Sukses

BP Batam Prioritaskan Relokasi Warga Pulau Rempang yang Sudah Mendaftar

BP Batam memperpanjang masa pendaftaran relokasi warga Rempang tahap pertama, yang rencana awal berakhir pada 20 September 2023.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengusahaan (BP) Batam memprioritaskan relokasi kepada warga yang sudah mendaftar demi mempercepat pengembangan Proyek Rempang Eco-City. Langkah ini tetap dilakukan meskipun masih ada warga yang belum setuju relokasi dan memilih tetap tinggal di kampung mereka.

"Siapa yang mau saja kita geser dulu. Siapa yang mau kita dahulukan," kata Kepala BP Batam Muhammad Rudi usai menemui warga di Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melansir Antara, Jumat (22/9/2023).
 
Rudi menyebutkan akan terus melakukan sosialisasi dengan melakukan pertemuan-pertemuan kepada warga agar rencana ini bisa berjalan dengan baik.
 
"Kami akan dekati terus, agar selesai masalahnya. Yang penting kami bekerja semampu kami, sesuai dengan yang diperintahkan kepada kami," katanya. 
 
Sementara Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan pihaknya memperpanjang masa pendaftaran relokasi warga Rempang tahap pertama, yang rencana awal berakhir pada 20 September 2023.
 
"Kami akan memperpanjang masa pendaftaran ini. Kami melihat situasi dulu, jadi sifatnya dinamis," ujarnya.
 
Begitu juga rencana awal untuk pengosongan tahap pertama terhadap empat kampung di Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate tersebut, yang rencana awal pada tanggal 28 September 2023.
 
"Tahap pertama tanggal 28 September, tapi kami masih menyesuaikan dengan melihat kondisi," katanya.
 
Sedangkan untuk data terakhir warga yang sudah mendaftar, Ariastuty menyebutkan sampai saat ini sudah lebih dari 100 Kepala Keluarga (KK) yang mendaftar bersedia untuk direlokasi. "Lebih dari 100. Maaf kami tidak bisa memberikan angka pastinya, karena menjaga privasi para pendaftar," ujarnya.
2 dari 3 halaman

Tak Hanya Rumah Baru, Seluruh Warga Rempang Dapat Uang Rp 1,2 Juta per Bulan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, BP Batam bakal memindahkan rumah warga Rempang yang terkena imbas proyek Rempang Eco City menuju Tanjung Banon.

Tak hanya rumah baru, Bahlil menyebut warga Rempang juga akan mendapat uang makan masing-masing senilai Rp 1,2 juta untuk setiap orang. Dana itu diberikan selama masyarakat di sana menunggu rumah barunya di Tanjung Banon rampung. 

"Termasuk saat mereka masa tunggu rumah. Berapa lama, 6-7 bulan masa tunggunya biaya hidup per orang ditanggung, Rp 1,2 juta per bulan," jelas Bahlil Lahadalia di sela-sela acara ICIOG 2023 di Bali Nusa Dua Convention Center, Rabu (20/9/2023).

Bahkan, ia melanjutkan, masing-masing keluarga juga akan mendapat tambahan dana Rp 1,2 juta sebagai uang pengganti untuk sewa rumah sembari menanti hunian barunya jadi. 

"Kalau biaya rumah 1,2 per KK. Jadi kalau satu KK ada 4 orang, maka dia dapat pendapatan per bulan itu Rp 6 juta. Rp 1,2 juta biaya hidup kali empat kan Rp 4,8 juta, tambah Rp 1,2 juta untuk sewa rumah," terang Bahlil. 

"Sewa rumah pun kita tidak memaksa. Malau mereka mau bergeser untuk ke keluarga tidak apa-apa, kita tetap kasih (tambahan Rp 1,2 juta). Tapi kalau mau dikasih ke BP Batam yang urus rumahnya disiapkan. Jadi tidak ada informasi yang simpang siur," tuturnya.

 

3 dari 3 halaman

Hak Kesulungan

Bahlil menambahkan, BP Batam pun akan tetap memberikan uang makan plus sewa rumah kepada setiap orang dan keluarga bila pengerjaan tempat tinggal baru warga Rempang di Tanjung Banon lebih lama dari dugaan. Namun, ia belum bisa menyebut berapa total nilai anggaran yang dikucurkan untuk program ini.

"Ya kau tinggal hitung (total keseluruhan anggaran), jadi enggak bisa kita hitung sekarang. Contoh anggaran kita siapin 6-7 bulan, tapi katakanlah kalau rumahnya belum selesai satu tahun, ya dia hidupin terus sampai satu tahun," ungkapnya. 

Namun, Bahlil menyatakan akan adanya ganti rugi hak kesulungan yang berbeda antara warga Rempang yang sudah turun temurun tinggal di sana dengan orang yang baru datang. Kendati begitu, ia belum menjelaskan lebih detil bentuk ganti rugi hak kesulungan dimaksud seperti apa.

"Kan ada juga yang baru datang 2004 keatas, ada juga yang baru datang 2010, dan ada juga yang enggak jelas. Jangan perlakuannya sama dengan orang yang sudah secara turun temurun di sana," tegas Bahlil.Â