Sukses

Jokowi Kecewa Pemda Tak Punya Inisiatif Kendalikan Inflasi

Pemda seharusnya dapat berinisiatif menggunakan dana APBD untuk mensubsidi biaya transportasi angkutan sembako terutama bawang merah agar masyarakat mendapatkan harga yang terjangkau.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkali-kali mengingatkan kepada seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (pemda) untuk mengendalikan angka inflasi di tengah berbagai tantangan yang ada saat ini. Ia pun kecewa melihat harga bawang merah yang sempat menyentuh angka Rp 60 ribu per kilogram (kg) beberapa waktu lalu.

Jokowi melihat, banyak pemerintah daerah yang kurang inisiatif dalam memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk meredam harga bawang merah. Padahal beberapa menteri sudah memberikan landasan hukum agar pemda bisa menggunakan dana APBD untuk mengendalikan inflasi.

Pemda seharusnya dapat berinisiatif menggunakan dana APBD untuk mensubsidi biaya transportasi angkutan sembako terutama bawang merah agar masyarakat mendapatkan harga yang terjangkau.

"Misalnya ada kenaikan bawang merah sebuah provinsi, sebutlah Lampung. Pemda bisa beli langsung di Brebes. Atau menutup ongkos transportasi dari Brebes ke Lampung. Itu bisa dibebankan ke APBD," kata Jokowi dalam acara Investor Daily Summit 2022 di Jakarta Convention Center, Selasa (11/10/2022).

Pun, biaya subsidi untuk ongkos transportasi bawang merah dari Brebes sampai Lampung tergolong murah. Jokowi mencatat, hanya berkisar Rp3,5 juta untuk satu kendaraan truk.

"Setelah kita hitung-hitung juga biayanya sangat murah. Ongkos berapa sih dari Brebes ke Lampung, saya cek, 1 truk Rp 3,5 juta. Padahal APBD nya bermilyar-milyar. Dan ga mungkin kan setiap hari kita beli bawang merah," bebernya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Inflasi September 2022 Tembus 5,95 Persen, Kemenkeu: Lebih Rendah dari Perkiraan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan inflasi September 2022 yang mencapai 5,95 persen (yoy) dinilai lebih rendah dibandingkan perkiraan Kemenkeu sebelumnya pasca penyesuaian harga BBM domestik.

Meskipun demikian, Pemerintah akan terus memonitor pergerakan inflasi pasca penyesuaian harga BBM domestik sehingga terus dapat terkendali pada level rendah.

Secara bulanan (mtm), bulan September mencatatkan inflasi sebesar 1,17 persen yang didorong terutama oleh kenaikan harga BBM. Inflasi pangan bergejolak (volatile food) sedikit meningkat ke angka 9,02 persen (yoy) (Agustus: 8,93 persen).

Hal ini didorong oleh masih melimpahnya stok pangan hortikultura, minyak goreng, dan ikan sehingga mampu menahan inflasi naik lebih tinggi.

Akan tetapi, harga beras sedikit mengalami peningkatan seiring berlangsungnya musim tanam. Pada sisi lain, deflasi pada bawang merah dan cabai merah berkontribusi pada terjaganya inflasi volatile food.

“Pemerintah melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi komoditas pangan agar inflasi pangan tetap terkendali," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

"Hal ini terbukti memberikan hasil yang baik sehingga penggunaan berbagai anggaran seperti anggaran ketahanan pangan dan anggaran infrastruktur untuk memperlancar penyediaan pangan yang mudah dan terjangkau akan terus diperkuat. Dana Isentif Daerah (DID) yang diberikan kepada pemerintah daerah juga terbukti efektif mendorong daerah untuk lebih bekerja keras lagi dalam pengendalian inflasi di wilayahnya,” jelas dia.

 

3 dari 3 halaman

Inflasi Inti

Inflasi inti (core inflation) pada September 2022 meningkat pada level yang moderat sebesar 3,21 persen (Agustus: 3,04 persen, yoy). Kenaikan inflasi inti terjadi pada hampir seluruh kelompok barang dan jasa, seperti sandang, layanan perumahan, pendidikan, rekreasi, dan penyediaan makanan dan minuman/restoran.

“Kenaikan inflasi inti mencerminkan peningkatan permintaan domestik secara keseluruhan sejalan dengan membaiknya kondisi pandemi,” lanjut Febrio.

Inflasi harga diatur pemerintah (administered price) pada September 2022 meningkat menjadi 13,28 persen (Agustus: 6,84 persen) didorong oleh penyesuaian harga BBM (bensin dan solar).

Sebagai rambatannya, terjadi kenaikan pada tarif angkutan umum, baik transportasi daring, bus Antar Kota Antar Provinsi/AKAP, maupun Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP).

“Sumbangan inflasi dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) lebih kecil dari perkiraan Pemerintah. Potensi rambatan kenaikan harga juga sudah diantisipasi dengan penyaluran bantuan sosial tambahan, baik berupa bantuan langsung tunai maupun bantuan subsidi upah,” lanjut Febrio.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.