Sukses

Segini Gaji Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Tunjangannya, Bisa Koleksi Moge Nih

Gaji Dirjen Pajak Suryo Utomo dan tunjangannya banyak mengundang rasa penasaran publik lantaran aksinya yang mengendarai motor gede alias Moge bersama klub BlastingRijder DJP

Liputan6.com, Jakarta Gaji Dirjen Pajak Suryo Utomo dan tunjangannya banyak mengundang rasa penasaran publik lantaran aksinya yang mengendarai motor gede alias Moge bersama klub BlastingRijder DJP.

Maklum saja, tingkah laku pegawai pajak dan pejabat pajak itu sendiri tengah menjadi sorotan masyarakat pasca kasus harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56,1 miliar. KPK menyebutkan harta kekayaan pejabat pajak tersebut tak sesuai dengan profil yang bersangkutan.

Dari laporan kekayaan, Dirjen Pajak memiliki harta Rp 14,4 miliar. Di dalamnya, juga kedapatan Suryo Utomo mengoleksi moge.

Daftar Moge Dirjen Pajak:

  1. MOTOR, HARLEY DAVIDSON SPORTSTER Tahun 2003, senilai Rp 155.000.000
  2. MOTOR, KAWASAKI ER6 Tahun 2019, senilai Rp 52.000.000

Bisa mengoleksi sejunlah moga, lantas berapa sih gaji dan tunjangan Dirjen Pajak? Sebagai informasi, gaji dan tunjangan pegawai dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal.

Gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya, yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak.

Daftar lengkap gaji pegawai pajak:

  • Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Golongan I/C: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  • Golongan I/D: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

 

  • Golongan II/A: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • Golongan II/B: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  • Golongan II/C: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  • Golongan II/D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

 

  • Golongan III/A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • Golongan III/B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • Golongan III/C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • Golongan III/D: Rp2.920.800 – Rp4.797.00

 

  • Golongan IV/A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • Golongan IV/B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • Golongan IV/C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • Golongan IV/D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • Golongan IV/E: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Dalam aturan tesebut, Dirjek Pajak maka masuk jabatan Eselon I yang dalam struktur penggajian masuk antara Golongan IV C hingga IV E, tergantung dari masa kerja masing-masing. Secara nominal, gaji di golongan tersebut yaitu antara Rp 3.307.300 hingga paling tinggi Rp 5.901.200.

Tunjangan Pejabat Pajak:

  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp117.375.000,00
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99.720.000,00
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95.602.000,00
  • Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84.604.000,00
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81.940.000,00
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72.522.000,00
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64.192.000,00
  • Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56.780.000,00
  • Pranata Komputer Utama Rp42.585.000,00
  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46.478.000,00
  • Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42.058.000,00

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Harta Rafael Alun Trisambodo Rp 56 Miliar, Pengamat Sebut Sri Mulyani Perlu Bentuk Satgas Periksa Kewajaran Kekayaan Pegawai Ditjen Pajak

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P.Sasmita menilai, Menteri Keuangan Sri Mulyani perlu membentuk satuan tugas (satgas) untuk memeriksa kewajaran dan kelayakan pegawai di Kementerian Keuangan terutama Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Hal ini setelah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Rafael Alun Trisambodo mencatat kekayaan Rp 56,10 miliar.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di e-lhkpn KPK untuk penyampaian laporan kekayaan pada 17 Februari 2022 untuk laporan 2021, Rafael mencatat kekayaan mencapai Rp 56,10 miliar. Sedangkan Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.

Fakta itu terkuak setelah kasus dugaan penganiayaan sang anak, Mario Dandy Satriyo terhadap David Latumahina menjadi sorotan. Warganet menyoroti gaya hidup mewah Mario yang memamerkan Jeep Rubicon. Hal tersebut juga membuat perhatian warganet untuk mencari tahu kekayaan yang dimiliki orangtua Mario. Beredar LHKPN Rafael Alun di media sosial dan diketahui kekayaan mencapai Rp 56 miliar, bahkan Jeep Rubicon belum dilaporkan di LHKPN tersebut.

Kekayaan Rafael beda tipis dengan pimpinan tertinggi di Kementerian Keuangan yakni Sri Mulyani. Berdasarkan LHKPN KPK, harta Sri Mulyani tercatat Rp 58,04 miliar.

Ronny menuturkan, melihat harta kekayaan Rafael yang beda tipis dengan pimpinan tertinggi di Kementerian Keuangan yakni Sri Mulyani, seharusnya laporan harta kekayaan bukan hanya dilaporkan saja. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajaran Kementerian Keuangan, menurut Ronny perlu melakukan tes kelayakan dan kewajaran kekayaan pegawai Ditjen Pajak.

“Sri Mulyani dan jajaran harus lebih tahu anak buah. Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak tidak hanya menanyakan kewajaran untuk obyek pajak, tetapi tingkat kewajaran harus dipantau (kekayaan pegawai ditjen pajak-red). Sebelum dan sesudah menjabat. Laporan harta kekayaan memang diaudit setiap tahun,laporan harta, tetapi apakah dipantau tingkat kelayakannya,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (26/2/2023).

3 dari 4 halaman

Bentuk Satgas Khusus

Ia menilai, Menteri Keuangan Sri Mulyani perlu membentuk Satgas Khusus untuk menertibkan dan mengukur kewajaran  harta yang dimiliki pegawai Ditjen Pajak.

"Satgas ini untuk penertiban mengukur kewajaran harta pegawai Ditjen Pajak dan gaya hidup. Ini juga berkaitan dari etika. Melihat hartanya layak atau tidak. Jalankan gaya hidup sederhana atau foya-foya. Ini bagian dari reformasi, menertibkan perilaku dan kepemilikan harta pejabat,” tutur dia.

Rafael menuturkan, jika pegawai Ditjen Pajak tidak memberikan contoh kepada masyarakat dalam menerapkan gaya hidup sederhana dapat membuat kecemburuan sosial. Selain itu, sorotan yang terjadi melibatkan Ditjen Pajak, menurut Rafael, masyarakat dapat antipati untuk bayar pajak. Ia menilai, hal itu perlu diwaspadai karena dapat mempengaruhi rasio penerimaan pajak atau tax ratio. Masyarakat dinilai dapat enggan bayar pajak karena melihat sikap pegawai Ditjen Pajak.

“Bagi obyek pajak besar juga dapat berpikir kalau masih ada pihak-pihak di Ditjen Pajak yang bisa diajak untuk dapat hindari pembayaran pajak,” ia menambahkan.

 

4 dari 4 halaman

Pengawasan Internal Masih Lemah

Ia menuturkan, pengawasan internal juga masih kurang di Kementerian Keuangan sehingga ditemukan harta kekayaan pegawai yang tidak wajar. Selama ini, ia menilai, pejabat hanya melaporkan tetapi tidak kembali dicek mengenai asal kekayaan, apakalah layak kekayaannya. 

"Audit tidak sampai kewajaran dan kelayakan. Oleh karena itu perlu ditertibkan karena tidak tersentuh LHKPN dan BPK. Selama ikuti Undang-Undang tetapi tidak dipertanyakan,” kata dia.

Ronny mengatakan, Ditjen Pajak merupakan ujung tombak negara dalam memungut fiskal dan mengetahui pendapatan negara. Oleh karena itu, ia menilai Satgas Khusus perlu ada untuk menilai kewajaran dan kelayakan harta pegawai Ditjen Pajak agar mencegah pegawai Ditjen pajak kongkanglikong dengan obyek pajak yang ingin hindari pembayaran pajak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.