Sukses

Pengamat Harapkan Skema Power Wheeling Dicoret dari RUU EBT

Pengembangan pembangkit berbasis energi bersih bakal menjadi ceruk bisnis yang menarik dan akan berkembang pesat ke depan.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diharapkan mengevaluasi kembali beberapa poin yang tertuang dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT). Salah satunya terkait skema power wheeling.

Pengamat Energi dari Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean khawatir skema ini hanya akan menguntungkan pihak swasta dan bisa merugikan masyarakat.

Sebab itu, dia berharap pemerintah untuk secara tegas mencoret klausul power wheeling dari RUU EBT. "Saya sangat berharap pemerintah membatalkan RUU ini kemudian mengevaluasi ulang dan mengeluarkan poin poin yang memang akan merugikan," jelas dia.

Ferdinand menilai dengan adanya skema power wheeling maka akan memberikan keleluasaan kepada swasta untuk mengambil keuntungan dengan menjual listrik langsung ke masyarakat.

Sedangkan dalam amanat konstitusi UUD 1945 tentang kedaulatan energi yang semestinya untuk hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Dalam proses menyalurkan listrik yang dijual ke masyarakat, swasta diperbolehkan menggunakan infrastruktur eksisting milik PLN. Padahal, infrastruktur kelistrikan selama ini dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bersumber dari kapital Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun utang.

"Yang pasti bahwa klausul power wheeling ini jelas akan menguntungkan pihak swasta. Karena swasta akan langsung menarik konsumen dengan menggunakan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah," ujar Ferdinand.

Ia menambahkan, pengembangan pembangkit berbasis energi bersih bakal menjadi ceruk bisnis yang menarik dan akan berkembang pesat ke depan.

Namun melalui skema power wheeling justru akan membuat potensi pengembangan EBT ini yang semestinya bisa menguntungkan negara justru akan merugikan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Didanai APBN

Selama ini, aset transimisi dan distribusi dibangun dengan didanai APBN dan kapital internal. Dengan skema power wheeling artinya pihak swasta bisa memakai infrastruktur ini tanpa berinvestasi dan justru yang akan menikmati pertumbuhan pembangkit EBT yang marak di masa mendatang.

"Sementara kalau swasta menggunakan ini karena ada bahasa wajib, mereka tidak ikut menanggung biaya pembangunan infrastruktur. Dengan hal ini pemerintah harus mengkaji lebih jauh terkait skema power wheeling ini," ujar Ferdinand.

Prinsip sharing burden yang tak terjadi justru bakal menjadi buah simalakama bagi pemerintah karena pemasukan kepada pemerintah berpotensi berkurang dan akan berdampak pada masyarakat selaku pemakai listrik. Apalagi, semestinya listrik yang merupakan hak dasar masyarakat bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan harga yang terjangkau.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.