengan MySQL, Docker dan Kubernetes;

e. Melampirkan portofolio project bersifat komersial yang menunjukkan keahlian sebagaimana dimaksud pada huruf c dan/atau d dengan mencantumkan tangkapan layar dan tautan hasil karya pribadi.

7 dari 7 halaman

Persyaratan Khusus Lainnya (III)

8. Terampil - Arsiparis:

a. Usia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Memahami proses bisnis sistem Indonesia National Single Window yang dibuktikan dengan melampirkan tulisan/artikel hasil karya pribadi minimal dua halaman;

c. Memiliki pengalaman kerja paling singkat dua tahun berturut-turut pada instansi pemerintah.

9. Terampil - Pranata Komputer untuk kualifikasi pendidikan D-III Manajemen Informatika:

a. Usia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Menguasai bahasa pemrograman Flutter, database MySQL/MariaDB, dan API dengan JSON/REST; c. Melampirkan portofolio yang menunjukkan keahlian sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan mencantumkan tangkapan layar dan tautan hasil karya pribadi.

10. Terampil - Pranata Komputer untuk kualifikasi pendidikan D-III Teknik Informatika:

a. Usia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Memiliki pemahaman terkait digital security awareness, manajemen mutu, dan layanan;

 c. Menguasai jaringan komputer, Konfigurasi Mikrotik / Cisco, dan IT support;

d. Melampirkan portofolio yang menunjukkan keahlian sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan mencantumkan tangkapan layar dan tautan hasil karya pribadi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.