Sukses

DJP Sebut Tarif TER Diterapkan untuk Permudah Penghitungan PPh 21

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan, tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari-November.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 memakai skema tarif efektif rata-rata (TER) tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak terkait pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR).

Adapun tarif TER itu berlaku untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari-November. Pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun memakai tarif umum PPh Pasal 17 dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari-November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama. Demikian seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/3/2024).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan, PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan yang kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER.

“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” kata Dwi.

Perubahan skema penghitungan PPh 21 dengan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Bila metode penghitungan sebelumnya pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR, pada pengaturan baru pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan.

Komponen penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan teratur (termasuk uang lembur); bonus, THR, jasa produksi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur; imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja; pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja; serta pembayaran premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja.

Sebagai contoh, seorang pegawai tetap belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp6,5 juta pada masa pajak Februari, penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tarif TER

Sementara pada masa pajak Maret, pegawai tersebut menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja sebesar Rp13 juta karena dijumlah dengan THR.

Dengan demikian, tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah kategori A sebesar 5 persen. Dwi menekankan penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

Tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November. Pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

3 dari 4 halaman

Penerimaan Pajak Melambat per 15 Maret 2024, Sri Mulyani Bongkar Penyebabnya

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencatat penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 baru mencapai Rp 342,88 triliun. Realisasi tersebut mengalami perlambatan, yakni pertumbuhannya hanya 17,24 persen dari target di APBN 2024.

Perlambatan penerimaan pajak tersebut dikarenakan ada penurunan signifikan harga komoditas pada tahun 2023 yang akibatnya baru dirasakan pada tahun 2024.

"Penerimaan pajak kita agak mengalami tekanan karena harga komoditas yang menurun mulai dari tahun lalu," kata Menkeu dalam konferensi pers APBN Kita Periode 15 Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024).

Akibatnya, kondisi tersebut mendorong perusahaan-perusahaan di dalam negeri meminta restitusi. Kendati demikian, kata bendahara negara ini, penerimaan pajak bruto di luar restitusi masih tumbuh dikisaran 5,74 persen hingga 15 Maret 2024.

"Harga komoditas akan menjelaskan penerimaan pajak terutama karena tahun lalu menurun dan mulai terealisasi 2024 ini pembayarannya," ujarnya.

Realisasi Penerimaan Pajak

Untuk rinciannya, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 15 Maret 2024 terdiri dari PPh non migas sebesar Rp 203,92 triliun atau 19,18 persen dari target, PPN dan PPnBM sebesar Rp 121,92 triliun atau 15,03 persen dari target, PPh Migas mencapai Rp 14,48 triliun atau 18,95 persen dari target, serta PBB dan pajak lainnya mencapai Rp 2,56 triliun atau 6,79 persen dari target.

"Untuk penurunan PPN dalam negeri dan PPh terutama yang migas juga mengalami penurunan karena harga migas korektif dibandingkan tahun sebelumnya," pungkas Sri Mulyani.

 

4 dari 4 halaman

10,1 juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT hingga 24 Maret 2024

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo melaporkan, penyampaian SPT hingga 24 Maret 2024 sudah mencapai 10.160.503. Angka tersebut naik 8,24 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Posisi sampai dengan 24 Maret sampai jam 11 malam, dari target WP yang wajib SPT 19.273.374 yang sudah disampaikan sampai semalem 10.160.503 SPT atau tumbuh 8,24 persen dibanding tahun 2023 yaitu 9.386.834 SPT," kata Suryo dalam konferensi pers APBN Kita Periode 15 Maret 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024).

Kata Suryo, sebagian besar Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing yakni sebanyak 8.943.498 SPT atau naik dari tahun sebelumnya yang hanya 8.159.639 SPT.

"Jadi, relatif sebagaian besar SPT disampaikan melalui e-Filing dan juga e-form 970.169 SPT, sedangkan yang manual kita juga terima sebanyak 246.826 SPT," ujarnya.

Diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2024, dan SPT Tahunan badan batasnya pada 30 April 2024. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelaporan SPT tahunan baik orang pribadi maupun badan, pihaknya telah mengirimkan blast email kepada 20 juta wajib pajak untuk mengingatkan penyampaian SPT.

"Kami juga menguatkan saluran-saluran kanal yang dapat kami sampaikan untuk berkomunikasi dengan wajib pajak, termasuk jika mendapatkan email dari DJP, itu salah satu upaya kami mengingatkan Wajib Pajak mengenai jatuh tempo SPT PPH orang pribadi di tanggal 31 Maret 2024. Kalau yang sudah menyampaikan tolong email dari saya diabaikan," tegasnya.

Disisi lain, ia juga mengingatkan agar wajib pajak senantiasa waspada agar tidak tertipu dengan email palsu yang mengatasnamakan Ditjen Pajak mengenai perpajakan.

"Saya juga nitip satu hal, saya sering mendapatkan informasi dan laporan mengenai upaya-upaya penipuan dengan mengatasnamakan DJP, kita sampaikan kepada masyarakat bahwa hiraukan kalau bukan dari DJP," pungkasnya

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.