Sukses

Tarif Ojol dan Bus AKAP Naik, Ini Besaran dan Waktu Berlaku

Tarif ojol naik setelah dilihat melalui berbagai komponen. Demikian pula dengan tarif bus AKAP

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Perhubungan Darat pada Rabu (7/9/2022) kemarin resmi menaikkan tarif ojol (ojek online) dan bus AKAP (antar kota antar provinsi) kelas ekonomi secara serentak.

Tarif ojol naik setelah dilihat melalui berbagai komponen. Khususnya pasca lonjakan harga BBM untuk jenis Pertalite, Pertamax dan Solar pada awal September lalu.

"Penyesuaian jasa ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dikutip Kamis (8/9/2022).

Namun, kenaikkan tarif tersebut rupanya belum memuaskan para pelaku usaha, baik dari sisi supir ojek online maupun pengusaha bus.

Selain karena besaran tarif yang masih terlalu rendah, juga pertimbangan lain menyangkut perhitungan bagi hasil antara perusahaan dan mitra.

Berikut fakta-fakta kenaikkan tarif bus AKAP naik dan ojol:

Rincian Tarif Ojol Terbaru

Penentuan tarif ojol ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan, perhitungan tarif ojol terbaru ini akan resmi berlaku mulai 3 hari ke depan setelah penetapan, tepatnya pada 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

"Waktu pelaksanaan kenaikan ini dikasih waktu 3 hari dari tanggal penetapan keputusan ini. Tiga hari aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojol yang baru," jelasnya.

Secara umum, Kemenhub memberi keringanan bagi supir ojek online dengan menurunkan biaya sewa aplikasi, dari sebelumnya 20 persen menjadi 15 persen. Sementara perhitungan harganya kepada konsumen dibagi ke dalam tiga zona yang berbeda, dimana tiap wilayah punya tarif batas atas dan tarif batas bawah masing-masing.

Berikut rinciannya:

Zona I (Sumatera, Jawa non Jabodetabek, Bali);- tarif batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000- tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500- biaya jasa minimal berdasarkan jarak 4 km pertama, Rp 8-10 ribu

Zona II (Jabodetabek);- tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550- tarif batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800- biaya jasa minimal berdasarkan jarak 4 km pertama, Rp 10.200-11.200

Zona III (Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua);- tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300- tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750- biaya jasa minimal berdasarkan jarak 4 km pertama, Rp 9.200-11.000

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rincian Tarif Bus AKAP Ekonomi Terbaru

Hendro menyatakan, selain karena komponen harga BBM khususnya Solar, penyesuaian biaya angkutan bus AKAP kelas ekonomi juga memperhitungkan biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan, serta penyesuaian harga kendaraan dan sparepart.

"Untuk harga atau biaya AKAP ekonomi mulai tahun 2016-2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Namun untuk penyesuaian kenaikan harga BBM, maka perlu ada penyesuaian tarif," jelas Hendro.

Tarif dasar bus AKAP ekonomi terbaru mengalami kenaikkan Rp 40, dari sebelumnya Rp 119 menjadi Rp 159 per penumpang per km.

Adapun ketentuan ongkos moda transportasi ini dibagi menjadi dua wilayah, yakni wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara), dan wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Indonesia Timur).

Berikut rinciannya:

Wilayah I;- tarif batas bawah naik dari Rp 95 menjadi Rp 128 per penumpang per km- tarif batas atas naik dari Rp 155 menjadi Rp 207 per penumpang per km

Wilayah II;- tarif batas bawah naik dari Rp 106 menjadi Rp 142 per penumpang per km- tarif batas atas naik dari Rp 172 menjadi Rp 227 per penumpang per km

 

3 dari 4 halaman

Ditolak

Asosiasi pengemudi ojek online tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) tetap bakal memprotes tarif ojol naik. Pasalnya, itu tidak sesuai dengan tuntutan mereka, yakni memberikan wewenang kenaikan pada daerah/provinsi.

"Kami belum pernah diajak komunikasi, jadi kami belum bisa melihat apa aja poinnya yang akan digunakan dalam tarif yang baru ini. Karena permintaan kita kan tarif diberikan wewenangnya pada daerah aja," ujar Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada Liputan6.com.

Igun menilai, ketentuan tarif ojol akan lebih tepat diserahkan pada pemerintah daerah, lantaran angka inflasi hingga disparitas harga di masing-masing wilayah berbeda.

"Kalau memang mengakomodir permintaan dari kita, maksudnya sesuai kenaikan yang ditentukan oleh Kemenhub, kita pasti akan terima. Tapi kalau tidak sesuai, ya kita akan protes kembali, tidak akan terima," tegasnya.

Selain menolak kebijakan tarif ojol dari pusat, pengemudi ojek online pun disebutnya mendesak perusahaan penyedia jasa untuk menurunkan biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen.

 

4 dari 4 halaman

Tarif Bus AKAP Ekonomi Lebih Rendah dari Tuntutan

Sekjen DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono menilai, putusan akhir tarif bus AKAP kelas ekonomi teranyar masih di bawah usulan. Namun, ia mengapresiasi Kemenhub yang mau melakukan penyesuaian harga.

"Kalau menurut hitungan kita masih di bawah hitungan kita, 40 persen. Tapi, itu saya pikir cukup positif kita tanggepin," kata Ateng kepada Liputan6.com.

Setidaknya, ia menambahkan, regulator sudah memberi kepastian kepada semua pihak bahwa ongkos bus jarak jauh naik.

"Sehingga memberikan kepastian bagi siapa pun, bagi kami, bagi customer, masyarakat pengguna juga nanti akan bisa pertimbangkan, oh harga bus AKAP kira-kira jadi sekian kali sekian dengan jarak sekian," ungkapnya.

"Buat operator, tentu itu akan jadi suatu langkah yang meski belum capai 100 persen, ya wajar-wajar aja. Saya mengapresiasi yang dilakukan Kemenhub," ujar Ateng.

Ateng pun mewajari putusan penyesuaian tarif bus AKAP kelas ekonomi baru dilakukan sekarang pasca harga BBM naik. Kendati dalam penentuan harga masih banyak komponen lain di luar harga Solar.

"Kalau untuk solarnya pasti itu sudah bisa meng-cover. Persoalannya adalah, penyusun tarif itu tidak hanya solar, ada komponen lain. Komponen yang lain mudah-mudahan tidak segila yang kita bayangkan," sebutnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.