Sukses

Pengumuman Seleksi CPNS Dibuka 19 September 2023, Ada 543.593 Formasi PPPK

Jumlah kebutuhan sebanyak 572.496 formasi baik untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perubahan jadwal seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2023. Untuk pengumuman seleksi CASN 2023 dibuka pada Selasa, 19 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

Total jumlah kebutuhan sebanyak 572.496 formasi baik untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun total formasi 572.496 formasi CASN 2023 terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 543.593 formasi PPPK.

Untuk pengumuman formasi CPNS 2023 dan PPPK menjadi tanggung jawab masing-masing instansi. "Pengumuman formasi yang menyangkut daftar lowongan apa saja yang dibuka menjadi kewenangan masing-masing instansi untuk mengumumkannya kepada calon pelamar,” tutur Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan kepada Liputan6.com.

Untuk formasi yang akan dibuka merupakan hasil verifikasi dan validasi terkait rincian lowongan dan syarat jabatan dari setiap instansi sesuai dengan ketetapan alokasi formasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Semoga tanggal 19 seluruh instansi yang mendapatkan formasi sudah dapat mengumumkan formasinya," kata Nur Hasan.

Untuk mengenai PPPK, berdasarkan Kepmen Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Tahun Anggaran 2023, pada pasal 2, pengadaan PPPK ini bertujuan memperoleh ASN antara lain

1.Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik

2.Mampu berperan sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia

3.Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi

4.Memiliki keterampilan, keahliaan, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan

5.Memiliki kemampuan mengakselerasi fungsi dan tugas organisasi

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kebutuhan PPPK Khusus dan Umum

Untuk kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun anggaran 2023 meliputi khusus dan umum. Untuk kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus itu meliputi eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non aparatur sipil negara (tenaga non ASN).

Adapun eks THK II yang dimaksud yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Sedangkan tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Untuk penetapan kebutuhan jabatan fungsional yang diumumkan oleh instansi pemerintah antara lain kebutuhan khusus maksimal 80 persen dan kebutuhan umum maksimal 20 persen.

3 dari 4 halaman

Berikut Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023 dan PPPK

1. Pendaftaran CPNS dan PPPK:

  • Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan Data Final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi PPPK dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023 

Tes CPNS

  • Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
  • Masa Sanggah: 21-23 November 2023
  • Jawab Sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 14-28 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 25-30 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Non Computer Assisted Test (CAT): 1-20 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 1-3 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4-6 Desember 2023
  • Penarikan Data Final: 7-8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dengan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 3-10 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 11-13 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13-18 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14-20 Januari 2024
  • Pengisian Daftar Riwayah Hidup (DRH) Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024 
4 dari 4 halaman

Tes PPPK

• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023

• Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November-4 Desember 2023

• Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023

• Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023

• Pengesahan DRH Nomor Induk (NI) PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024

• Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini