Sukses

Pemerintah Resmi Cabut Kewajiban Pakai Masker di Tempat Umum dan Transportasi Publik

Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19  Kamis, 9Juni 2023, dikutip Sabtu (10/6). 

Dalam Surat Edaran tersebut tertulis pencabutan aturan wajib masker berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Kemudian untuk pelaku kegiatan di fasilitas publik. Berbagai ketentuan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023.

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat 

dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus 

yang signifikan,” bunyi beleid tersebut.

Meski begitu, Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam kondisi yang kurang sehat atau beresiko. Baik sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik. 

Selain itu, Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan. Bagi masyarakat yang dalam kondisi tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19 harus menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang. 

Pemerintah juga menganjurkan masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk membantu memantau kesehatan pribadi.

Sementara itu bagi pelaku kegiatan berskala besar tetap harus berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19. Aturan ini juga ditujukan kepada pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar. 

Adapun beberapa upaya yang harus dilakukan antara lain, tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Baru Satgas COVID-19, Enggak Wajib Pakai Masker Lagi Saat Naik Transportasi Publik

Sebelumnya, masyarakat dapat terlihat kembali tersenyum tanpa pakai masker saat hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik. Sebab, penggunaan masker kini menjadi suatu pilihan, bukan kewajiban.

Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 9 Juni 2023.

"Penggunaan masker di transportasi publik berarti menjadi suatu pilihan (disesuaikan dengan kondisi), iya betul. Jawaban yang tepat, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan COVID-19," terang Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Juni 2023.

"Serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan COVID-19."

Diperbolehkan Tidak Menggunakan Masker

Sebagai informasi, surat edaran terbaru secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan COVID-19 dengan anjuran, yakni:

Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik. 

3 dari 3 halaman

Anjuran Bawa Hand Sanitizer

Wiku Adisasmito menambahkan sejumlah anjuran lain pada SE terbaru yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto dan mulai berlaku 9 Juni 2023.

"Ketiga, dianjurkan tetap membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus," tambahnya.

"Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19. Terakhir, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi." 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini