Sukses

Kemenhub Sediakan Layanan Keliling Uji Motor Listrik Konversi

Layanan keliling uji motor listrik konversi dapat dilakukan di area terbuka yang bidangnya datar, dengan perkerasan yang cukup dengan ukuran luas kurang lebih 200 meter. Sehingga diharapkan akan semakin mudah diakses dan semakin masif.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyediakan layanan pengujian sepeda motor listrik hasil konversi melalui mobil alat uji non statis yang dapat berpindah-pindah tempat. 

Layanan ini diluncurkan pada kegiatan peresmian Gelar Konversi Motor Listrik Perdana di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (28/7/2023) kemarin. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerangkan, mobil uji keliling ini akan digunakan untuk pengujian tipe motor listrik hasil konversi dan kendaraan selain sepeda motor melalui 25 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang tersebar sejumlah wilayah di Indonesia. 

Layanan mobil alat uji ini dapat dilakukan di area terbuka yang bidangnya datar, dengan perkerasan yang cukup dengan ukuran luas kurang lebih 200 meter. Sehingga diharapkan akan semakin mudah diakses dan semakin masif.

"Semua pihak harus memberikan dukungan dan memberikan contoh. Kami saat ini memiliki 1 pusat pengujian di Bekasi dan 25 BPTD. Nantinya pihak swasta, Badan Layanan Umum (BLU) dan bengkel konversi yang sudah terakreditasi A juga dapat melakukan pengujian," ujar Menhub dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7/2023).

"Penyediaan layanan pengujian melalui mobil non-statis ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kemenhub untuk memastikan kendaraan yang akan dioperasikan laik jalan dan memenuhi persyaratan teknis, khususnya terkait aspek keselamatan," sambungnya. 

Jenis pengujian kendaraan konversi sepeda motor ini dilakukan untuk memastikan aspek keselamatan terpenuhi. Antara lain, pengujian lampu utama, klakson, rem, berat, pemeriksaan konstruksi, pengujian speedometer dan keselamatan fungsional. 

Selain itu, pengujian juga meliputi perlindungan terhadap sengatan listrik perlindungan kontak langsung, perlindungan kontak tidak langsung, hambatan isolasi dan perlindungan terhadap air.

"Melalui layanan ini, diharapkan dapat mendukung terwujudnya target program konversi motor listrik yang dicanangkan pemerintah yaitu sebanyak 50.000 unit di tahun 2023 dan 150.000 unit untuk tahun 2024," imbuh Menhub.

Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub per 27 Juli 2023, tercatat jumlah sepeda motor konversi berdasarkan jumlah Sertifikat Uji Tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang terbit baru sebanyak 183 unit. Padahal, terdapat 26 bengkel konversi sepeda motor tersertifikasi. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dapat Subsidi Rp 7 Juta, Simak Syarat Penerima dan Prosedur Konversi Motor Listrik

Pemerintah mengajak masyarakat untuk berpindah dari motor konvensional berbahan bakar BBM menuju motor listrik. Salah satu caranya, dengan memberikan subsidi Rp 7 juta sebagai potongan biaya konversi motor listrik.

Adapun untuk kondisi normal, biaya konversi motor listrik bisa memakan biaya Rp 14-17 juta. Dengan adanya subsidi, ongkos modifikasi tersebut bisa terpotong hingga Rp 7 juta.

Manuver ini dilakukan lantaran minat masyarakat terhadap motor listrik masih sangat rendah. Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga 27 Juli 2023 jumlah permintaan konversi motor listrik yang mendaftar digital baru 4.578 pemohon. Jauh dari target 50.000 unit motor terkonversi per tahun ini.

Untuk melakukan upgrade motor BBM ke listrik, terdapat 8 bengkel konversi bersertifikat di wilayah Jawa dan Bali dengan kapasitas 35 ribu kendaraan per tahun. 

Untuk bisa mendapatkan subsidi konversi motor listrik tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria motor yang akan dikonversi maupun pemilik motornya.

Berikut rincian kriterianya:

  • Nama kepemilikan BKPB dan STNK sesuai dengan nama pada KTP pemilik
  • Pemilik harus menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi
  • Motor berkapasitas mesin antara 110-150 CC
  • Kondisi motor laik jalan
  • Kondisi fisik motor lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
  • STNK masih berlaku saat dilakukan konversi
  • Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar
3 dari 3 halaman

Tahapan Ikut Program Konversi Motor Listrik

Berikut tahapan untuk mengikuti program konversi motor listrik bersubsidi:

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi.
  2. Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin, dan nomor rangka)
  3. Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi
  4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi
  5. Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon
  6. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian terhadap motor yang telah dikonversi
  7. Kementerian Perhubungan menerbitkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sistem Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT)
  8. Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat/sertifikat motor hasil konversi
  9. Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.