Sukses

Macet Jakarta Kian Menggila, Bank Indonesia Bongkar Penyebabnya

Bank Indonesia buka suara terkait kemacetan di Jakarta dan sekitarnya yang semakin menggila. Hal ini sebagaimana dikeluhkan masyarakat hingga para pekerja di ibu kota.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Bank Indonesia (BI) Erwindo Kolopaking buka suara terkait kemacetan Jakarta dan sekitarnya yang semakin menggila. Hal ini sebagaimana dikeluhkan masyarakat hingga para pekerja di ibu kota.

Pria yang akrab disapa Dodo menyebut, kemacetan yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya tak lepas dari terkendalinya pandemi Covid-19. Sehingga, membuat aktivitas ekonomi berjalan kembali normal menuju level pra pandemi.

"Ekonomi sudah mulai tumbuh, dan macet akhir-akhir ini berangkat susah pulang juga susah, telat sedikit kena macet satu jam Jakarta. Itu menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi berjalan," ungkapnya dalam acara Media Gathering di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (10/9).

Dodo mencontohkan, salah satu bukti pulihnya ekonomi tercermin dari tren positif pertumbuhan sektor jasa dan transportasi hingga memasuki kuartal III-2023. Kinerja positif ini juga dibukukan oleh industri sektor makanan dan minuman.

"Kan juga keliatan dari empat bulan terakhir ada beberapa konser di jakarta dan itu semua penuh. Ini memang aktivitas seperti inilah yang mendorong kemudian konsumsi menjadi salah satu penopang pertumbuhan di 2023," imbuhnya.

Oleh karena itu, sumber utama pertumbuhan ekonomi Indonesia berasal dari kuatnya permintaan domestik, sejalan kenaikan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan pemerintahserta peningkatan investasi. Meskipun, kinerja ekspor mengalami penurunan karena melemahnya perekonomian dan harga komoditas dunia.

Tercatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2023 sebesar 5,17 persen secara year on year (yoy). Capaian ini meningkat dari pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 5,04 persen yoy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jakarta Macet Parah, Pekerja Sampai Telat 1 Jam ke Kantor

Sebelumnya, kemacetan Jakarta kian menggila. Pada Senin (3/4), macet terjadi hampir di seluruh ruas jalanan Jakarta. Pengguna jalan sampai dibuat pasrah.

Seperti cerita Wyona. Warga Cileungsi ini mengeluhkan macetnya perjalanannya dari rumah menuju Kalideres. Gara-gara macet, dia sampai terlambat satu jam tiba di kantor.

"Hari ini macet banget, aku sampai telat satu jam sampai kantor, padahal selama ini ga pernah terlambat kerja," kata Wyona.

Kemacetan sudah mulai dia rasakan sejak tol Jagorawi, hingga di pintu keluar tol di daerah Slipi, juga tersendat.

"Mulai dari masuk Jagorawi, Cawang, sampai keluar Slipi," jelasnya.

Berdasarkan Pantauan TMC Polda Metro Jaya, kondisi Tol Dalam Kota sekitar pukul 9.00 sudah terpantau lebih lancar dibandingkan jam-jam sebelumnya.

 

3 dari 4 halaman

Mekanisme Tilang Uji Emisi, Beda dengan Tilang Akibat Tak Pakai Helm?

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengemukakan mekanisme tilang uji emisi sama seperti tilang biasa, yaitu jika kendaraan melanggar aturan terkait emisi maka SIM atau STNK ditahan. 

"Sama seperti mekanisme tilang biasa. Kalau nanti ada SIM, bisa STNK, itu nanti disesuaikan," katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/9/2023).Kalau SIM pengendara sudah tidak berlaku berarti tidak bisa dijadikan barang bukti di Pengadilan.

"Maka nanti STNK yang jadi barang bukti," katanya. 

Doni menjelaskan, razia uji emisi juga bisa sekaligus mengecek kelengkapan yang lain seperti surat-surat pengendara. 

"Karena pelanggaran di jalan pun pada saat diperiksa mungkin saja kelengkapan yang lain, tidak hanya layak jalan tapi juga kelengkapan yang lain," katanya.

"Misalnya, sepeda motor dilakukan uji emisi, namun pengendara tidak menggunakan helm, itu bisa dikenakan pelanggaran lalu lintas," katanya. 

Namun Doni menegaskan razia uji emisi akan lebih didahulukan baru dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan.

 "Awalnya dari pemeriksaan uji emisi dulu, nanti ditemukan ada pelanggaran lain yang memungkinkan saja pengenaan sanksi pelanggaran lalu lintas," katanya. 

 

4 dari 4 halaman

Bukan Syarat Perpanjangan STNK

Doni juga menambahkan hasil lulus uji emisi atau bukan menjadi syarat perpanjangan STNK. 

"Karena dalam persyaratan untuk perpanjangan STNK itu juga harus ada ketentuannya. Nanti dalam Perpol (peraturan Kepolisian) akan didiskusikan dengan Korlantas Polri sebagai pembina Polisi Lalu Lintas," katanya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat termasuk kendaraan dinas Kepolisian. 

"Sebelum menertibkan masyarakat, petugas harus memastikan kendaraannya juga diuji emisi," kata Doni Hermawan. 

Doni menjelaskan, penerapan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor juga telah dilakukan serentak di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta. Yakni di Jalan Pemuda (Jakarta Timur), di Jalan RE Martadinata (Jakarta Utara), di Taman Anggrek (Jakarta Barat), di Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan di Jalan Industri Kemayoran (Jakarta Pusat). 

"Secara serentak melakukan kegiatan pengujian emisi di wilayah DKI, ada 5 titik dan masyarakat saya rasa sudah mengetahui bahwa hari ini sudah berlaku pengenaan sanksi tilang," kata Doni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini