Sukses

Bawa Uang Tunai dari dan ke Luar Indonesia Tak Sembarangan, Ini Aturannya

Membawa uang tunai ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia tidak boleh sembarangan, ternyata ada regulasinya. Jika tidak sesuai regulasi maka akan dikenakan sanksi.

Liputan6.com, Jakarta Membawa uang tunai ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia tidak boleh sembarangan, ternyata ada regulasinya. Jika tidak sesuai regulasi maka akan dikenakan sanksi.

Hal itu diungkapkan Koordinator Kelompok Pengelolaan Pelaporan PPATK, Susi Retno Candrakirana, dalam Livestreaming "Jadi Tahu" Liputan6.com dan PPATK, Rabu (23/11/2022).

“Jadi, untuk regulasi yang diatur itu merujuk pada UU nomor 8 tahun 2010 pasal 34, disitu disebutkan bahwa setiap orang yang membawa uang tunai rupiah maupun valuta asing dan instrumen pembayaran lain seperti cek, giro yang dibawa ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia dengan nilai nominal ekuivalen paling sedikit Rp 100 juta wajib memberitahukan kepada Bea Cukai,” jelas Susi Retno.

Alasan Pemerintah melalui PPATK mengatur pembawaan uang tunai dari dan ke luar daerah pabeanan, karena banyak yang memanfaatkan hal tersebut untuk melakukan tindak pidana kejahatan seperti money laundering hingga pendanaan terorisme.

“Ternyata dan dalam faktanya pembawaan uang tunai dari dan ke luar daerah pabeanan ini cukup banyak digunakan untuk tindak pidana kejahatan. Bermacam-macam tindak pidana kejahatannya seperti money laundering, pendanaan terorisme. Itulah kenapa perlu diatur,” ungkapnya.

Dia menegaskan, sebenarnya PPATK tidak melarang pembawaan uang tunai dari dan ke luar daerah pabean Indonesia. Melainkan, PPATK mengatur agar tidak terjadi tindak pidana kejahatan.

“Kita bukan melarang, tapi mengatur uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valas dalam bentuk apapun, pokoknya mata uang valas yang beredar di seluruh dunia. Itu memang diatur minimal Rp 100 juta wajib declare ke Bea Cukai,” pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPATK: Jangan Sembarangan Pinjamkan Rekening ke Orang Lain, Bahaya!

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) mengungkap bahaya jika seseorang meminjamkan rekeningnya kepada orang lain. Salah satunya bisa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Direktur Analisis dan Pemeriksaan III PPATK Agus Mulyana menerangkan kalau orang yang meminjaman rekening juga berisiko terlibat jika ada tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan peminjam. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

"Rekening ini kan sama seperti identitas pribadi kita, seperti KTP, Paspor atau NPWP yang bila terjadi sesuatu yang tidak benar atas identitas kita, pastinya pemilik tanda identitas ini akan terkena imbasnya," kata dia dalam program Jadi Tahu Liputan6.com bertajuk Pembekuan Rekening dan Bahaya Meminjanmkan Rekening Bank, Rabu (9/11/2022).

Menurut pengalaman Agus, ada beberapa kasus yang mengindikasikan adanya peminjaman rekening. Misalnya, dia menemukan rekening yang ditelusuri oleh PPATK tidak sesuai profilnya dengan pihak yang diduga melakukan tindak pidana.

"Contoh, ada rekening milik katakanlah disitu ditulisnya swasta, ternyata kita lihat itu asisten rumah tangganya, tapi transaksinya kok besar, tak sesuai dengan pendapatannya, itu kan kita pertanyakan," ungkapnya.

Agus menerangkan kalau paling banyak peminjaman rekening terjadi pada kasus korupsi. Dia mengisahkan, dalam beberapa temannya, rekening koruptor ditemukan tidak bermasalah, namun rekening orang sekitarnya ternyata kedapatan banyak kejanggalan.

Hal ini yang menurutnya perlu diwaspadai oleh banyak pihak utamanya masyarakat. Bahwa ada risiko yang melekat ketika meminjamkan rekening apalagi dengan tujuan yang tidak jelas.

"Karena bagaimanapun kita akan menanggung apabila kita tak tahu risikonya. Kita tak boleh mempercayakan identitas pribadi milik kita kepada orang lain," tegasnya.

3 dari 3 halaman

Konsekuensi

Pada kesempatan itu, dia juga menerangkan kalau orang yang rekeningnya dipinjam untuk tindak pidana akan ikut terseret. Apalagi jika pemilik rekening asli mendapat keuntungan dari tindak pidana tersebut.

Hal ini juga diatur dalam UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang. Ada beberapa kategori, yakni peran yang aktif hingga yang pasif dalam tindak pidana pencucian uang. Masing-masing akan mendapatkan konsekuensi hukumnya sendiri.

"Kalau misalkan ktia melihat ternyata dari indikasi-indikasinya orang yang meminjamkan rekening ini juga dia beritikad tidak baik, dia menikmati peminjaman rekeningnya, tentu ktia masukkan ke laporan ke aparat penegak hukum sebagai pelaku indikasi kejahatan," kata dia.

"Tapi kalau misalkan dari petunjuk-petunjuk yang kita lihaat bahwa orang yang meminjamkan rekenin ini tidak punya itikad jelek, memang dia tidak tahu apa-apa, polos-polos aja gitu, tanpa dia dapatkan keuntungan dari (tindak pidana) itu, kita akan clear-kan ke penegak hukum. Memang orang ini hanya digunakan oleh si pelaku untuk melakukan transaksi keuangan di rekeningnya," bebernya menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.