Sukses

SKK Migas Bantah Batasan Harga Gas Bikin Sektor Hulu Menderita

Masih lebih banyak pelaku di hulu migas yang bisa menjual gas sesuai harga pasar. Sementara hanya sekitar 30 persen sektor industri yang terkena HGBT.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pengusaha gas di sektor hulu (upstream) dan tengah (midstream) mengeluhkan kebijakan insentif harga gas bumi tertentu (HGBT), lantaran dianggap hanya menguntungkan sisi hilir (downstream) saja.

Terdapat 7 sektor industri yang dikenai patokan harga gas bumi di bawah harga keekonomian, senilai USD 6 per mmBtu. Antara lain, industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Namun, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai, ketentuan itu tidak akan menghambat pengembangan di sektor industri hulu gas.

Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf mengatakan, masih lebih banyak pelaku di hulu yang bisa menjual gas sesuai harga pasar. Sementara hanya sekitar 30 persen sektor industri yang terkena HGBT.

"Berapa persen sih porsinya untuk yang HGBT? Lebih besar yang B2B gas yang memang mengikuti harga pasar, dan sesuai drngan perjanjian antara penjual dan pembeli. Mungkin tidak sampai 30 persen yang kita aplikasikan HGBT," jelasnya di sela-sela acara IPA Convex 2023, Kamis (27/7/2023).

Nanang menilai, kebijakan HGBT justru jadi peluang bagi kontraktor hulu migas untuk menjual produknya dengan harga lebih tinggi ke daerah-daerah yang kekurangan gas.

Peluang lainnya, pelaku industri hulu juga bisa memanfaatkan potensi ekspor gas alam cair (LNG) bila kebutuhan di pasar domestik sudah terpenuhi.

"Itu banyak hal, termasuk gas pipa yang kita ke Singapura. Sebagian kan beberapa KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) juga menjual melalui Singapura. Sehingga harganya kalo di-blend tetep tinggi," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Harga Gas Industri Resmi Naik, Kementerian ESDM Bongkar Alasannya

Sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikan harga gas untuk sebagian konsumen industri yang mendapat insentif maksimal USD 6 per MMBTU.

Kebijakan kenaikan harga gas tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Dikutip dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023, kebijakan kenaikan harga gas berlaku 19 Mei 2023. Akan ada penyesuaian perjanjian jual beli harga gas yang mengalami perubahan antara konsumen dan produsen.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, kenaikan harga gas industri disebabkan oleh kenaikan biaya operasi sumur gas. Kondisi ini menyulitkan pemerintah untuk memotong besaran biaya agar lebih efisien.

"Kalau biaya besar otomatis kita juga enggak bisa potong juga lebih banyak," kata Tutuka di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

 

3 dari 3 halaman

Jaga Keuntungan Produsen

Menurut dia, kenaikan harga gas untuk industri dialami oleh industri yang sumber gasnya berasal dari sumur yang semakin tua sehingga biaya operasinya meningkat.

"Masing-masing lapangan (migas) itu kan kondisinya lapangan yang makin tua itu biayanya lebih besar kan," jelas Tutuka.

Tutuka mengungkapkan, pemerintah akan mencari celah menjaga keuntungan produsen gas bumi atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dan menjaga harga agar sesuai dengan kemampuan industri.

"Itu kita belum sisir satu per satu, hati-hati betul supaya bagaimana biaya dikurangi tidak mengurangi penerimaan KKKS sehingga harga masih paling minim dijangkau," pungkasnya.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini