Sukses

Jusuf Hamka: Saya Percaya Pak Jokowi Beri Keadilan

Sebagai perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Justinus Prastowo turut menegaskan bahwa CMNP dan Jusuf Hamka tidak memiliki urusan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Jusuf Hamka bertemu dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo di sebuah restoran pada Minggu 18 Juni 2023. Pertemuan ini dalam rangka klarifikasi masalah utang piutang Jusuf Hamka dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam kesimpulannya, Jusuf Hamka batal melaporkan Yustinus Prastowo ke pihak kepolisian dengan dugaan pencemaran nama baik. Sebelumnya memang pengusaha jalan tol tersebut berencana melaporkan Justinus Prastowo terkait masalah utang lantaran terprovokasi pemberitaan di media massa.

“Hari ini, 18 Juni 2023, sore menjelang Maghrib, saya sangat senang saya diundang Pak Prastowo untuk minum kopi,” ucap Jusuf Hamka, Senin (19/6/2023). Jusuf dan Justinus Prastowo telah sama-sama mengerti duduk perkara yang membuat keduanya salah paham.

Prastowo pun mengucapkan terimakasih kepada Jusuf Hamka yang berkenan memenuhi ajakannya untuk ngopi bareng. Ia mengaku senang karena bisa kembali bersilaturahmi dengan Babah Alun sebagai sahabat.

Masalah BLBI

“Kami sangat senang bisa silaturahmi lagi karena saya bersahabat lama dengan Pak Jusuf, sudah bertemu di banyak forum dan kami saling mendukung selama ini,” tutur Prastowo.

Sebagai perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Prastowo turut menegaskan bahwa CMNP dan Jusuf Hamka tidak memiliki urusan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Maka kami juga ingin menegaskan sekali lagi, poin bahwa Pak Jusuf Hamka, CMNP, itu tidak terkait dengan urusan BLBI. Sebagaimana saya sampaikan, tiga entitas yang terkait dengan hak tagih pemerintah itu tidak ada kaitan dengan CMNP dan Pak Jusuf Hamka. Itu clear dan mudah-mudahan dipahami. Jadi tidak perlu dipersoalkan, diperdebatkan lagi. Sudah kami klarifikasi ke Pak Jusuf,” ucapnya.

Piutang Jusuf Hamka

Jusuf Hamka melanjutkan, mengenai utang yang ia tagih kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dirinya diserahkan seluruhnya kepada Allah.

"Pokoknya dibayar Alhamdulillah, enggak dibayar Wasyukurillah. Tapi mudah-mudahan saya percaya di zaman Pak Jokowi ini beliau akan memberikan keadilan apalagi beliau sudah memerintahkan kepada Pak Mahfud (Menko Polhukam) untuk membayar tagihan swasta dari pemerintah," jelas Jusuf Hamka.

Menyambung pernyataan Jusuf Hamka, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menegaskan, pemerintah menghormati putusan pengadilan yang mewajibkan untuk melakukan pembayaran ke CMNP.  

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bakal Dilaporkan Jusuf Hamka Buntut Polemik Utang, Stafsus Sri Mulyani: Saya juga Bingung

Polemik penagihan utang oleh pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kepada pemerintah terus berlanjut. Sebagai pemegang saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. atau CMNP, Jusuf Hamka akan melaporkan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo atas tuduhan yang menyebutkan bahwa Jusuf bukan pengurus atau pemilik saham CMNP.

Menurut Jusuf Hamka, hal itu merupakan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengaku siap menghadapi jalur hukum. Namun, anak buah Sri Mulyani ini bingung perihal masalah pencemaran nama baik yang akan dilaporkan pengusaha jalan tol tersebut.

"Kalau dari situ saya dianggap mencemarkan nama baik ya saya tunggu aja, seperti apa yang dibagian mana saya juga bingung" kata Yustinus saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jumat (16/6/2023).

Disisi lain, Yustinus tetap bersikukuh bahwa Jusuf Hamka bukan pengurus atau pemilik saham CMNP. Karena fakta dalam catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham tertulis tidak ada nama Jusuf Hamka dalam kepengurusan PT CMNP.

"Saya disitu hanya mengatakan, kami berhubungannya dengan PT CMNP yang saya juga melihat fakta yang ada di AHU Beliau tidak ada dipengurus saham, komisaris, sesuai bisnis adjusment rules mestinya yang berurusan itu manajemen, kalau ada pihak lain ada surat kuasa. Begitu saja sebenarnya," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Hindari Menyebut Nama Jusuf Hamka

Diketahui sebelumnya, Yustinus pada Rabu (14/6/2023) menjelaskan melalui akun Twitter pribadinya, bahwa sejak awal pihaknya menghindari penyebutan nama Jusuf Hamka.

Lantaran, kepemilikan perusahaan bisa berganti, dan hubungan individu dengan perusahaan juga bisa berubah, termasuk dengan PT CMNP.

"Kami maklum banyak yang masih bingung dengan fakta, kepemilikan perusahaan bisa berganti. Hubungan individu dengan perusahaan juga bisa berubah. Nama Jusuf Hamka menjadi sentral, padahal seharusnya Ibu SHR," kata anak buah Sri Mulyani tersebut dalam cuitannya di akun Twitter @prastow, Rabu (14/6/2023).   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.