Sukses

THR Masih Belum Cair? Simak Cara Lapor ke Posko THR Kemnaker!

Seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H. Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil.

Liputan6.com, Jakarta - Bagi pekerja/buruh yang hingga kini belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dikarenakan ada masalah, kamu bisa melaporkan langsung ke posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pekerja/buruh tidak perlu repot datang langsung ke posko THR, melainkan cukup melaporkan secara online melalui poskothr.kemnaker.go.id.

"Rekanaker ingin konsultasi perihal posko THR 2023?, Tapi masih bingung cara konsultasinya? Rekanaker dapat mengaksesnya melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard ya," tulis keterangan @kemnaker, Senin (17/4/2023).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya, atau THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H. Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil.

Adapun Kemnaker telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 pada 28 Maret 2023. Posko THR telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.

Dari 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 di 34 provinsi.

Sementara, 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.

Untuk rinciannya dari 938 aduan tersebut terdiri 468 aduan THR tidak dibayarkan; 377 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.

Berikut langkah mudah konsultasi THR melalui posko THR Kemnaker secara online:

  1. 1. Kunjungi website poskothr.kemnaker.go.id.
  2. 2. Pilih menu masuk
  3. 3. Login SIAPKerja account.kemnaker.go.id (daftarkan diri jika belum terdaftar)
  4. 4. Tekan menu konsultasi
  5. 5. Pilih zona wilayah bekerja
  6. 6. Konsultasikan masalah THR.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemnaker Sidak ke Perusahaan, Pastikan THR Dibayarkan

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi, serta Mitra 10 Percetakan Negara dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat pada Sabtu (15/4/2023).

Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 sesuai dengan regulasi, yaitu THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

"Tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker bersama dengan Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan compliance (patuh) terhadap regulasi THR," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis.

Haiyani mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan pada hari ini, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.

"Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," ucap Dirjen Haiyani.

 

3 dari 3 halaman

Hari Terakhir

Ia mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya. Sebab berdasarkan penanggalan kalender nasional, hari raya Idulfitri 2023 jatuh pada 22 April. Oleh karena itu, ia mengimbau perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya.

"Hari inilah hari terakhir perusahaan wajib membayar THR pekerja/buruh," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini