Sukses

Link Daftar CPNS 2023 Lewat sscasn.bkn.go.id dan Cara Cek Formasi di 8 Instansi

Registrasi daftar CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

Liputan6.com, Jakarta Proses pendaftaran seleksi CPNS 2023 maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) resmi diundur. Secara jadwal sebelumnya, proses pengumuman seleksi CPNS 2023 rencana dibuka per 16 September, untuk dilanjut pendaftaran pada 17 September.

Namun, pelaksanaan pengumuman formasi CPNS 2023 dan PPPK jadi diundur pada 19 September. Sehingga proses pendaftaran bakal dimulai per 20 September mendatang lewat SSCASN BKN.

Pengumuman ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Plt Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS/04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Namun, bagi masyarakat  yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2023, bisa mulai bersiap-siap dari sekarang. Ada sejumlah kementerian yang akan membuka lowongan CPNS 2023 yang dimulai pada 20 September 2023.

Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id 

Registrasi daftar CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.

Berikut Daftar Instansi dan Link Website untuk Bisa Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023

  • Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id/
  • Mahkamah Agung (MA): https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://cpns.kemenkumham.go.id/
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
  • Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/
  • Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
  • Kementerian Pertanian (Kementan): https://casn.pertanian.go.id/
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): https://cpns.kemdikbud.go.id/

Cara Cek Formasi CPNS 2023 Lewat Website SSCASN BKN

  • Kunjungi website https://sscasn.bkn.go.id
  • Kemudian klik '"Info Lowongan"
  • Selanjutnya, Buka "Simulasi Pemilihan" dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan
  • Jenis Pengadaan: (CPNS)
  • Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)
  • Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)
  • Pendidikan: (Jurusan)
  • Klik tombol "Cari"
  • Terakhir, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dokumen untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK

Sebelumnya, pendaftaran seleksi CPNS 2023 maupun PPPK akan segera dimulai pada 17 September hingga 6 Oktober 2023. Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan, cara daftar CPNS 2023 hingga syarat untuk melamar lowongan CPNS 2023 dan PPPK?

Dilansir dari laman Kementerian PAN RB, calon pelamar bisa mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan, dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.

Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum diantaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan akan merekrut sekitar 572.496 ASN.

Jumlah tersebut terbagi dari beberapa formasi diantaranya 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.

 

3 dari 3 halaman

Syarat Daftar CPNS 2023 dan PPPK

Sebelum mendaftar, tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.Selain itu, calon pelamar diminta harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya.

Berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipenjara
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
  • Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulusan CPNS 2023 bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini