Sukses

Mengenal Passing Grade CPNS 2023 dan Cara Menghitungnya

Passing grade merupakan istilah yang wajib kamu pahami jika ingin ikut dalam seleksi CPNS 2023. Passing grade memiliki nama lain nilai ambang batas. Nilai inilah yang akan menjadi penentu apakah kamu bisa lolos di tes SKD atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta Setiap kali pemerintah membuka lowongan CASN seperti CPNS 2023 dan PPPK 2023, pasti akan selalu dibahas mengenai passing grade.

Dikutip dari KitaLulus, Passing grade merupakan istilah yang wajib kamu pahami jika ingin ikut dalam seleksi CPNS 2023. Passing grade memiliki nama lain nilai ambang batas. Nilai inilah yang akan menjadi penentu apakah kamu bisa lolos di tes SKD atau tidak.

Karena, seperti yang kita tahu, dalam tes SKD CPNS terdapat beberapa jenis tes, yaitu Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Setiap jenis tes tersebut memiliki nilai minimum yang harus dicapai untuk bisa lolos. Kalau kamu mengenal istilah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) saat sekolah, nah passing grade adalah KKM di tes CPNS dan PPPK.

Lantas, berapa sih nilai ambang batas CPNS 2023? Saat ini memang rekrutmen CPNS 2023 baru akan dibuka September mendatang, namun diprediksi nilai ambang batas tahun ini tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Jika merujuk pada Surat Keputusan Menteri PANRB No 1023/2021, passing grade yang perlu dicapai peserta CPNS adalah:

  • Tes Intelegensi Umum (TIU): 80 dengan jumlah soal 35
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TKP): 65 dengan jumlah soal 30
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dengan jumlah soal 45

Sedangkan bagi peserta yang berasal dari daerah afirmasi, terdapat pengecualian nilai ambang batas, yaitu kumulatif SKD terendah adalah 281 dengan TIU minimal 55 poin.

Kemudian perlu diingat bahwa dalam pengerjaan tes SKD CPNS terdapat batasan waktu, yaitu 100 menit atau 1 jam lebih 40 menit.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Hitung Passing Grade CPNS 2023

Sudah tahu berapa passing grade yang harus dicapai saat tes SKD, tetapi tetap was-was selama mengerjakan soal karena takut nilai tidak melampaui nilai ambang batas? 

Tenang, kita bisa menghitung sendiri passing grade yang kita peroleh saat melakukan tes. Asal, kita tahu jawaban yang benar dari soal yang kita kerjakan.

Nah, meskipun sekarang tes SKD sudah berbasis komputer yang mana nilai yang kita peroleh langsung keluar saat selesai mengerjakan tes, tetapi tidak ada salahnya kan mencoba menghitung nilai sendiri. Berikut adalah cara menghitung passing grade CPNS.

  • TIU terdiri dari 45 soal dengan bobot nilai tertinggi adalah 5. Jadi, ketika jawaban kamu benar, kamu akan mendapatkan nilai maksimum tersebut. Soal yang tidak dijawab dan jawabannya salah akan mendapatkan nilai 0. Dengan begitu, nilai maksimum TIU jika dikerjakan benar semua adalah 225 poin.
  • TWK memiliki jumlah soal sebanyak 35 dengan nilai tertinggi adalah 5 poin. Soal yang tidak dijawab ataupun dijawab salah tidak akan mengurangi poin yang didapat alias bernilai 0 poin. Jadi, nilai maksimum TWK jika dikerjakan semua dan seluruhnya benar adalah 175 poin.
  • TKP memiliki sistem penilaian yang berbeda karena sebenarnya bentuk soal TKP adalah berupa penilaian subjektif tiap individu. Untuk nilai tertinggi adalah 5 lalu di opsi jawaban lain juga diberi nilai secara menurun, yaitu 4, 3, 2, dan 1. Nah, karena TKP juga memiliki nilai ambang batas yang tinggi, disarankan jangan mengosongkan soal di TKP supaya bisa mendapatkan nilai tinggi.

 

3 dari 3 halaman

Bukan Jaminan Lolos CPNS 2023

Sebagai informasi tambahan, meskipun nilai kamu sudah setara passing grade, kamu tidak mendapatkan jaminan lolos. Sebab, kelulusan di tes SKD disesuaikan dengan jumlah formasi pada posisi yang kamu lamar.

Biasanya, jumlah peserta lolos adalah berjumlah kali 3 dari jumlah formasi yang tersedia. Misal, untuk posisi Penerjemah di Kemdikbud dibutuhkan 2 orang, maka yang lolos adalah 6 peserta dengan nilai tertinggi melebihi passing grade.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini