Sukses

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang, Pengamat: Bank Lebih Milih Bentuk Fisik

Kekayaan intelektual milik seseorang seperti lagu, lukisan, hingga konten YouTube disebut bisa menjadi jaminan untuk mengambil kredit atau utang ke bank dan non bank.

Liputan6.com, Jakarta Kekayaan intelektual milik seseorang seperti lagu, lukisan, hingga konten YouTube disebut bisa menjadi jaminan untuk mengambil kredit atau utang ke bank dan non bank. Namun, hingga saat ini bank masih lebih memilih agunan dalam bentuk fisik.

Pengamat Perbankan dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Doddy Ariefianto mengungkapkan saat ini memang bank cenderung memilih agunan konvensional. Wujud fisik dan nilai yang bisa ditakar menjadi salah satu alasan kuat.

"Jadi kalau punya barang itu, ongkos, bank itu kan ingin, kalau punya agunan, ongkos transaksinya itu rendah, jangan sampai punya barang nilainya Rp 10 miliar, menjualnya butuh Rp 2 miliar sendiri. Kan enggak," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (16/2/2023).

Sebelumnya, rencana kekayaan intelektual bisa menjadi jaminan utang ke bank tertuang dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Juli 2022 lalu. Aturan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Doddy menjelaskan kalau barang kekayaan intelektual masih sulit menakar harga karena pasarnya yang masih belum familiar. Hal ini juga yang jadi salah satu alasan bank memilih barang konvensional.

"Jadi, makanya kenapa bank itu umumnya menerima yang konvensional yang tanah lebih gampang lah pasar tanah properti itu aktif dan terjangkau banyak orang. Beda dengan lukisan, apalagi soal konten dan lainnya cenderung pasarnya mana? Gak ada," sambung dia.

Dia menyebut ada saja kemungkinan untuk lagu bisa menjadi jaminan utang. Hanya saja, syaratnya bisa sangat ketat, misalnya lagu yang legal dan sudah terkenal. Kendati, hal itu juga masih sulit dilakukan karena wujudnya yang belum jelas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perlu Diperjelas

Lebih lanjut, Doddy menegaskan kalau soal jaminan tadi, perlu ada yang mengatur soal besaran nilai dari konten atau kekayaan intelektual tersebut. Baru kemudian bisa menentukan implementasinya dilapangan.

Pasalnya, berbicara jaminan utang atau agunan, diperlukan acuan nilai yang jelas dan familiar. Apalagi lingkup ekonomi kreatif atau kekayaan intelektual menjadi satu hal yang memiliki lingkup luas.

"Harus ada cara mengikat nilainya, bukan berarti gak ada. Ada mungkin apa, dan itu jauh lebih kompleks," ujarnya.

Dalam hal ini, pemerintah semestinya memiliki rujukan yang jelas. Misalnya, hal serupa yang peenah dilakukan di negara lain sebagai acuan dan sosialisasi ke masyarakat dan perbankan sendiri.

Dengan begitu, ketentuan nilai dari konten, film, atau pun lagu sebagai agunan bisa lebih ditakar nilainya. Meski begitu, dia tetap menghargai adanya inovasi dalam mengedepankan konten digital sebagai agunan utang.

"Saya pikir setiap inovasi itu harus dihargai jadi ya semua kita harus bicara kalau hal itu tricky. Jadi challenge-nya banyak sekali," paparnya.

 

3 dari 4 halaman

Film-Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Hal tersebut tertuang dalam ayat (1) Pasal 4 yang berbunyi, "Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif".

"Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatn kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," dikutip dari salinan PP tersebut, Senin (18/7/2022).

Kemudian juga di Ayat (1) Pasal 9 yang berbunyi "Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminana utang".

 

4 dari 4 halaman

Terdaftar

Selanjutnya Pasal 10 yang berbunyi "Kekayaan Intektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang beruba: a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain".

Sebagaimana diketahui ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.

Kemudian juga, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Dengan adanya kepastian hukum dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 ini, maka karya-karya ekonomi kreatif tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.