Sukses

Skin Game Online Nilainya Puluhan Juta Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak?

Terdapat kicauan di Twitter mengenai tentang status skin game online sebagai harta tidak berwujud lainnya dalam kolom harta SPT Tahunan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah membuka pelaporan SPT tahunan Pajak 2022 untuk wajib pajak pribadi mulai 1 Januari 2023. Pelaporan SPT ini akan ditutup pada 31 Maret 2023.

Lalu harga apa saja yang perlu dilaporkan? Apakah memiliki skin game online dengan nilai puluhan juga harus dilaporkan dalam SPT tahunan tersebut?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemekeu) ikut nimbrung dalam diskusi tentang status kepemilikan karakter atau skin game online sebagai harta dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Akun Twitter @DitjenPajakRI merespons postingan soal pengisian kolom harta dalam SPT Tahunan. Uniknya, harta yang diisi adalah karakter atau skin game online Genshin Impact yang diklaim bernilai Rp 15 juta.

"Ngisi laporan pajak tahunan karakter genshin impact," tulis @paimonfess dikutip dari Belasting.id, Jumat (10/20/2023).

Kicauan tersebut memantik diskusi di media sosial tentang status skin game online sebagai harta tidak berwujud lainnya dalam kolom harta SPT Tahunan. Pembelian skin game online bernilai jutaan dapat dikategorikan sebagai aset atau lebih pada pengeluaran.

Kemudian muncul apakah atas kepemilikan karakter game online tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan wajib pajak.

"Nanya serius, harta tidak berwujud gini dimasukin ga min? skin game banyak soalnya," tanya @@manvvellism.

Ditjen Pajak kemudian menjelaskan definisi dari harta tidak berwujud dalam ketentuan perpajakan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 11a UU Pajak Penghasilan (PPh) yang terakhir diubah melalui UU No.7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).

"Terima kasih penjelasannya, Kak. Jika merujuk pada Pasal 11a UU PPh sebagaimana diubah dalam UU HPP, yang dimaksud harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill)," tulis keterangan DJP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Telat Lapor SPT Pajak Kena Denda hingga Rp 1 Juta

Sebelumnya, Wajib pajak yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak akan dikenakan sanksi Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak badan dikenakan sanksi Rp 1.000.000. Sanksi tersebut sesuai dengan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam Podcast Cermati - Eps.8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, Kamis (9/2/2023).

"Konsekuensinya ada karena ini diatur oleh undang-undang. Jadi dalam jangka waktu misalnya tadi untuk orang pribadi dari 1 Januari sampai 31 Maret belum dimasukan, maka sesuai dengan undang-undang KUP dikenakan sanksi sebesar Rp100.000 untuk orang pribadi orang pribadi. Sementara untuk wajib pajak badan yang dikenakan sebesar Rp 1 juta," kata Neilmaldrin.

Dia pun menyarankan agar wajib pajak melaporkan SPT Pajak tepat waktu, karena nominal sanksi tersebut lebih baik digunakan untuk kebutuhan lain daripada untuk membayar sanksi telat bayar SPT.

"Ini lumayan lho mendingan tepat waktu bisa buat ngopi. Perlu dicatat ya kamu pajak mending dibuat ngopi di cafe sambil lapor SPT dimana saja kapan saja," ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Daftar yang Sudah Melapor

Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 6 Februari 2023 sudah ada 2,22 juta wajib pajak orang pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Sedangkan, untuk wajib pajak badan tercatat 84.500 SPT.

"Saya cek dulu ya sampai sini ada Jadi sampai dengan kemarin malam itu untuk SPT orang pribadi ini sudah mencapai 2,22 juta untuk orang pribadi. Kemudian wajib pajak badan adalah 84.500 wajib pajak badan yang sudah lapor SPT per tanggal 6 Februari," ujarnya.

Untuk SPT orang pribadi terjadi peningkatan 36 persen dibandingkan tahun lalu di periode yang sama. Begitupun dengan wajib pajak badan juga meningkat 29 persen. Hal itu tercermin dari kesadaran wajib pajak untuk lapor SPT lebih awal semakin meningkat.

"Ini ada peningkatan dalam periode yang sama. Untuk tahun ini ada peningkatan untuk orang pribadi nya itu sebesar 36 persen dalam periode yang sama sampai dengan tanggal 6 Februari. Untuk SPT badan ini ada peningkatan sebesar 29 persen. Artinya ini lebih baik daripada tahun lalu. Kelihatannya ada peningkatan awareness dari masyarakat untuk secara lapor SPT lebih awal," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.