Sukses

Bukan WFH PNS, Kebijakan Ini Dinilai Lebih Efektif Atasi Polusi Udara Jakarta

Pemerintah Jakarta berencana memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN atau PNS.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Jakarta berencana memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN atau PNS.

Kebijakan itu merupakan salah satu upaya meredam polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, yang semakin memburuk dalam beberapa waktu terakhir.

"Kami tadi membahas WFH mengurangi transportasi yang digunakan oleh PNS DKI Jakarta ya WFH itu 50 persen - 50 persen atau 40 persen - 60 persen untuk mengurangi kegiatan di Pemda DKI. Tadi kami minta juga kementerian lain juga bisa lakukan bersama WFH," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada Senin 14 Agustus 2023.

Menurut pengamat transportasi Djoko Setijowarno, masalah mendasar untuk menanggulangi polusi udara di Jakarta berada pada pengelolaan angkutan umum.

"Jadi itu yang harus dikelola dulu. Tanpa adanya angkutan umum yang cukup bagus apapun programnya, seperti (aturan sistem transportasi 4 in 1) atau WFH tidak banyak berarti," kata Djoko kepada Liputan6.com, Jumat (18/8/2023).

Karena, dalam transportasi ada manajemen dan Pull and push strategy. Djoko menjelaskan, "pull and push strategi ini adalah pull yaitu menyerupai penyediaan public transport, pushnya yaitu mendorong orang untuk menggunakan public transport dengan cara all in one, memberlakukan ganjil genap misalnya".

Maka dari itu, Djoko mendorong wilayah luar Jakarta yang masih minim fasilitas angkutan umum untuk menambahkannya, terutama di kawasan perumahan.

"Kalau ada angkutan umum, tiap keluarga yang tidak bekerja Jakarta pun, cukup di daerah masing-masing juga mau naik angkutan umum," jelasnya.

Djoko pun menyoroti kondisi polusi udara yang sudah meluas di luar wilayah Jakarta, yang juga melanda Jabodetabek.

"Jadi intinya, akar masalahnya adalah minimnya transportasi umum untuk di luar Jakarta. itu harus dibagusin sehingga covernya bisa seperti Transjakarta sampai 88 persen. Setelah itu mau beralih dengan menggunakan regulasi untuk mencegah atau memaksa mereka pindah dengan 3 in 1, ganjil genap, atau bentuk lain misalnya tarif parkir dinaikkan di pusat atau pajak kendaraan bermotor," paparnya.

"Memang tantangannya berat, Apakah negara punya uang? tentu punya. Mungkin bisa dialihkan saja dana misalnya dari Kementerian Pendustrian ke Kementerian Perhubungan," sebutnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kebijakan WFH PNS Atasi Polusi Tak Bisa Berdiri Sendiri, Harus Ada Langkah Radikal

Pemerintah Daerah DKI Jakarta merencanakan kebijakan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi ASN atau PNS di Jakarta. Kebijakan itu merupakan salah satu upaya menekan polusi udara di kawasan Ibu Kota. Pasalnya, polusi udara Jakarta semakin memburuk dalam beberapa waktu terakhir.

"Kami tadi membahas WFH mengurangi transportasi yang digunakan oleh PNS DKI Jakarta ya WFH itu 50 persen - 50 persen atau 40 persen - 60 persen untuk mengurangi kegiatan di Pemda DKI. Tadi kami minta juga kementerian lain juga bisa lakukan bersama WFH," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada Senin 14 Agustus 2023.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan, penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH merupakan salah satu upaya yang baik untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek. Namun, upaya ini tentunya perlu dibarengi dan tidak bisa berdiri sendiri.

"Dari tataran kebijakan, pemerintah harus berani menerapkan langkah radikal dengan memigrasikan kendaraan untuk menggunakan BBM standar euro, minimal ber RON 92. Nah beranikah Jabodetabek membuat kebijakan ini, artinya menghapus BBM dibawah RON 92," kata Agus kepada Liputan6.com, Jumat (18/8/2023).

Selain WFH, menurut Agus, diperlukan juga pembenahan sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan dalamskala Jabodetabek.

"Sebab udara tidak berhenti hanya Jakarta saja. Termasuk langkah edukasi ke publik untuk beralih ke public transport," jelasnya.

"Termasuk meninjau dan mengkaji kembali PLTU disekitar Jakarta yang konon menjadi penyebab juga. Jika memang hal ini benar, tentu harus ada upaya meminimalisir dampaknya," tambah Agus.

3 dari 3 halaman

PNS Pusat Bisa Kerja dari Rumah Alias WFH Mulai 28 Agustus 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Menpan RB mengeluarkan kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di pemerintah pusat, agar bisa bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai 28 Agustus 2023.

Kebijakan ini keluar pasca Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai uji coba kerja dari rumah bagi 50 persen PNS di instansi tersebut, sebagai bagian dari upaya mengurangi polusi Jakarta.

"Saya meminta PPK agar memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," ujar Anas dikutip dari pernyataan tertulis, Jumat (18/8/2023).

Beda tujuan, kebijakan WFH untuk PNS pusat ini tercantum dalam Surat Edaran No.17/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN Tahun 2023 Ke-43.

Surat edaran tersebut mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta, untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja PNS selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai 28 Agustus-7 September 2023.

Ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik WFH maupun WFO tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE tersebut.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengemukakan, persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.

Sementara untuk layanan pemerintahan atau ASN yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini