Sukses

Tak Cuma Jakarta, Polusi Udara Menyebar ke Wilayah Ini

Kualitas udara buruk saat ini bukan hanya terjadi di Jakarta, namun polusi udara ini telah menyebar di berbagai daerah di Indonesia.

 

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VII DPR Sartono Hutomo mengatakan, kualitas udara buruk saat ini bukan hanya terjadi di Jakarta, namun polusi udara ini telah menyebar di berbagai daerah di Indonesia.

Oleh karena itu, penanganan yang harus dilakukan Pemerintah juga harus disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

"Saya sangat prihatin terkait polusi udara saat ini. Tentunya ini menjadi pekerjaan yang harus cepat diatasi, karena menyangkut kesehatan manusia,” katanya.

Menurut dia berdasarkan situs pemantau udara IQAir, urutan kota/kabupaten paling berpolusi adalah Kalimantan Barat, kadar Particulate Matter (PM) 2,5 sebesar 191 ug/m3, kemudian Tangerang Selatan (156 ug/m3), Kota Serang (150 ug/m3), Kota Tangerang (134 ug/m3), Jambi (119 ug/m3), Bandung (111 ug/m3), dan urutan ke tujuh Kota Jakarta (109 ug/m3).

Dikatakannya, pemerintah sudah seharusnya perhatian pada penanganan polusi ini karena sudah begitu menyebar ke berbagai wilayah dan sangat berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

"Memang menyebar di berbagai daerah. Jadi penanganan harus disesuaikan dengan masing-masing daerah. Dalam artian prioritasnya, jadi memang harus dipetakan,” kata dia.

Sartono juga meminta agar persoalan polusi dan lingkungan menjadi perhatian serius. Jika tidak, persoalan serupa akan terus terjadi di waktu yang akan datang.

Sektor Penyumbang Polusi

Menurut dia, yang juga harus diperhatikan adalah beberapa sektor yang berkontribusi cukup besar pada persoalan polusi, di antaranya industri, PLTU, transportasi, kehutanan, dan lain-lain.

Semua sektor tersebut, tambahnya, harus meng-upgrade teknologi yang pro udara bersih, sehingga bisa meminimalisasi tingkat polusi. “Misalnya PLTU, juga harus sering meng-upgrade alat atau teknologi dengan perkembangan saat ini,” lanjutnya.

Dalam kaitan itu Sartono berpendapat, standardisasi teknologi memang bisa menjadi tolok ukur untuk mengatasi pencemaran,  termasuk juga pemberian izin pengelolaan yang harus memenuhi syarat ramah lingkungan.

“Harus ada pembinaan yang dilakukan sehingga perusahaan pembangkit lebih taat, hasil output/limbah udara yang dikeluarkan oleh PLTU juga harus sesuai regulasi standar Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kementerian ESDM sehingga bisa menekan tingkat polusi,” kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menaker Soal Polusi Udara Jakarta: Belum Ada Keputusan WFH

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah angkat bicara soal arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan penerapan hybrid working untuk mengatasi masalah polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Ida mengaku, pihaknya tengah mendiskusikan wacana tersebut. Namun, belum diketahui himbauan WFH untuk pekerja swasta tersebut nantinya akan melalui himbauan surat dari menteri, perusahan masing-masing, atau pemerintah provinsi.

"Kita masih mendiskusikan, kita belum sampai pada kesimpulan. Kita belum sampai pada apakah menghimbau dalam bentuk surat, tapi itu menjadi wacana yang terus kita diskusikan," ujar Ida saat ditemui, Jakarta, Rabu (16/8/2023).Kendati begitu, pihaknya akan terus mencari jalan keluar, sehingga polusi di Jabodetabek tidak semakin buruk. "Harus dicarikan jalan keluar memang," tuturnya.

Wacana Pemerintah

Sebelumnya, Pemerintah mempersiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi masalah kualitas udara di wilayah Jabodetabek yang sangat buruk dalam sepekan terakhir. Salah satu caranya dengan menerapkan kebijakan hybrid working.

Dalam rapat terbatas mengenai peningkatan kualitas udara di Jabodetabek, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mendorong kebijakan menerapkan hybrid working itu.

"Jika diperlukan kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan hybrid working. Work from office, work from home mungkin saya gak tau nanti dari kesepakatan di rapat terbatas ini apakah 7-5, 2-5 atau angka yang lain," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/8).

3 dari 3 halaman

Polusi Udara Menggila, Ketua DPRD Usulkan 50 Persen ASN DKI Jakarta WFH Mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mewajibkan 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta mulai 21 Agustus mendatang. WFH diterapkan buntut buruknya kualitas udara Jakarta.

Hal ini disampaikan Prasetio dalam audiensi bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mulai dari Walhi hingga LBH Jakarta di Gedung Serbaguna DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/8/2023).

"Mungkin saya sebagai pimpinan DPRD, mulai tanggal 21 nanti saya buat suatu kebijakan untuk di kantor, karyawan, sekwan dan mengimbau Pak Gubernur dan jajarannya untuk memberi WFH 50 persen untuk ASN Pemprov DKI Jakarta tanggal 21 Agustus sampai 21 Oktober ini langkah kita," kata Prasetio.

Selain itu, Prasetio juga menyebut perusahaan swasta dan instansi yang ada di lingkungan Pemprov DKI juga bakal diajak ikut andil menerapkan WFH 75 persen pada penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43 di Jakarta.

"Imbauan juga WFH 75 persen untuk seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta antara tanggal 4-7 September," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini