Sukses

Hutama Karya Diusulkan Dapat PMN Nontunai, Dirut: Kita Kembangkan Bisnis Properti

Barang Milik Negara yang akan menjadi PMN nontunai untuk Hutama Karta berupa tanah dan aset eks BPPN.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Mekeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan PT Hutama Karya (Persero) diberi penyertaan modal negara (PMN) nontunai berupa barang milik negara (BMN). Nantinya, ini akan dikembangkan oleh Hutama Karya guna menunjang bisnis.

Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto mengonfirmasi hal tersebut. Ia menegaskan, BMN berupa tanah atau aset eks BPPN itu akan digunakan dalam pengembangan bisnis properti.

"Kita kembangkan, Hutama Karya juga punya bisnis sebagai pengembang properti, jadi dengan pemberian PMN Nontunai dalam bentuk lahan itu akan kita kembangkan sesuai dengan bisnis kita dengan bangun properti," kata dia saat ditemui di Kementerian BUMN, Kamis (29/9/2022).

Budi mengatakan pengembangan bisnis nantinya akan menyasar kalangan menengah atas. Beberapa peluang yang bisa diambil, seperti pembangunan rumah sakit dan apartemen.

"Mungkin (targetnya) menengah keatas lah, ini kita cari kita juga kebetulan baru restrukturisasi ya, nanti kalau sudah membaik, kita akan mencari peluang-peluang ke depan," ungkapnya.

"Bisa jadi kita akan kerja sama dengan investor apakah itu rumah sakit, kemudian apartemen, kemudian kita lihat perkembangannya," tambahnya.

Untuk diketahui, tahun ini Hutama Karya diusulkan mendapat aset setara Rp 1.938.044.104.000. Hutama Karya mendapatkan aset properti dari eks BPPN seluas 374.791 meter persegi di Karawaci, Tangerang dan Plaju, Palembang. Aset-aset negara itu diminta untuk dioptimalkan sebagai tambahan pendapatan Hutama Karya dalam rangka mencari pendanaan pada Jalan Tol Trans Sumatera.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Usulan Sri Mulyani

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai kepada 8 BUMN. Itu berupa pemanfaatan sejumlah barang milik negara (BMN) yang akan digunakan perusahaan pelat merah.

Hal ini disampaikan kepada Komisi XI DPR RI, Kamis (22/9/2022). PMN non tunai ini, kata Sri Mulyani, sebagai bagian alokasi PMN tahun 2022.

"Untuk PMN yang sifatnya inkind atau non cash ini diatur berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 46, kemudian PP 27/2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah pasal 55 dan sudah diubah dalam PP 28 tahun 2020 serta peraturan Menkeu nomor 111 tahun 2016 pasal 7," terangnya dalam Rapat Kerja Komisi XI dengan Menteri Keuangan, Kamis (22/9/2022).

Aturan tersebut menyebutkan bahwa kalau dilakukan pemindahtanganan melalui Penyertaan modal Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp 100 miliar dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.

Ada 8 BUMN yang rencananya mendapatkan aset negara, yakni, Bio Farma, Pertamina, Hutama Karya, AirNav Indonesia, Perum PPD, Varuna Tirta Prakasya, ASDP Indonesia Ferry, dan Sejahtera Eka Graha. Berikut rincian perkiraan nominal dan rencana penggunaannya.

 

3 dari 3 halaman

Rincian

Bio Farma akan mendapat aset setara Rp 68.001.537.000. Bio Farma mendapatkan aset berupa peralatan dan bangunan eks fasilitas flu burung dan alat kesehatan berupa kit diagnostic penyakit. Aset-aset negara itu bisa digunakan untuk operasional diagnosa penyakit dan juga produksi vaksin.

Untuk diketahui, Hutama Karya akan mendapat aset setara Rp 1.938.044.104.000. Hutama Karya mendapatkan aset properti dari eks BPPN seluas 374.791 meter persegi di Karawaci, Tangerang dan Plaju, Palembang. Aset-aset negara itu diminta untuk dioptimalkan sebagai tambahan pendapatan Hutama Karya dalam rangka mencari pendanaan pada Jalan Tol Trans Sumatera.

AirNav Indonesia akan mendapat aset setara Rp 2.516.886.669.552. Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav Indonesia mendapatkan fasilitas navigasi penerbangan, alat bantu pendaratan visual, dan fasilitas komunikasi penerbangan. Ini sebetulnya sudah digunakan, namun kepemilikannya masih atas nama Kementerian Perhubungan karena pengadaannya dari dari APBN. Kini aset tersebut akan dipindahtangankan ke AirNav.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.