Sukses

Menpan RB Putar Otak, Jokowi Tak Ingin Penyelesaikan Masalah Tenaga Honorer dengan PHK Massal

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, penyelesaian tenaga non-ASN atau tenaga honorer ini menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan.

Liputan6.com, Jakarta - Penataan tenaga honorer atau atau non-ASN di jajaran pemerintahan akan dilakukan dengan sejumlah prinsip. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, penyelesaian masalah tenaga honorer ini diupayakan menghindari PHK massal, tetapi tetap dalam koridor UU ASN.

Anas mengemukan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi arahan agar dicarikan jalan tengah dalam penanganan tenaga honorer.

Kementerian PANRB lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.

"Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal," tegas Menteri Anas dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).

Prinsip kedua, yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah. "Kemampuan ekonomi di setiap pemda tentu berbeda-beda. Untuk itu, penataan ini diharapkan tidak membebani anggaran pemerintah," imbuhnya.

Ketiga, menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Anas menilai kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini.

"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN," kata Anas.

Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. "Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi," sebutnya.

Penyelesaian tenaga non-ASN, kata Anas, menjadi perhatian pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan. Pada prinsipnya akan dicarikan alternatif penyelesaian dan saat ini masih dalam proses pembahasan dan kajian yang mendalam terhadap berbagai alternatif.

"Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk mencari jalan tengah. Sudah kita susun prinsip-prinsipnya berdasarkan masukan pemangku kepentingan. Nah untuk formulanya kini sedang dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, sebelum nanti ditetapkan pemerintah," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer November 2023, Gimana Nasibnya?

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas tengah memikirkan bagaimana nasib tenaga honorer di kalangan pemerintahan, yang statusnya bakal dihapus per November 2023.

Anas mengatakan, sebenarnya per 2018, sisa tenaga honorer hanya sekitar 444.687 orang, yang disebut sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK 2). Jumlah itulah yang seharusnya dituntaskan penataannya.

Pasalnya, sejak 2018, semua instansi pemerintah dilarang lagi mengangkat tenaga Non-ASN termasuk honorer, dan diberi waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penataanya sampai dengan November 2023.

Namun, karena berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan, pengangkatan tenaga non-ASN masih dilakukan.

"Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan pendataan dan validasi data terbaru, jumlah tenaga non-ASN plus honorer THK 2 yang tersisa totalnya mencapai 2,3 juta orang. Namun, belum diketahui secara jelas berapa rincian masing-masing di antaranya.

Dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang diiringi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM). Sedangkan sisanya belum mendapat validitas dari pejabat pembina kepegawaiannya, termasuk kepala daerah.

"Saat ini, Kementerian PANRB secara maraton telah bertemu dengan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), dan APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) untuk mencari opsi terbaik bagi penataan tenaga non-ASN," ungkapnya.

"Jadi pemerintah pusat tidak mau seenaknya sendiri, tapi kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN," sebut dia.

3 dari 3 halaman

Banyak Masukan

Selain itu, lanjut Anas, Kementerian PANRB berkonsultasi dan mendapat banyak masukan dari komisi terkait di DPR dan DPD.

"Kami juga telah dan terus konsultasi dengan teman-teman di DPR maupun DPD, karena beliau-beliau juga punya concern terhadap masalah ini," kata Anas.

Anas memaparkan, terdapat sejumlah opsi yang saat ini masih diperdalam. "Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional," ucap mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini