Sukses

Tak Kasih Ampun, Menteri Teten Blokir Penjual Baju Bekas di E-Commerce

Menkop UKM Teten Masduki menegaskan tidak akan memberi ampun kepada penjual baju bekas di e-commerce. Bahkan Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Perdagangan tidak segan memblokir akun penjual baju bekas.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan tidak akan memberi ampun kepada penjual pakaian bekas di e-commerce. Bahkan pihaknya bersama Menteri Perdagangan tidak segan memblokir akun penjual baju bekas tersebut.

"Kalau e-commerce kita enggak akan kasih ampun kalau yang pedagang kecilnya kita agak tolerir lah, apalagi mau Lebaran, tapi kalau e-commerce jualan pakaian ilegalnya bisa pakai pidana penadahan dan lain sebagainya," kata Teten Masduki dalam konferensi pers Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Selain itu, kata Teten, banyak dukungan dari pedagang pakaian bekas yang sudah disita dagangannya untuk turut melaporkan pelaku usaha pakaian bekas yang masih berjualan di e-commerce ke KemenkopUKM, dengan syarat KemenkopUKM bisa memberikan solusi.

"Dukungan kepada kemenkopUKM siap bantu repot akun sosial e-commerce pakain bekas. Jadi, ini banyak dukungan juga jadi mereka memantau juga di e-commerce yang melakukan penjualan pakaian ilegal. Cukup banyak minta solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangannya. Ini yang kita akan segera follow up nanti," ujarnya.

Teten pun mengaku siap untuk memberikan solusi kepada pedagang pakaian bekas tersebut, dengan cara memfasilitasi dan mempertemukan mereka dengan produsen fashion lokal pengganti barang impor pakaian bekas.

"Mereka minta fasilitasi untuk bertemu produsen fashion lokal pengganti barang impor pakaian bekas. Jadi ini sebenarnya yang positif yang kita inginkan. Mereka udah siap ganti jualan lah daripada jualan pakaian bekas ilegal mereka ingin menjual produk fashion lokal," ujarnya.

Produk Lokal Tak Kalah Bagus

Menurut Teten, produk lokal tak kalah bagus dengan produk impor pakaian bekas. Oleh karena itu, sebagaimana arahan dari Presiden, MenkopUKM siap untuk melindungi para produsen UMKM di sektir kecil yang memproduksi tekstil dengan berkolaborasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kepolisian.

Lebih lanjut, KemenkopUKM telah membuat layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal. Hingga kini ada sekitar 21 laporan yang masuk, 17 diantaranya laporan tersebut telah terverifikasi, dan 4 laporan lainnya tidak terverifikasi.

"Kita juga sediakan kemarin ada sekitar 21 laporan, 17 laporan terverifikasi dan 4 laporna tanpa identitas tidak terverifikasi. Ini terutama dari Jawa Barat 6, DKI Jakarta 6, Riau 1, DIY 1, Sulut 1, Sulsel 1, Banten 1. Jadi tidak terlalu banyak sebenernya yang komplain," pungkas Teten Masduki.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mendag Zulkifli Hasan: Tak Masalah Jual Barang Bekas, Asal Bukan Impor!

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersikeras melarang impor barang bekas, atau thrifting. Meskipun sejumlah pedagang pasar mengaku jadi korban lantaran eksekusi pelarangannya terkesan tergesa-gesa.

Mendag menegaskan, ia tidak melarang pedagang untuk menjual barang second semisal pakaian bekas hingga alat elektronik loak. Dengan catatan, itu merupakan produk lokal, bukan impor.

"Kalau dagang baju bekas dalam negeri boleh enggak? Boleh. Kemarin saya baru resmikan kios, pasar-pasar loak. Ada soft breaker motor, ada macam-macam. Ada radio bekas, ada kulkas bekas, ada tv bekas, ada sepatu bekas, boleh," ujarnya seusai AEM Retreat ke-29 di Plataran Heritage Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (22/3/2023).

"Yang tidak boleh impor barang bekas, apalagi illegal, oke?!" tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Terkait larangan impor thrifting, Mendag menekankan, ia tetap mengacu pada larangan impor barang bekas yang diterbitkan Kemendag. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

3 dari 3 halaman

Semua yang Bekas Dilarang

"Pakaian bekas, gini lho, kita impor barang bekas dilarang, handphone bekas, motor bekas, mobil bekas, kereta bekas pokoknya yang bekas-bekas termasuk pakaian bekas, tidak boleh, dilarang," serunya.

Dalam hal ini, ia mengatakan Kemendag tidak pilih kasih dalam menegakkan larangan barang bekas impor, apapun jenis dan bentuknya. Kecuali yang sudah diperbolehkan dalam aturan, semisal impor pesawat tempur F-16 bekas yang masih laik pakai.

"Apalagi ini masuknya ilegal. Ilegal itu tidak hanya pakaian bekas, orang pun masuk ilegal enggak boleh, barang apalagi. Jadi ilegal kemudian barang bekas. Jadi dua kena," kata Mendag Zulkifli Hasan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.