Sukses

SKK Migas Tidak Dibubarkan, Hanya Ganti Jadi Badan Usaha Khusus

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Sutjipto, menangkis kabar bahwa SKK Migas bakal dibubarkan.

Liputan6.com, Bali Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Sutjipto, menangkis kabar bahwa SKK Migas bakal dibubarkan.

Mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MK) dan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas), Dwi menyebut SKK Migas bakal berubah status kelembagaannya menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

"Oleh karena itu kalau saya perkirakan SKK Migas akan berubah jadi badan usaha khusus itu. Bukan bubar, tapi bertransformasi jadi badan usaha," ujar Dwi Sutjipto di tengah acara ICIOG 2023 di Bali Nusa Dua Convention Center, Rabu (20/9/2023).

Tidak Mudah

Namun, Dwi menekankan membentuk bada usaha tidak semudah itu. Pasalnya, mencari sumber daya manusia (SDM) berkualitas pun bukan perkara gampang.

"Kita sekarang punya SKK Migas. Oleh karena itu perangkat yang dimiliki SKK Migas bisa dimanfaatkan, aset SKK Migas kan sumber daya yang berkelanjutan," imbuh Dwi Sutjipto.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman sempat mengatakan, ada tiga opsi yang ditawarkan untuk status kelembagaan SKK Migas yang nantinya akan diatur lebih lanjut dalam RUU Migas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Opsi Pertama

Opsi pertama, meleburkan SKK Migas dalam PT Pertamina (Persero). Namun, pilihan ini masih menuai pro dan kontra dari seluruh fraksi yang ada di Komisi VII.

"Ada fraksi yang merasa bahwa Pertamina lebih bagus dan fokus saja sebagai pemain. fungsi kontrol, regulator, dan fungsi pengawasan tetap diberikan kepada SKK Migas," kata Maman beberapa waktu lalu.

Opsi kedua, menambah beberapa kewenangan yang saat ini tidak bisa dijalankan oleh SKK Migas. Maman sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kewenangan apa saja yang dimaksud.

 

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Selanjutnya, tetap membiarkan SKK Migas tanpa menambah atau mengurangi kewenangan yang sudah ada. "Kalau seperti itu tidak ada terobosan," kata Maman.

Dari seluruh opsi yang dibahas di DPR, Maman menegaskan kelembagaan SKK Migas tidak akan dibubarkan. DPR dan pemerintah akan menyempurnakan struktur dan penambahan sejumlah kewenangan SKK Migas.

"(SKK Migas) tidak dibubarkan tapi penyempurnaan struktur. Ada tiga opsi yang sedang didiskusikan. Narasi ini penting disampaikan agar tidak menimbulkan keriuhan yang membuat pesimis para pelaku migas kita," ujar Maman.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.