Sukses

2 Tahun Tak Bayar Pajak Kendaraan, Motor dan Mobil Langsung Bodong

Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghentikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dilakukan setiap tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif mulai 2023. Hati-hati, kendaraan yang tak membayar pajak 2 tahun datanya akan langsung dihapus sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).

"Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," kata dia.

Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan yang data registrasinya dihapuskan tersebut tidak akan bisa diregistrasikan lagi. Artinya kendaraan tersebut berstatus bodong permanen dan hanya bisa jadi hiasan atau pajangan.

"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir," paparnya.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghentikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dilakukan setiap tahun. Biasanya program ini dilakukan 3 kali setahun yakni dalam rangka Hari Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara (HUT Polri) dan menjelang akhir tahun.

"Kalau [pemutihan pajak] berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini [pemutihan] dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," kata dia menjelaskan.

Sebagai informasi, hampir di setiap provinsi pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber terbesar dalam Penerimaan Asli Daerah (PAD). Sayangnya kepatuhan membayar PKB saat ini masih rendah. Bahkan Korlantas Polri menyebut kurang lebih 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ratusan Kendaraan Pemerintah Desa di Tangerang Tunggak Pajak hingga Rp500 Juta

Sebanyak 400 kendaraan milik Pemerintah Desa di Kabupaten Tangerang, Banten belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Berdasarkan data Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Balaraja, tercatat ratusan kendaraan milik pemerintah desa di Kabupaten Tangerang itu menunggak pembayaran pajak selama 1 sampai 2 tahun.

"Yang belum membayar pajak sekitar 400 unit, kebanyakan kendaraan milik desa. Mungkin karena kendaraannya sudah tua atau tidak terpakai lagi. Dan atas tunggakannya itu mencapai Rp500 juta," kata Kepala Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, Jumat (9/12/2022).

Jumlah kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Tangerang diketahui berjumlah 1.600 unit baik di OPD, kecamatan, dan desa atau kelurahan. Dari angka itulah, 400 kendaraan lainnya diketahui belum membayarkan pajaknya.

Atas kondisi itu, Ali menyarankan bila ada kendaraan milik pemerintah yang sudah tidak layak pakai atau telah dilelang agar melapor ke Samsat, sehingga pihaknya akan menghapus catatan potensi pendapatan dari kendaraan.

"Baiknya memang disinformasi kepada kami. Jadi kami juga tidak memasukan semua kendaraan sebagai potensi pendapatan. Ketika diinformasikan, nanti kan akan kita hapus data kendaraan tersebut dari sumber potensi pendapatan," ujarnya.

Sementata, untuk total keseluruhan pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang ini telah mencapai 98,93 persen atau Rp350 miliar.

"Target Rp354 miliar dan per tanggal 6 sudah mencapai Rp350 miliar. Makanya, akhir tahun target 110 persen kami harap dapat tercapai," ungkapnya.

 

3 dari 3 halaman

155 Mobil Dinas Pemkot Tangerang Tunggak Pajak

sebanyak 155 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten diduga menunggak pajak. Sementara, 22 ribu kendaraan lainnya milik warga Kota Tangerang juga menunggak pajak kendaraan.

Berdasarkan catatan yang diterima, total ada 155 unit kendaraan dinas milik Kota Tangerang yang nunggak pajak.

Kepala unit pelaksana teknis (UPT) Samsat Cikokol Tangerang Syarifudin mengatakan, 155 kendaraan itu semuanya adalah roda empat.

"Ada 155 kendaraan roda empat milik dinas Pemkot Tangerang nunggak (pajak). Bervariatif masa tunggakannya," kata Syarifudin, Kamis (8/12/2022).

Dalam surat tersebut, lanjut Syarifudin, Samsat Cikokol meminta pajak ratusan kendaraan operasional pemerintah tersebut untuk segera dilunasi.

"Iya sudah komunikasikan juga ke Pak Wali Kota Tangerang soal itu (tunggakan pajak)," katanya.

Dihubungi terpisah, Tatang Sutisna Kepala BPKD Kota Tangerang menerangkan, bila 155 kendaran operasional yang diduga menunggak pajak itu sudah dalam pengurusan. BPKD pun sudah menerima surat penagihan dari Samsat dan tengah dikaji kembali.

"Jadi, ada 109 kendaraan operasional yang sudah tidak beroperasi namun masih masuk dalam tagihan. Ada juga pelat nomornya ternyata bukan mobil dinas kita, tapi tetap masuk," ujar Tatang.

Sementara sisanya, jatuh tempo pajak kendaraan operasional Kota Tangerang yang masuk pada Desember 2022 ini tengah diurus pembayarannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.