Sukses

OJK Belum Cabut Sanksi Asuransi Jiwa Kresna dan WanaArtha Life, Ini Alasannya

Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan perkembangan mengenai asuransi jiwa Kresna Life dan WanaArtha Life.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terkait perkembangan permasalahan dua perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Jiwa Kresna Life dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, saat ini pihaknya telah memberikan sanksi terhadap Kresna Life melalui pembatasan kegiatan usaha (PKU). Harapannya para pemegang saham dapat merevisi penyampaian rencana penyehatan keuangan (RPK).

"Kita berharap bahwa dari pemegang saham itu merevisi penyampaian rencana pernyataan keuangan RPK sesuai ketentuan yang berlaku. Karena kami menilai, bahwa RPK itu belum menunjukkan rencana yang komprefensif terstruktur dan terukur untuk mengatasi permasalahan perusahaan," kata Ogi dalam konferensi pers, Senin (3/10/2022.

Ogi mengatakan, OJK belum bisa mengabulkan permintaan perusahaan untuk mencabut PKU Kresna Life. Hal itu karena dapat membahayakan calon pemegang polis baru.

"Belum dapat kami penuhi karena dapat membahayakan calon pemegang polisn baru sehingga berpotensi akan digunakan untuk membayar kepada pemegang polis yang jatuh tempo sehingga menciptakan skema ponzi," kata dia. 

Sementara itu, OJK meminta kepada para pemegang saham, untuk memprioritaskan penyelesaian masalahnya itu melalui penambahan modal yang diperlukan. 

"Kami juga menilai bahwa proses hukum yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum sangat kami hormati dan mendukung secara penuh proses hukum. Sehingga, itu memberikan penjelasan mengenai masalah di asuransi Jiwa Kresna," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perkembangan WanaArtha Life

Tak hanya itu, untuk perkembangan WanaArtha Life juga hampir serupa. Ia menyebutkan, WanaArtha Life sudah diberikan sanksi yang sama, yakni PKU untuk seluruh kegiatan usaha.

"Untuk WanaArtha Life, kami juga sampaikan update, progress yang hampir serupa, bahwa WanaArtha Life ini telah diberi sanksi kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha dan juga oleh karena itu, kami juga menantikan mengenai revisi rencana penyehatan keuangannya," kata dia.

Kemudian, RPK tersebut harus sesuai dengan kondisi dan rencana rencana yang dapat dilaksanakan dengan baik. 

"OJK juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim, juga OJK melakukan pemantauan terhadap permintaan perpindahan operasioan terhadpa PT WAL dari tadinya kantor pusat Jalan Mampang ke Serpong, sehingga operasional dan layanan dapat tetap berjalan," ujar dia.

Ogi menambahkan, dalam penyelesiaan kerugian dan proses hukum yang berjalan tidak mengurangi tanggung jawab pemegang saham pengendali.

"Saat ini juga kami mintakan dapat menyelesaikan masalahnya," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

OJK: Pendapatan Premi Asuransi Sebesar Rp 205,90 Triliun per Agustus 2022

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan pada sektor IKNB, akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi periode Januari - Agustus 2022 sebesar Rp205,90 triliun atau naik 2,10 persen secara tahunan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, permodalan untuk sektor asuransi terjaga dengan RBC industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 485,51 persen dan 310,08 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

"Nilai outstanding piutang pembiayaan pada Agustus 2022 meningkat 8,57 persen yoy menjadi sebesar Rp389,54 triliun," kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin, 3 Oktober 2022. 

Ogi menjelaskan, profil risiko perusahaan pembiayaan semakin membaik dengan rasio NPF gross pada Agustus 2022 turun menjadi sebesar 2,60 persen, sebelumnya pada Agustus 2021 sebesar 3,90 persen. 

"NPF neto periode Agustus 2022 juga membaik menjadi sebesar 0,70 persen (Agustus 2021 sebesar 1,43 persen). Gearing ratio perusahaan pembiayaan pada Agustus 2022 sebesar 1,96 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali," kata dia.

 

4 dari 4 halaman

Sektor Dana Pensiun

Kemudian, pada sektor dana pensiun, aset per Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 338,20 triliun atau meningkat sebesar 5,66 persen secara tahunan. Sementara, investasi tumbuh 5,70 persen secara tahunan menjadi sebesar Rp 326,96 triliun.

Selain itu, fintech peer to peer (P2P) lending pada Agustus 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 80,97 persen secara tahunan menjadi Rp 47,23 triliun. 

"Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari sejak jatuh tempo (TKB90) sebesar 97,11 persen (turun 1,14 persen yoy), sehingga persentase pendanaan macet sebesar 2,89 persen masih dalam batas yang terkendali di tengah kondisi global yang penuh tantangan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.