Sukses

Mahfud MD dan Sri Mulyani Sepakat Data Transaksi Janggal, Tapi Beda Cara Baca

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepakat, perhitungan transaksi janggal Rp 349,8 triliun berasal dari data yang sama dari hasil rekapitulasi PPATK. Itu sejalan dengan pernyataan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sepakat, perhitungan transaksi janggal Rp 349,8 triliun berasal dari data yang sama dari hasil rekapitulasi PPATK. Itu sejalan dengan pernyataan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

"Tidak ada perbedaan data antara Menkopolhukam dengan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat sebesar Rp 349 triliun," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Namun, ada perbedaan jumlah soal nominal transaksi mencurigakan yang menjerat Kementerian Keuangan. Mahfud MD menyampaikan angkanya Rp 35 triliun. Sementara Sri Mulyani menghitung nilai transaksi janggal yang berada di lingkup Kemenkeu Rp 3,3 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, data hasil rekapitulasi PPATK terdiri dari 300 surat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 200 surat diterima Kemenkeu, dan 100 lainnya dikirim ke aparat penegak hukum (APH).

Dari 200 surat dengan nilai cakupan Rp 253 triliun, terdapat 65 surat mengenai data perusahaan dan korporasi. Kemenkeu lantas membedakan antara data korporasi perusahaan yang berada dalam lingkup Kemenkeu.

"Jadi isinya debit, kredit dan seluruh transaksi operasional perusahaan korporasi. Termasuk dalam hal ini Rp 189 triliun yang disebutkan secara khusus," terang Sri Mulyani.

Kemudian, ada Rp 22 triliun dari 135 surat PPATK yang mencantumkan nama pegawai Kemenkeu. Sri Mulyani lalu mengklasifikasikan Rp 3,3 triliun di antaranya menyangkut pegawai Kemenkeu. Sisa Rp 18,7 triun merupakan data terkait korporasi.

"Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan Rp 35 triliun karena itu semua menyebut nama pegawai Kemenkeu, Rp 22 triliun yang ditujukan ke kita, Rp 13 triliun di APH," tutur Sri Mulyani.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sri Mulyani Bongkar 5 Korporasi Terlibat Transaksi Janggal

Kementerian Keuangan mencatat ada 5 entitas korporasi yang terlibat dalam transaksi janggal berdasarkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satunya perusahaan bidang perkebunan dengan nilai transaksi mencapai Rp11,38 triliun. 

“PT A transaksinya Rp 11,38 triliun ini transaksi 2017 hingga 2018 perusahaan perseroan terbatas bidangnya perkebunan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).  

Bendahara negara ini membeberkan, status pajak PT A aktif dengan pengurusnya warga negara asing (WNA). Hasil pemeriksaan yang dilakukan, dalam transaksi janggal ini terbukti tidak melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.   

“Perusahaan ini tidak ada kaitannya dengan pegawai kemenkeu,” kata dia. 

Inspektorat Jenderal (Itjen)  Kementerian Keuangan memang meminta PPATK untuk memberikan informasi terkait transaksi yang melibatkan PT A. Hal ini dilakukan karena Itjen Kemenkeu  sedang melakukan kegiatan pengumpulan bahan keterangan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pajak.

“Jadi Irjen menengarai mungkin perusahaan yang ditangani oleh oknum pajak ini,  memberikan uang kepada petugas pajak kami. Maka kami minta PPATK untuk memberikan seluruh transaksi dari perusahaan tersebut 2017-2018,” kata dia. 

Sri Mulyani menyebut PT A merupakan korporasi. Irjen dalam hal ini mendapatkan aduan dan mengumpulkan barang keterangan melakukan audit investigasi yang datanya berasal dari PPATK. 

3 dari 4 halaman

Terbukti Tidak Terima Uang, Oknum Petugas Pajak Kena Hukuman Disiplin dari Kasus Lain

Transaksi PT A berasal dari 3 perusahaan dibawahnya. Sebanyak 5 rekening dilakukan pemeriksaaan. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada transaksi yang mengalir ke rekening pegawai Kemenkeu maupun keluarganya. 

“Semuanya  menunjukkan tidak ada ditemukan aliran dana ke pegawai kemenkeu dan keluarga kemenkeu. Jadi Rp11,38 triliun ini data korporasi,” kata dia. 

Meski begitu, Sri Mulyani tetap melakukan penindakan kepada pegawai pajak yang dimaksud. Sebab pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukuman disiplin  berdasarkan sumber data yang lain. 

“Yang bersangkutan (YBS) tetap dilakukan hukuman disiplin karena kami dapat data dari sumber lain yang bersangkutan melanggar  hukuman disiplin,” kata dia mengakhiri.   

4 dari 4 halaman

Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data Transaksi Janggal Rp 349 Triliun dengan Mahfud MD

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perbedaan data antara pihaknya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

Sebab sumber data yang digunakan masing-masing pihak berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

“Secara awal tadi telah ditegaskan Pak Menko (Mahfud MD) tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat Rp349 triliun,” kata Sri Mulyani di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023). 

Sri Mulyani menjelaskan nilai transaksi janggal Rp349 triliun merupakan penghitungan agregat. Artinya angka tersebut jumlah transaksi debit-kredit dan keluar-masuk. 

Dalam ilmu akuntansi hal ini disebut sebagai double triple accounting. Sehingga jika dijumlahkan menjadi Rp349 triliun.   

“Transaksi agregat ini ada transaksi yang debit kredit dan keluar masuk, di dalam melihat akuntansinya ini disebut double triple accounting jadi ini dijumlahkan menjadi Rp349 triliun,” kata dia. 

Sebagai informasi, siang ini komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) duduk bersama di Komisi III DPR RI memenuhi  undangan anggota dewan untuk membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun. 

Dalam rapat tersebut 3 pimpinan kementerian/lembaga hadir dan duduk bersama. Mereka adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini