Sukses

Jokowi: 6,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa hingga 9 Maret 2023, sudah ada sebanyak 6,6 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Kota Surakarta, Jawa Tengah pada Kamis sore (9/3).

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mengecek secara langsung kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 oleh masyarakat.

Presiden mengungkapkan, ia terkejut melihat banyaknya antrian Wajib Pajak yang hendak melakukan pengisian SPT di Kantor Pajak, meski kini pelaporan tersebut bisa diproses secara online.

“Saya kaget, yang antre masih banyak padahal kan kita bisa e-Filing dari rumah, online dari rumah, ternyata memang WP—wajib pajak—ingin memastikan yang diisi itu betul, kadang-kadang kurang yakin kemudian ke sini ditanyakan baru dibayar,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya usai peninjauan, dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Jumat (10/3/2023).

Hadir juga Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kunjungan tersebut, juga Sekretaris Kabinet Pramono Agung dan Wakil Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa.

Jokowi mengungkapkan bahwa hingga 9 Maret 2023, sudah ada sebanyak 6,6 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT.

Pelapor SPT Pajak Naik

Angka tersebut menandai peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 5,4 juta dalam periode waktu yang sama.

“Lalu ini sudah 6,6 (juta), artinya ada kenaikan masyarakat yang menyampaikan SPT lebih awal, masyarakat semangat semuanya untuk menyampaikan SPT, ini yang saya senang,” pungkasnya.

“Saya sendiri juga sudah menyampaikan SPT lewat e-Filing hari Senin yang lalu,” ungkap Jokowi.

Presiden pun mengimbau agar seluruh wajib pajak segera menyampaikan pelaporan SPT Pajak hingga tanggal 31 Maret 2023.

Jokowi menyebut bahwa penerimaan negara dari pajak nantinya akan digunakan untuk mendorong pembangunan Tanah Air.

“Penerimaan negara dari pajak kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan, itu semuanya dari penerimaan pajak yang kita dapatkan,” tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Segera Lapor SPT Tahunan Jika Tak Ingin Kena Denda!

Wajib pajak orang pribadi dan badan wajib lapor SPT Tahunan setiap tahunnya. Jika tidak atau terlambat lapor, maka bisa dikenakan sanksi.

Lantas, apa saja sanksi telat lapor SPT Tahunan yang dikenakan kepada wajib pajak?

Perlu diingat kembali, batas akhir lapor SPT Tahunan orang pribadi 2022 jatuh pada 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2023. Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak bisa diberi sanksi.

Nah, aturan mengenai batas akhir lapor pajak orang pribadi ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak,” demikian bunyi pasal 3 ayat (3) huruf b mengutip UU No. 28/2007, Senin (6/3/2023).

“Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak,” bunyi pasal 3 ayat (3) huruf c.

Di samping itu, dalam undang-undang perpajakan tersebut pun tertera mengenai sanksi wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan. Wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi beruba denda yang harus dibayarkan.

Dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP dijelaskan, jika tidak lapor SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanki administrasi senilai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.

 

3 dari 3 halaman

Kategori

Namun, denda pajak tidak dilakukan terhadap beberapa kategori, antara lain:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia
  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
  8.  Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Jadi, segera lapor SPT Tahunan sebelum terlambat. Selain di kantor pajak, lapor pajak juga bisa dilakukan secara online melalui e-Filling di laman djponline.pajak.go.id. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.