Sukses

Menko Luhut Ditunjuk jadi Ketua Pengarah Satgas Sawit, Ini Daftar Anggota dan Tugasnya

Satgas Sawit ini akan bertugas melakukan penanganan perbaikan tata kelola di industri wasit. Termasuk pelaksanaan berbagai macam kepatuhan seperti perizinan lahan sawit, perkebunan dan penerimaan negara dalam bentuk pajak

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo baru saja menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua pengarah Satuan tugas atau satgas sawit

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang baru ditandatangani pada Jumat 14 April 2023. 

“Keputusan Presiden sudah keluar, (Satgas Sawit) yang dipimpin oleh Pak Menko Marinves, Luhut sebagai ketua tim pengarah dan Ketua Tim Pelaksananya Wakil Menteri Keuangan,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers, APBN KiTa Edisi April, Jakarta, Senin (17/4/2023). 

Suahasil menjelaskan Satgas Sawit ini akan bertugas melakukan penanganan perbaikan tata kelola di industri wasit. Termasuk pelaksanaan berbagai macam kepatuhan seperti perizinan lahan sawit, perkebunan dan penerimaan negara dalam bentuk pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). “Tugasnya menangani perbaikan tata kelola di industri sawit kita,” kata Suahasil.

Dia mengatakan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan selama ini telah melakukan pembaharuan (update) dari besaran dan lahan perkebunan yang dimiliki perusahaan perkebunan.

Data tersebut nantinya akan menjadi landasan bagi Satgas Sawit dalam melakukan tata kelola industri sawit.  “Sawit ini penting buat kita dan selalu kita pantau harganya di internasional karena ini mempengaruhi PNBP yang kita terima,” katanya. 

Suasila menegaskan, aturan ini nantinya tidak hanya berlaku bagi lahan perkebunan sawit saja. Melainkan juga berlaku pada jenis perkebunan lainnya. 

“Ini bukan hanya PBB sawit saja tetapi buat perkebunan lainnya,” kata dia. 

Berikut Daftar Satgas Sawit Bentukan Jokowi

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Susunan Anggota

Berdasarkan Keppres Nomor 9 tahun 2023, Satgas Sawit ini terbagi menjadi 2 yakni dewan pengarah dan tim pelaksana. Adapun susunan anggota organisasinya antara lain: 

Tim Pengarah Satgas Sawit 

Ketua Pengarah: Ketua Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan 

Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto 

Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD

Anggota

1. Menteri Dalam Negeri;

2. Menteri Keuangan;

3. Menteri Pertanian;

4. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

5. Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;

6. Jaksa Agung;

7. Panglima Tentara Nasional Indonesia;

8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

9. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

1O. Kepala Badan Informasi Geospasial; dan

11. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

3 dari 3 halaman

Tim Pelaksana Satgas Sawit

Ketua Pelaksana : Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara

Wakil Ketua I : Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni  

Wakil Ketua II : Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

Sekretaris I: Deputi Bidang Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi;

 

Sekretaris II: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Anggota

1. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

2. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

4. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

5. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

 6. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;

7. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;

8. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;

9. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan;

1O. Sekretaris Jenderal, Kementerian Lingkungan Hidup dan KeKehutana

11. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

12. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KemeKemente Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

13. Direktur Jenderal Perkebunan,Kementerian Pertanian;

14. Direktur Jenderal BinaAdministrasi KewilaKewila Kementerian Dalam Negeri;

15. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan TaTa Ruang/Badan PertPertan Nasional;

16. Direktur Jenderal Peneta dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan TaTa Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;

18. Deputi Bidang Perundang-undangan dan AdministAdministras Kementerian SekretariaS Negara;

19. Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet;

2O. Deputi Bidang Analisis Transaksi Keuangan, h.rsat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;

21. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;

22. Asisten Teritorial Panglima Tentar Nasional Indonesia;

23. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara ReRepubl Indonesia;

24. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan

2. Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.