Sukses

Sabar, Formula Baru Tukin PNS Masih Dihitung

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tengah menggodok aturan mengenai pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau Tukin PNS

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) tengah menggodok aturan mengenai pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau Tukin PNS. Nantinya pemberian gaji atau tukin merujuk pada penilaian atas kinerja ASN.

Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menerangkan saat ini prosesnya masih pada tahapan pembahasan lintas kementerian. Bahkan, menurutnya, masih ada banyak tahapan lagi kedepannya.

"Progress penyusunan kebijakan tersebut saat ini sedang di tahap perumusan dan pembahasan antar kementerian. Selanjutnya, masih banyak tahapan yang perlu dilalui diantaranya adalah uji publik, pembahasan dengan stakeholder terkait, dan pengharmonisasian," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (14/6/2023).

Averrouce menyebut, pihaknya dan sejumlah instansi terkat tengah mengkaji kebijakan baru mengenai manajemen PNS. Ini dikatakan akan menjadi proses transformasi manajemen ASN di tanah air.

Poin Utama

Ada sejumlah poin yang menjadi perhatian. Mulai dari pengadaan, pengelilaan kinerja, pengembangan karie, pengembangan kompetensi hingga terkait dengan kesejahteraan. Ini merujuk pada pemberian gaji dan tukin.

"Kajian terhadap rancangan kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 lalu dan kebijakan tersebut dicanangkan tidak hanya untuk PNS tetapi juga PPPK," kata dia.

Informasi, sebelumnya Menpan RB Abdullah Azwar Anas menyebut kalau pemberian tukin akan mengacu pada prestasi dari individu ASN. Contohnya, mengenai kedisiplinan kerja di lingkungan unit masing-masing.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pemberian Gaji

Terkait pemberian gaji, Averrouce menyebut ada suatu perubahan acuan pemberian gaji. Nantinya, kompetensi seseorang dari sebelumnya berdasarkan pangkat dan golongan ASN.

"Transformasi sistem kesejahteraan yang digagas adalah bagaimana mengubah sistem gaji ASN saat ini berdasarkan pangkat dan golongan menjadi sistem gaji ASN berdasarkan nilai diri seseorang yang terdiri atas kompetensi, pengalaman yang relevan dan kompetensi ASN yang kemudian dikaitkan dengan beban, resiko dan tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan amanat UU ASN," bebernya.

Kendati begitu, dia menyebut dengan skema ini tidak serta merta menaikkan gaji dan tukin ASN. Harapannya tidak juga membebani keuangan negara. "Dengan ini diharapkan ASN akan berupaya untuk selalu mengembangkan kompetensi dan mengoptimalkan kapasitas, serta meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tujuan dari agenda transformasi manajemen ASN untuk menciptakan ASN profesional dan berkelas dunia," pungkas Averrouce.

 

3 dari 4 halaman

PNS Telat Masuk Tak Dapat Tukin

Diberitakan sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap aturan pemberian tunjangan kinerja akan diubah. Nantinya, hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang berprestasi yang bisa mendapat tukin.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengungkap kalau nantinya berdasarkan penilaian kinerja ASN. Salah satunya adalah aspek disiplin.

Misalnya, kata dia, disiplin waktu dari pegawai ASN dalam ketepatan waktu masuk kerja. Aspek disiplin ini bisa berpengaruh langsung pada penilaian kinerja.

"Tukin diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan dapat dikurangi apabila nilai kedisiplinannya kurang, misalnya telat masuk," ujar dia kepada Liputan6.com, Jumat (19/5/2023).

 

4 dari 4 halaman

Hanya PNS Pusat

Iswinarto mengatakan, saat ini tukin hanya diberikan kepada ASN di instansi pusat. Bentuknya pun berupa uang tunai atas hasil penilaian dari kelas jabatannya.

Sementara itu, pegawai ASN daerah juga bisa mendapatkan setara tukin. Namun, istilahnya disebut tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Selama ini tunjangan kinerja hanya diberikan untuk instansi Pusat dalam bentuk uang dan berapa prosentasenya berdasarkan capaian reformasi birokrasi, besarannya ditetapkan berdasar kelas jabatan. Adapun daerah menggunakan istilah tambahan penghasilan pegawai (tpp)," tutur Iswinarto Setiaji.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.