Sukses

Lapor SPT Pajak Semakin Mudah Pakai e-Filling, Begini Caranya!

Lapor SPT online dengan e-Filling membutuhkan EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identity Number ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan beberapa opsi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak bagi wajib pajak, salah satunya melalui e-Filling atau secara elektronik untuk mempermudah pelaporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, mengungkapkan memasuki awal tahun agenda pertama perpajakan adalah lapor SPT. Oleh karena itu, dia menghimbau kepada wajib pajak segera lapor SPT.

"Awal tahu kita sudah mulai sibuk lagi. Benar, agenda di awal tahun ini bagaimana mengkampanyekan kembali, mengingatkan masyarakat teman-teman wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu," kata Neilmaldrin Noor, dalam Podcast Cermati - Eps.8 Lapor SPT Tahunan: Bisa Pake NIK, Kamis (9/2/2023).

e-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan pemerintah.

"Jadi,sebetulnya e-Filling ini adalah salah satu cara bagaimana kita menyampaikan SPT melalui elektronik, ini bisa secara daring dan real time, ini bisa kita lakukan melalui internet melalui website kita pajak.go.id," jelasnya.

Namun penting diketahui, untuk lapor SPT online dengan e-Filling membutuhkan EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identity Number ini merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP agar wajib pajak bisa lapor SPT melalui e-Filling.

Bagi wajib pajak yang sudah punya EFIN bisa langsung lapor SPT pajak. Sementara bagi yang mendapatkan nomor identitas ini wajib pajak harus mengajukan permohonan EFIN terlebih dahulu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

"Tapi untuk elektronik ini tentunya wajib pajak harus memiliki EFIN atau singkatan Electronic Filing Identification Number, ini adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk diberikan kepada wajib pajak," ujarnya.

Dia menegaskan, wajib pajak cukup memiliki satu EFIN saja untuk melakukan pelaporan SPT berikutnya. Artinya, wajib pajak tidak perlu setiap tahun datang ke kantor pelayanan pajak.

"EFIN ini diberikan sekali saja untuk orang pribadi dapat mengajukan permohonan EFIN-nya ke kantor pelayanan pajak yang terdekat dengan wajib pajak, sedangkan untuk wajib pajak perusahaan atau badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN di KKP dimana wajib pajak tersebut terdaftar," ujarnya.

Adapun lapor SPT Pajak bagi wajib pajak sudah dibuka sejak 1 Januari 2023. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan ini pada Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2023 untuk wajib pajak perusahaan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cara Lapor

Bagi yang sudah punya EFIN, berikut ini cara lapor SPT Tahunan menggunakan e-Filling:

1. Akses laman DJP Online melalui tautan https://djponline.pajak.go.id

2. Kemudian isi kolom sesuai petunjuk

3. Wajib pajak harus login terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan password serta kode keamanan

4. Selanjutnya pilih Lapor

5. Pilih layanan e-Filling

6. Setelah itu, pilih menu Buat SPT

7. Lalu isi kolom yang telah disediakan oleh sistem

8. Pilih SPT yang akan dilaporkan

9. Isi data SPT

10. Masukkan kode verifikasi

11. Klik Kirim SPT

12. Laporan SPT akan terekam di sistem DJP dan bukti laporan akan dikirimkan ke email wajib pajak.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.